• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hari Ini Tim Pengacara Tenaga PPK Yang Dipecat di Kabupaten Bandung Sampaikan Banding

bydejurnalcom
Kamis, 21 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Hari Ini Tim Pengacara Tenaga PPK Yang Dipecat di Kabupaten Bandung Sampaikan Banding
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Setelah langkah awal mengkonfirmasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung perihal pemberhentian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Yanti Hadiyanti, S.Pd.I yang dinilai sebelah pihak, kuasa hukum Yanti Hadiyanti hari ini , Kamis 21 Mei 2926 merencanakan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok (hari ini-pen) melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ramadhaniel S Daulay, SH., ketua tim pengacara Yanti Hadiyanti, Rabu 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Yanti menilai proses pemberhentian kliennya sebelah pihak. Pada proses versi BKPSDM dalam hal ini Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak benar. ” Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” kata Ramadhaniel.

BacaJuga :

Pilkades Ciamis 2026 Segera Digelar di 40 Desa, Sistem Digital Dimatangkan

Untuk Perkuat Literasi dan Cegah Kejahatan Berbasis AI, Polres Garut Luncurkan 10 Trainer Paham AI

Dikeroyok Geng motor Bersenjata Teknisi wifi Di Purwodadi Luka Serius

Hal yang kedua disoroti Ramadhaniel yakni mengenai permohonan izin cerai dari salah satu PNS Opik Hodiman, suami Yanti sekarang, kenapa sampai dua tahun, padahal lambatnya 3 -4 bulan harus selesai.

“Logikanya, guru yang mengajar, PNS yang mengajukan cerai tadi kalau terganggu akan pengaruh terhadap konsentrasi mengajar, tidak akan nyaman murid-muridnya kalau ada masalah dalam keluarganya. Nah, setelah dua tahun ada izin lagi , dari laporan Opik dari Februari 2023 sudah tidak serumah. Laporan keputusan saudara Opik itu dijadikan putusan acuan,” terang Ramadhaniel.

Menurutnya, tidak bisa kalau bukan istri yang pertama yang melaporkan. Ia menegaskan istri pertama harus diperiksa kalau tidak cacat hukum, batal demi hukum. “Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” imbuhnya.

Pemberhentian Yanti Hadiyanti melalui surat keputusan Bupati Bandung, menurut Ramadhaniel memang tidak disebut sebagi keteledoran. “Kalau disebut teledor tidak karena bupati hanya sebatas Ketua Pejabat Penegak Kedisiplinan, namun ia harus tahu benar tidak proses hukum acaranya tadi. Kalau tanpa ada pembelaan dari orang berhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.

Menurutnya, ada hikmah dari kasusni, untk PPPK atau ASN ke depan tahu prosesnya. “Jangan ditinggalkan proses hukum, kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian tentang ASN dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang. Karena aturan hukumnya tadi yang dimainkan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yanti diberhentikan dari PPK karena tudingan menjadi istri kedua Opik, padahal ketika menikah dengan Opik keduanya dalam status janda dan duda.

Hal ini mencuat dan jadi celah diduga yang diduga Kepala SDN Sekarwangi tempat PPPK yang mengajar itu melaporkan keduanya diajukan untuk disanksi. Hal ini berlatar dendam pribadi kepala sekolah tersebut karena pada tanggal 23 Juli 2025 para guru audensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan agar Kepala SD Sekarwangi Soreang dipindah tugaskan.

Para guru merasa tidak nyaman dengan Kepala SDN Sekarwangi. Tindak tanduknya egois dan suka menyalahgunakan wewenang. Karena Opik sebagai yang dituakan dalam gerakan ini, dan ada celah untuk disanksi diduga Kepala Sekolah melaporkan celah pelanggaran yang dilakukan Opik dan Yanti, yakni melakukan pernikahan ketika akta cerai Opik belum keluar di Pengadilan Agama.

Yang menjadi sorotan pengacara, dalam kasus ini tindakan Kepala Sekolah SDN Sekarwangi memanfaatkan tanda tangan Komite Sekolah/ orang tua murid dengan membuat tanda tangan, tanpa tahu orang tua murid tanda tangan itu untuk apa. Padahal, Kepala SDN Sekarwangi membuat skenario untuk membuat citra buruk Opik.

Tim pengacara yang terdiri dari Ramadhaniel S Daulay, SH., Siti Alfah Loebis, SH. , Maulan Firdaus, S., dan M Fauzan Akbar Daulay, SH. sudah mengantongi semua bukti-bukti dan sejumlah saksi di balik skenario Kepala SD Sekarwangi.

Selain itu, pengacara juga mengumpulkan bukti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kepala SD

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Herdiat Apresiasi Dedikasi PKK dalam Mendukung Program Penurunan Stunting

Next Post

UID Cup 2026 Jadi Ruang Pembinaan Karakter dan Talenta Pelajar Ciamis

Related Posts

Sosialisasi Pemulasaran Jenazah, Perkuat Budaya Gotong Royong Warga Ciamis 
deNews

Sosialisasi Pemulasaran Jenazah, Perkuat Budaya Gotong Royong Warga Ciamis 

Kamis, 20 Agustus 2026
PSI Ciamis dan Pedagang Foodcourt Alun-alun Semarakkan HUT RI ke-81
deNews

PSI Ciamis dan Pedagang Foodcourt Alun-alun Semarakkan HUT RI ke-81

Kamis, 20 Agustus 2026
Nonton PSGC di Stadion Galuh, CEO Ingatkan Penonton Dilarang Merokok, Sanksi Menanti
deNews

Nonton PSGC di Stadion Galuh, CEO Ingatkan Penonton Dilarang Merokok, Sanksi Menanti

Kamis, 20 Agustus 2026
Pilkades Ciamis 2026 Segera Digelar di 40 Desa, Sistem Digital Dimatangkan
deNews

Pilkades Ciamis 2026 Segera Digelar di 40 Desa, Sistem Digital Dimatangkan

Kamis, 20 Agustus 2026
Untuk Perkuat Literasi dan Cegah Kejahatan Berbasis AI, Polres Garut Luncurkan 10 Trainer Paham AI
deNews

Untuk Perkuat Literasi dan Cegah Kejahatan Berbasis AI, Polres Garut Luncurkan 10 Trainer Paham AI

Kamis, 20 Agustus 2026
Dikeroyok Geng motor Bersenjata Teknisi wifi Di Purwodadi Luka Serius
Hukum dan Kriminal

Dikeroyok Geng motor Bersenjata Teknisi wifi Di Purwodadi Luka Serius

Kamis, 20 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025

Warga Desa Rancaudik Geger Temukan Mayat Wanita di Sawah

Senin, 7 April 2025

Persatuan Guru Madrasah (PGM) Garut Kembali Raih Prestasi Gemilang

Jumat, 23 Maret 2018

Gaduh Pilkades Serentak, Kinerja DPMD Garut dan PPKD Wajib Dievaluasi Sebelum Makin Kisruh

Rabu, 26 Mei 2021

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste