• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih

bydejurnalcom
Rabu, 4 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Ketegangan sosial perlahan menguat di Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Warga secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, hingga Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Pabrik Ciomy yang beroperasi di Kampung Babakan, desa yang sama,Selasa(3/3/2026).

Bagi masyarakat Cireungit, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan bangunan industri. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, serta masa depan ruang hidup mereka.
Zamzam Nugraha, warga RT 02 RW 01 Kampung Cireungit, menegaskan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pabrik dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.

“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut, DPRD, dan Gubernur Jawa Barat untuk segera memindahkan Pabrik Ciomy dari lokasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Zamzam.

BacaJuga :

Bunda PAUD Garut Tekankan Pentingnya Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistik Integratif

Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang,Polisi Bersama BPBD Salurkan Air Bersih

Belajar Perlindungan Pekerja Rentan, Pansus DPRD Gunungkidul Kunjungi Disnaker Ciamis

Menurutnya, keberadaan industri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pertanian produktif menimbulkan kekhawatiran serius. Warga takut terjadi alih fungsi lahan secara diam-diam yang berpotensi menggerus sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Suara serupa disampaikan Angga, warga RT 01 RW 01 Kampung Cireungit. Ia mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan penggunaan lahan dari ATR/BPN pusat.

Lebih jauh, Angga menyinggung
regulasi tingkat provinsi yang dinilai sangat jelas melindungi lahan pertanian. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang izin lahan sawah yang dilindungi.

Dalam regulasi tersebut, alih fungsi lahan sawah yang masuk kategori dilindungi tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan prosedur ketat.

“Kalau memang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, bagaimana mungkin izin bisa keluar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu pabrik, tetapi tentang konsistensi penegakan aturan tata ruang. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum kegiatan industri dijalankan.

Masyarakat Kampung Cireungit menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi. Mereka memahami pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan hukum dan mengorbankan ruang hidup warga dinilai sebagai langkah yang keliru.

Warga mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Transparansi dianggap sebagai kunci untuk meredam kecurigaan dan memulihkan kepercayaan publik.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD setempat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Respons yang lambat berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, langkah cepat, tegas, dan terbuka dapat menjadi bukti bahwa regulasi bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan bagi rakyat.

Warga Cireungit masih menunggu. Mereka menanti keputusan yang tidak hanya berpihak pada investasi, tetapi juga pada keadilan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pertanian yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan desa.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rawink Rantik : Sentil LKPJ Tolak Ukur Utama Keberhasilan Penyelenggaraan Suatu Daerah

Next Post

Dua Anak Perempuan Desa Payindangan Meratapi rumahnya hilang terbawa longsor Belum Dapat bantuan Rumah

Related Posts

Revitalisasi 192 Sekolah di Kabupaten Bandung Didukung Anggaran Rp137 Miliar
deNews

Revitalisasi 192 Sekolah di Kabupaten Bandung Didukung Anggaran Rp137 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Kabupaten Sukabumi Tegaskan, Aksioma Bangun Karakter Disiplin Tangguh Percaya Diri Dan Sportif
depemerintahan

Bupati Kabupaten Sukabumi Tegaskan, Aksioma Bangun Karakter Disiplin Tangguh Percaya Diri Dan Sportif

Jumat, 16 Oktober 2026
TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Hadirkan Kepedulian, Lansia Desa Mekarjaya Terima Bantuan Sembako
deNews

TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Hadirkan Kepedulian, Lansia Desa Mekarjaya Terima Bantuan Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026
Bunda PAUD Garut Tekankan Pentingnya Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistik Integratif
deNews

Bunda PAUD Garut Tekankan Pentingnya Pengembangan Anak Usia Dini secara Holistik Integratif

Jumat, 16 Oktober 2026
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang,Polisi Bersama BPBD Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang,Polisi Bersama BPBD Salurkan Air Bersih

Jumat, 16 Oktober 2026
Belajar Perlindungan Pekerja Rentan, Pansus DPRD Gunungkidul Kunjungi Disnaker Ciamis
deNews

Belajar Perlindungan Pekerja Rentan, Pansus DPRD Gunungkidul Kunjungi Disnaker Ciamis

Jumat, 16 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

Berikan Rasa Aman, Polisi Masifkan Monitoring Ke Kawasan Obwis Situ Lengkong

Senin, 13 Maret 2023

Pemdes Cicadas Berharap PADesa Masuk Dari Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Kamis, 3 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste