Dejurnal.com, Garut — Ketegangan sosial perlahan menguat di Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Warga secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, hingga Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Pabrik Ciomy yang beroperasi di Kampung Babakan, desa yang sama,Selasa(3/3/2026).
Bagi masyarakat Cireungit, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan bangunan industri. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, serta masa depan ruang hidup mereka.
Zamzam Nugraha, warga RT 02 RW 01 Kampung Cireungit, menegaskan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pabrik dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut, DPRD, dan Gubernur Jawa Barat untuk segera memindahkan Pabrik Ciomy dari lokasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Zamzam.
Menurutnya, keberadaan industri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pertanian produktif menimbulkan kekhawatiran serius. Warga takut terjadi alih fungsi lahan secara diam-diam yang berpotensi menggerus sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Suara serupa disampaikan Angga, warga RT 01 RW 01 Kampung Cireungit. Ia mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan penggunaan lahan dari ATR/BPN pusat.
Lebih jauh, Angga menyinggung
regulasi tingkat provinsi yang dinilai sangat jelas melindungi lahan pertanian. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang izin lahan sawah yang dilindungi.
Dalam regulasi tersebut, alih fungsi lahan sawah yang masuk kategori dilindungi tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan prosedur ketat.
“Kalau memang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, bagaimana mungkin izin bisa keluar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu pabrik, tetapi tentang konsistensi penegakan aturan tata ruang. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum kegiatan industri dijalankan.
Masyarakat Kampung Cireungit menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi. Mereka memahami pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan hukum dan mengorbankan ruang hidup warga dinilai sebagai langkah yang keliru.
Warga mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Transparansi dianggap sebagai kunci untuk meredam kecurigaan dan memulihkan kepercayaan publik.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD setempat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Respons yang lambat berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, langkah cepat, tegas, dan terbuka dapat menjadi bukti bahwa regulasi bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan bagi rakyat.
Warga Cireungit masih menunggu. Mereka menanti keputusan yang tidak hanya berpihak pada investasi, tetapi juga pada keadilan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pertanian yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan desa.***Willy/Deri Acong





















