• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tim Gabungan Polisi dan Camat Turun Langsung Stop Galian Tanah merah tak berijin di Pagaden Barat

bydejurnalcom
Minggu, 26 April 2026
Reading Time: 1 mins read
Tim Gabungan Polisi dan Camat Turun Langsung Stop Galian Tanah merah tak berijin di Pagaden Barat
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com
– Aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, akhirnya dihentikan aparat gabungan, Minggu (26/4/2026).

Penutupan dilakukan langsung oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H., yang mendampingi Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar, S.STP, di dua titik lokasi, yakni di Kampung Pangauban RT 03/02 Desa Margahayu dan Blok Tegal Salam RT 14/05 Desa Bendungan.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Margahayu, kemudian dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB di Desa Bendungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah desa, personel Polsek Pagaden, pengusaha galian, serta masyarakat setempat.

BacaJuga :

Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes Marsela Mahardika Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa

SPMB 2026 Bersih dari Titipan, Seleksi Ketat dengan Ribuan Pendaftar

Di Boling Ketua DPRD, Kades Sukamenak Taufik Sampaikan Aspirasi Tentang Pagu Musrenbang

Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam rangka penegakan aturan terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk kegiatan galian tanpa izin. Selama legalitas belum dipenuhi, operasi harus dihentikan total,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba kembali beroperasi secara diam-diam.

“Kalau masih ada yang nekat beroperasi tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar menyebut penutupan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini peringatan keras. Semua kegiatan usaha harus patuh aturan. Tidak boleh ada aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, kunci alat berat jenis beko diamankan oleh Camat Pagaden Barat dan dibuatkan berita acara. Petugas juga memasang garis pengamanan di lokasi sebagai tanda penghentian aktivitas.

Untuk sementara, kegiatan galian tanah merah dihentikan dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pasukan Ungu Jadi Garda Terdepan, 50 Petugas Siaga Jaga Kebersihan HPN di Cileueur

Next Post

Bantuan Pangan Nasional Telah Disalurkan Kepada KPM di Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan Garut

Related Posts

Bupati Bandung Minta  Pejabat Baru Tinggalkan Birokrasi Berbelit
deNews

Bupati Bandung Minta Pejabat Baru Tinggalkan Birokrasi Berbelit

Rabu, 10 Juni 2026
LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil
deNews

Nasib Korwil Pendidikan Garut Terkatung, GCW : Sudah Sampai Mana Hasil Evaluasi?

Rabu, 10 Juni 2026
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia
deNews

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran, Dorong Pemkab Garut dan Berbagai Pihak Segera Bangun Kembali Rumah Lansia

Rabu, 10 Juni 2026
Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes  Marsela Mahardika  Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa
deNews

Boling Ketua DPRD Tinjau Green House BUMDes Marsela Mahardika Dorong Kembangkan Budi Daya Melon Fujisawa

Rabu, 10 Juni 2026
deNews

SPMB 2026 Bersih dari Titipan, Seleksi Ketat dengan Ribuan Pendaftar

Rabu, 10 Juni 2026
Di Boling Ketua DPRD, Kades Sukamenak Taufik Sampaikan Aspirasi Tentang Pagu Musrenbang
deNews

Di Boling Ketua DPRD, Kades Sukamenak Taufik Sampaikan Aspirasi Tentang Pagu Musrenbang

Rabu, 10 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ema Eti sudah 15 tahun di Cipeuyeum jadi pengelola Pepetek belum pernah mendapat bantuan pemerintah

Dana Bansos Perikanan Dipotong dan Jadi Bancakan, DKPP Cianjur Tidak Peduli?

Senin, 19 Oktober 2020

Kades Kamarung : Bansos Gubernur Kita Sambut Baik dan Kita Hanya Mengetahui Saja

Sabtu, 2 Mei 2020
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

BKPPD Cianjur Siap Tindak PNS Pasutri Satu Instansi Jika Ada Laporan

Jumat, 16 April 2021

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025

Direktur LBH Seroja-24 : Penertiban PKL Pasar Samarang Harus Pakai Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 27 Maret 2022

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste