• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ipda Ade Sulaeman : Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar Kasat Mata hingga Knalpot Brong

bydejurnalcom
Rabu, 29 April 2026
Reading Time: 3 mins read
Ipda Ade Sulaeman : Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar Kasat Mata hingga Knalpot Brong

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Lalu Lintas Polres Garut semakin mengintensifkan penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan secara langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.

Menurutnya, berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling dominan masih berkisar pada hal-hal mendasar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

BacaJuga :

531 PNS Ciamis Jalani Profiling, BKPSDM Petakan Potensi dan Kompetensi ASN

ASN Muda Garut Dorong Birokrasi Lebih Responsif dan Transparan, Pelayanan Kesehatan Harus Berorientasi pada Masyarakat

Heryana Maju di Pilkades Saguling, Usung Semangat “Ngurus Lembur”

“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya secara rutin melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar pada data registrasi.

“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” katanya.

Namun demikian, masih kata Ipda Ade, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh sistem ETLE, terutama di wilayah yang belum memiliki perangkat kamera statis. Oleh karena itu, tilang manual tetap diberlakukan sebagai langkah penegakan hukum di lapangan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan.

“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” tegas Ipda Ade Sulaeman.

Ia menambahkan bahwa seluruh petugas yang melakukan penindakan tilang manual telah memiliki sertifikasi serta kewenangan resmi, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.

Lebih lanjut, Ipda Ade Sulaeman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas bagi pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi ETLE. Salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.

“Apabila sudah kami kirimkan surat konfirmasi namun tidak diselesaikan, maka kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan adanya kepatuhan dari pelanggar,” tegasnya.

Selain ETLE dan tilang manual, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata juga menjadi perhatian utama. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung.

“Pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Minimal pengendara kami hentikan dan diberikan teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Dengan luasnya wilayah Kabupaten Garut, keterbatasan jumlah kamera ETLE menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile seperti ponsel untuk melakukan capture pelanggaran secara langsung di lapangan.

“Kami juga menggunakan perangkat mobile untuk melakukan penindakan di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE. Ini menjadi solusi agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Di akhir keterangannya, Ipda Ade Sulaeman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan spion, serta tidak menggunakan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.

Dengan langkah penegakan hukum yang semakin tegas dan terintegrasi antara teknologi dan penindakan langsung, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, upaya ini juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan serta mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Toko Besi dan Mebel di Garut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Next Post

FKDM Ciamis 2026 Dorong Kewaspadaan Dini hingga Desa

Related Posts

Itwasda Polda Jabar Verifikasi Jembatan Merah Putih Presisi di Bungursari
deNews

Itwasda Polda Jabar Verifikasi Jembatan Merah Putih Presisi di Bungursari

Selasa, 15 September 2026
Salah Satu Rumah Yang Diduga Jadi Tempat Edar Obat Psikotropika Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Wanaraja
deNews

Salah Satu Rumah Yang Diduga Jadi Tempat Edar Obat Psikotropika Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Wanaraja

Selasa, 15 September 2026
HUT ke-7 Baraya Lintas Kota, 400 Anggota Kompak Berbagi untuk Yatim dan Dhuafa
deNews

HUT ke-7 Baraya Lintas Kota, 400 Anggota Kompak Berbagi untuk Yatim dan Dhuafa

Selasa, 15 September 2026
531 PNS Ciamis Jalani Profiling, BKPSDM Petakan Potensi dan Kompetensi ASN
deNews

531 PNS Ciamis Jalani Profiling, BKPSDM Petakan Potensi dan Kompetensi ASN

Selasa, 15 September 2026
ASN Muda Garut Dorong Birokrasi Lebih Responsif dan Transparan, Pelayanan Kesehatan Harus Berorientasi pada Masyarakat
deNews

ASN Muda Garut Dorong Birokrasi Lebih Responsif dan Transparan, Pelayanan Kesehatan Harus Berorientasi pada Masyarakat

Selasa, 15 September 2026
Heryana Maju di Pilkades Saguling, Usung Semangat “Ngurus Lembur”
deNews

Heryana Maju di Pilkades Saguling, Usung Semangat “Ngurus Lembur”

Selasa, 15 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Rapat Pleno KPU Resmi  Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati/ Wabup Bandung Terpilih

Rapat Pleno KPU Resmi Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb Sebagai Bupati dan Wabup Bandung Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025

6 Mei 2020, Kabupaten Subang Siap Laksanakan PSBB

Rabu, 6 Mei 2020
Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik,SE

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025

Kegiatan Polres Garut Dalam Penanganan Dampak Bencana Banjir Bandang

Sabtu, 16 Juli 2022

Longsor di Pangalengan : Tiga Rumah Rusak, 20 Jiwa Terdampak

Kamis, 30 Oktober 2025

Carut Marut Program BPNT Garut, Ada Persaingan Bisnis Suplier?

Selasa, 11 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste