• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jelang Ramadan, Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Enam Muridnya

bydejurnalcom
Senin, 12 April 2021
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menjelang memasuki bulan Ramadan tahun 2021 ini, seorang oknum guru ngaji berinisial AS (44) diamankan polisi setelah dirinya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.

Pelaku AS mengaku tidak mampu menahan berahi, dan beralasan sudah lama tidak berjumpa dengan istrinya sehingga tega melakukan tindak asusila tersebut.

Satuan kepolisian mengamankan AS di masjid di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Selain bekerja sebagai guru ngaji, AS pun dikenal sebagai marbot di masjid tersebut.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

“Sekitar tanggal 4 april 2021, Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh saudara AS. Pekerjaannya sebagai penjaga tempat ibadah di Hegarmanah,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin, (12/4/2021).

AS sudah melakukan aksinya sejak awal Maret. Setiap anak yang jadi korbannya diiming-imingi uang jajan supaya para korban mau menghabiskan waktu bersamanya.

“Korban diiming-imingi uang Rp3.000,” kata Adanan.

Enam korban pencabulan AS tergolong sebagai anak di bawah umur. Mereka adalah murid AS sendiri, yang biasa belajar mengaji kepada dirinya.

“Ada enam anak yang jadi korbannya, rata-rata umur korban tujuh sampai sepuluh tahun,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.

AS mengaku dirinya tega melakukan aksi cabul tersebut karena sudah lama tidak bertemu sang istri, karena tidak lagi tinggal serumah.

“Saya udah lama …. Saya tinggal sendiri, istri di kampung,” ujar AS saat ditanyai motif perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Adanan.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungGuru Ngajipencabulan
Previous Post

Ini Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadhan

Next Post

Hujan Lebat Kali Cikalapa Meluap, Pasar Perumnas BTJ dan Perumahan Harmoni Banjir

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pisah Sambut Kapolres Subang Dari AKBP Teddy Fanani Ke AKBP Aris Kurniawan

Sabtu, 19 September 2020

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

Hari Keempat Pimpin Operasi Yustisi, Kapolres Garut Tak Bosan Ingatkan Warga Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 18 September 2020

Secara Gotong Royong Dapur Rumah Mak Uju Diperbaiki

Selasa, 6 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste