• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ipda Ade Sulaeman : Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar Kasat Mata hingga Knalpot Brong

bydejurnalcom
Rabu, 29 April 2026
Reading Time: 3 mins read
Ipda Ade Sulaeman : Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar Kasat Mata hingga Knalpot Brong

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Lalu Lintas Polres Garut semakin mengintensifkan penegakan hukum di jalan raya dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian serius dalam beberapa waktu terakhir.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga dilakukan secara langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.

Menurutnya, berdasarkan hasil tangkapan kamera ETLE, pelanggaran yang paling dominan masih berkisar pada hal-hal mendasar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

BacaJuga :

1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan

Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor

Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya secara rutin melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE. Setelah diverifikasi, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar pada data registrasi.

“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” katanya.

Namun demikian, masih kata Ipda Ade, tidak semua pelanggaran dapat dijangkau oleh sistem ETLE, terutama di wilayah yang belum memiliki perangkat kamera statis. Oleh karena itu, tilang manual tetap diberlakukan sebagai langkah penegakan hukum di lapangan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam tilang manual adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan.

“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM. Untuk knalpotnya langsung kami copot dan diganti dengan knalpot standar,” tegas Ipda Ade Sulaeman.

Ia menambahkan bahwa seluruh petugas yang melakukan penindakan tilang manual telah memiliki sertifikasi serta kewenangan resmi, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan penindakan di lapangan.

Lebih lanjut, Ipda Ade Sulaeman mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas bagi pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi ETLE. Salah satunya dengan mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.

“Apabila sudah kami kirimkan surat konfirmasi namun tidak diselesaikan, maka kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan adanya kepatuhan dari pelanggar,” tegasnya.

Selain ETLE dan tilang manual, penindakan terhadap pelanggaran kasat mata juga menjadi perhatian utama. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung.

“Pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas. Minimal pengendara kami hentikan dan diberikan teguran. Jika diperlukan, langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Dengan luasnya wilayah Kabupaten Garut, keterbatasan jumlah kamera ETLE menjadi tantangan tersendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile seperti ponsel untuk melakukan capture pelanggaran secara langsung di lapangan.

“Kami juga menggunakan perangkat mobile untuk melakukan penindakan di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE. Ini menjadi solusi agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Di akhir keterangannya, Ipda Ade Sulaeman mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, sabuk pengaman, melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan spion, serta tidak menggunakan knalpot brong. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.

Dengan langkah penegakan hukum yang semakin tegas dan terintegrasi antara teknologi dan penindakan langsung, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, upaya ini juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan serta mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Toko Besi dan Mebel di Garut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Next Post

FKDM Ciamis 2026 Dorong Kewaspadaan Dini hingga Desa

Related Posts

Muhsin Junaedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Purwakarta
dePolitik

Muhsin Junaedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Purwakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026
Bingung Staycation Akhir Pekan? Hotel Singacala Bisa Jadi Pilihan Menginap Nyaman di Jantung Kota Ciamis
deNews

Bingung Staycation Akhir Pekan? Hotel Singacala Bisa Jadi Pilihan Menginap Nyaman di Jantung Kota Ciamis

Sabtu, 1 Agustus 2026
Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis
deNews

Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis

Sabtu, 1 Agustus 2026
1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan
deNews

1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 1 Agustus 2026
Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor
deHumaniti

Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor

Sabtu, 1 Agustus 2026
Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
deNews

Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

Menggali Potensi BUMDes Dari Sektor Pertanian di Cianjur dan Sukabumi

Senin, 20 Juli 2020

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025

Buka Bandung Bedas Expo 2025 dan Lantik pengurus Dekranasda, Ini yang Disampaikan Bupati

Kamis, 24 April 2025

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste