CIAMIS,deJurnal,- Polemik zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis mendapat tanggapan langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Ciamis.
Dalam audiensi bersama Forum Poros Indoor di Aula BAZNAS Ciamis, Kamis (7/5/2026).
Lembaga pengelola zakat tersebut menegaskan tidak ada unsur pemaksaan terhadap ASN dalam pembayaran zakat maupun infak.
Audiensi berlangsung setelah Forum Poros Indoor menyoroti penerapan zakat ASN, khususnya bagi pegawai dengan penghasilan yang dinilai belum mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat.
Perwakilan Forum Poros Indoor, Prima Pribadi menyampaikan bahwa ASN dengan penghasilan di bawah nisab seharusnya tidak dibebani zakat profesi karena kondisi ekonomi sebagian pegawai dinilai masih berat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, nisab menjadi ukuran utama dalam kewajiban zakat. Jika dikonversi ke nilai rupiah saat ini, batas nisab berada di kisaran Rp7,6 juta per bulan.
“Banyak ASN yang penghasilannya belum sampai nisab. Dalam kondisi sekarang, kebutuhan hidup juga semakin tinggi sehingga jangan sampai kebijakan zakat justru memberatkan,” ujarnya.
Prima juga menyoroti mekanisme surat pernyataan kesanggupan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2023.
Ia menilai aturan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan administratif terhadap ASN.
“Kalau memang sifatnya sukarela, sebaiknya regulasi diperjelas supaya tidak muncul kesan keterpaksaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Ciamis, Lili Miftah, menegaskan pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Perbup dan memastikan tidak semua ASN diwajibkan membayar zakat profesi.
Ia menjelaskan, ASN yang belum memenuhi nisab hanya dianjurkan berinfak secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
“Tidak ada paksaan. ASN yang belum wajib zakat bisa memilih infak dengan nominal sesuai keikhlasan. Ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, bahkan lebih kecil juga tidak masalah,” tegasnya.
Lili menerangkan, zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 persen bagi ASN yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Sementara infak bersifat fleksibel dan tidak memiliki batas nominal tertentu.
Dalam kesempatan itu, BAZNAS juga mengungkap realisasi penghimpunan zakat dan infak ASN di Ciamis belum maksimal.
Dari potensi sekitar Rp1,1 miliar per bulan, penghimpunan yang masuk rata-rata baru mencapai sekitar Rp400 juta atau sekitar 34 persen.
Menurut Lili, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kewajiban mutlak bagi seluruh ASN karena banyak pegawai yang memilih infak dengan nominal kecil meski penghasilannya sebenarnya sudah masuk kategori wajib zakat.
“Ada ASN yang seharusnya zakat ratusan ribu, tapi memilih infak Rp10 ribu sampai Rp50 ribu karena mempertimbangkan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, BAZNAS mengaku terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan, termasuk usulan revisi Perbup agar tidak memunculkan kesalahpahaman di lapangan.
“BAZNAS hanya pelaksana aturan. Tapi masukan ini akan kami sampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk dicarikan formulasi terbaik,” kata Lili.
Ia juga memastikan seluruh dana zakat dan infak yang dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tercatat secara rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama lima tahun terakhir, penghimpunan zakat dan infak di Ciamis disebut mengalami peningkatan signifikan.
Dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar per tahun, pada 2025 penghimpunan mencapai sekitar Rp27 miliar.
Dana tersebut disalurkan untuk berbagai program sosial dan kemasyarakatan, mulai dari bantuan rumah tidak layak huni, bantuan pendidikan, penanganan korban bencana, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Kepercayaan masyarakat menjadi hal utama yang harus dijaga. Dana yang dihimpun harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)









