CIAMIS, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif.
Salah satunya melalui perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga disabilitas yang dilakukan secara fleksibel di luar kantor.
Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) di halaman Kantor Disdukcapil Ciamis, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi warga yang tidak memungkinkan melakukan perekaman di dalam ruangan.
Warga yang dilayani diketahui berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg. Proses perekaman dilakukan oleh tim Disdukcapil yang terdiri dari pejabat fungsional dan staf pelayanan, dengan pendekatan humanis agar proses berjalan lancar dan nyaman.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Pelayanan adminduk tidak bisa disamaratakan. Kami menyesuaikan dengan kondisi masyarakat agar hak-hak mereka tetap terpenuhi tanpa hambatan,” ujarnya.
Menurutnya, fleksibilitas dalam pelayanan menjadi kunci untuk memastikan setiap warga tetap mendapatkan dokumen kependudukan sebagai kebutuhan dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam pelayanan, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi khusus lainnya.
“Tidak semua pelayanan harus dilakukan di dalam kantor. Yang terpenting adalah masyarakat merasa nyaman dan tetap terlayani dengan baik,” katanya.
Yayan menambahkan melalui langkah tersebut Disdukcapil Ciamis menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh dokumen kependudukan.(Nay Sunarti)
















