• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BAZNAS Ciamis Respons Kritik Poros Indoor Soal Zakat ASN

bydejurnalcom
Jumat, 8 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
BAZNAS Ciamis Respons Kritik Poros Indoor Soal Zakat ASN
ShareTweetSend

CIAMIS,deJurnal,- Polemik zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis mendapat tanggapan langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ciamis.

Dalam audiensi bersama Forum Poros Indoor di Aula BAZNAS Ciamis, Kamis (7/5/2026).

Lembaga pengelola zakat tersebut menegaskan tidak ada unsur pemaksaan terhadap ASN dalam pembayaran zakat maupun infak.

BacaJuga :

No Content Available

Audiensi berlangsung setelah Forum Poros Indoor menyoroti penerapan zakat ASN, khususnya bagi pegawai dengan penghasilan yang dinilai belum mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat.

Perwakilan Forum Poros Indoor, Prima Pribadi menyampaikan bahwa ASN dengan penghasilan di bawah nisab seharusnya tidak dibebani zakat profesi karena kondisi ekonomi sebagian pegawai dinilai masih berat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, nisab menjadi ukuran utama dalam kewajiban zakat. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, batas nisab berada di kisaran Rp7,6 juta per bulan.

“Banyak ASN yang penghasilannya belum sampai nisab. Dalam kondisi sekarang, kebutuhan hidup juga semakin tinggi sehingga jangan sampai kebijakan zakat justru memberatkan,” ujarnya.

Prima juga menyoroti mekanisme surat pernyataan kesanggupan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2023.

Ia menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan administratif terhadap ASN.

“Kalau memang sifatnya sukarela, sebaiknya regulasi diperjelas supaya tidak muncul kesan keterpaksaan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Ciamis, Lili Miftah,  menegaskan pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Perbup dan memastikan tidak semua ASN diwajibkan membayar zakat profesi.

Ia menjelaskan, ASN yang belum memenuhi nisab hanya dianjurkan berinfak secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.

“Tidak ada paksaan. ASN yang belum wajib zakat bisa memilih infak dengan nominal sesuai keikhlasan. Ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, bahkan lebih kecil juga tidak masalah,” tegasnya.

Lili menerangkan, zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 persen bagi ASN yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Sementara infak bersifat fleksibel dan tidak memiliki batas nominal tertentu.

Dalam kesempatan itu, BAZNAS juga mengungkap realisasi penghimpunan zakat dan infak ASN di Ciamis belum maksimal.

Dari potensi sekitar Rp1,1 miliar per bulan, penghimpunan yang masuk rata-rata baru mencapai sekitar Rp400 juta atau sekitar 34 persen.

Menurut Lili, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kewajiban mutlak bagi seluruh ASN karena banyak pegawai yang memilih infak dengan nominal kecil meski penghasilannya sebenarnya sudah masuk kategori wajib zakat.

“Ada ASN yang seharusnya zakat ratusan ribu, tapi memilih infak Rp10 ribu sampai Rp50 ribu karena mempertimbangkan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, BAZNAS mengaku terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan, termasuk usulan revisi Perbup agar tidak memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“BAZNAS hanya pelaksana aturan. Tapi masukan ini akan kami sampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk dicarikan formulasi terbaik,” kata Lili.

Ia juga memastikan seluruh dana zakat dan infak yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tercatat secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama lima tahun terakhir, penghimpunan zakat dan infak di Ciamis disebut mengalami peningkatan signifikan.

Dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar per tahun, pada 2025 penghimpunan mencapai sekitar Rp27 miliar.

Dana tersebut disalurkan untuk berbagai program sosial dan kemasyarakatan, mulai dari bantuan rumah tidak layak huni, bantuan pendidikan, penanganan korban bencana, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Kepercayaan masyarakat menjadi hal utama yang harus dijaga. Dana yang dihimpun harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Audiensi poros indoor ke BAZNAS CiamisBAZNAS Ciamis terima audiensi poros indoor
Previous Post

Bupati Hadiahkan Rumah Baru untuk Keluarga Ato dan Desi Korban Terdampak Longsor Pangalengan

Next Post

Bupati Herdiat Dorong PMII Ciamis Jadi Motor Perubahan dan Penguatan SDM

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Guna Pendisiplinan Protokol Kesehatan Polres Garut Bagikan Masker Gratis

Kamis, 10 September 2020

Festival Manggis 2020 Target Raih Pasar Lokal

Sabtu, 14 Maret 2020

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

RSUD Bayu Asih dan PWI Purwakarta Jalin Kerjasama melalui Program Penta helik

Selasa, 14 Oktober 2025

Maling Di Cianjur Merajalela Sampai ke Sawah

Sabtu, 9 Mei 2020

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste