Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadePrajaTanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini...

Tanggapi UU ASN No. 20 Tahun 2023 Terkait Honorer dan PPPK, Begini Kata Ketua FDGH Kabupaten Bandung

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Forum Diskusi Guru Honorer Kabupaten Bandung, Indra Gunawan mengatakan, Perubahan UU ASN No 5 tahun 2014 menjadi UU ASN No 20 tahun 2024, memang resmi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Seminar tentang UU tersebut digelar Dinas Pendidikan, BKPSDM dan PGRI menggelar Seminar, perihal UU tersebut, Sabtu kemarin, 20 Januari 2024, secara Hibrid disaksikan hampir oleh seluruh ASN PPPK Kabupaten Bandung.

Dari seminar itu Indra mengaku memperoleh beberapa point penting, dan ada satu point yang menarik perhatian Guru Honorer yang saat ini belum di angkat menjadi ASN PPPK.

Menurut Indra, salah satu poin penting bagi guru honorer itu yakni, UU ASN no. 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal, Dibandingkan UU ASN sebelumnya yang terdiri dari 141 pasal.

Kemudiian , dalam UU ASN 2023 memerlukan banyak PP Turunan mengenai UU ASN tersebut, Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 tergolong cukup ringkas maka pasti akan memerlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

“Setidaknya ada 24 pasal yang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.

Selanjutnya ia menegaskan tentang sejumlah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK, yang harus disiapkan pemerintah, salah satunya
PP ruang lingkup tugas, Jabatan dan mekanisme bekerja PPPK yang terdapat dalam Pasal 7 dan lain-lain.

Dalam UU ASN 2023 tidak mendetail perihal Mengatur Pengangkatan Honorer, sehingga membuat para honorer atau non-ASN harus bersabar menunggu kebijakan Pemerintah melalui PP turunan UU ASN terbaru tersebut.

“Di PP Manajemen ASN dijanjikan akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK dan Sebagian masuk gerbong PPPK ‘Part Time atau Paruh Waktu, ” kata Indra

Indra menyayangkan di UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan honorer diangkat menjadi PPPK. bahkan pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan , pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataan statusnya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau Honorer selain Pegawai ASN.

Pada Pasal 66, ada penjelasan yg menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk Verifikasi, Validasi, dan Pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” pada bagian Pasal 66 disebutkan kata “pengangkatan”, tetapi tidak dijelaskan diangkatnya sebagai apa?

4. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) merekrut honorer atau non-ASN, apabila melanggar maka akan ada sanksi yg tentunya harus diterima, ketentuan tersebut tercantum di Pasal 65,
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pada UU 20/2023 memberi ketegasan kepada para Honorer yang tidak Valid. Karena disebutkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024. Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penjelasan pada Pasal 66 UU Nomor 20/2023 inilah yang akan menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.

Diketahui jumlah honorer di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, maka Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam mengawal data honorer yang ada dan apabila ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), maka tentunya akan berdampak hukum.

“Karena keberadaan Honorer yg ilegal / bodong pasti tentunya akan merugikan teman-teman Honorer yang sudah mengabdi lama, bisa-bisa tergeser dan apabila ditemukan ada yg demikian maka akan langsung dicoret dalam seleksi PPPK meskipun yg bersangkutan termasuk peserta PPPK yang mendapatkan Afirmasi karena data tidak benar maka akan otomatis Gugur,” ungkap Indra.

Para honorer yang belum tuntas diangkat menjadi PPPK harus sabar menunggu terbitnya sejumlah PP turunan UU 20 Tahun 2023. Tetapi jangan khawatir setidaknya ada sebuah harapan baru dengan terbitnya UU 20/2023,” pungkasnya.* Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI