• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KMP Melayangkan Surat Ke PT Metro Terkait Eskalasi Pengawalan Dugaan Persoalan Lingkungan

bydejurnalcom
Jumat, 22 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
KMP Melayangkan Surat  Ke PT Metro Terkait  Eskalasi Pengawalan Dugaan Persoalan Lingkungan
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali melayangkan surat kepada PT Metro Pearl Indonesia terkait permohonan klarifikasi dan keterbukaan dokumen pengelolaan air limbah perusahaan. Surat kedua tersebut menjadi bentuk eskalasi pengawalan KMP terhadap dugaan persoalan lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Ketua KMP, Zaenal Abidin,
Dalam keterangan rilisnya kepada media ini, 22 Mei 2026, Menyampaikan bahwa hingga surat kedua dikirimkan, pihak PT Metro Pearl Indonesia belum memberikan jawaban maupun dokumen pendukung atas surat sebelumnya yang telah disampaikan KMP pada 12 Mei 2026.

“Ketika masyarakat meminta keterbukaan terkait pengelolaan limbah, tetapi perusahaan memilih diam, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kecurigaan publik. Pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh tertutup,” tegas Zaenal Abidin.

BacaJuga :

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Dalam surat bernomor 0291/KMP/PWK/V/2026 tersebut, KMP meminta sejumlah dokumen dan informasi penting terkait pengelolaan limbah perusahaan, meliputi: keberadaan dan operasional IPAL domestik maupun IPAL produksi; persetujuan teknis atau izin pembuangan air limbah; data hasil uji laboratorium swapantau air limbah periode 2025 hingga Mei 2026; bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; hingga informasi titik outlet dan kapasitas debit pembuangan limbah yang diizinkan.

KMP menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup maupun ketidaksesuaian pengelolaan limbah industri.

Menurut KMP, pengawasan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, terlebih ketika muncul indikasi dan informasi yang perlu diuji lebih jauh melalui audit dan pemeriksaan lapangan yang objektif.

“Lingkungan hidup tidak cukup diawasi lewat dokumen yang terlihat rapi di atas meja. Yang harus dipastikan adalah kondisi nyata di lapangan, kualitas air buangan, kapasitas IPAL, hingga kesesuaian debit limbah yang dikelola,” lanjut Zaenal.

KMP juga menegaskan bahwa surat kedua ini merupakan bagian dari langkah bertahap dan terukur dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat tersebut, KMP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada PT Metro Pearl Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan dokumen yang diminta.

Apabila tetap tidak ada respons, KMP menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawasan terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai pengawasan lingkungan hanya menjadi formalitas administratif,” tegas Zaenal Abidin.

KMP menegaskan bahwa pengawalan terhadap dugaan persoalan lingkungan ini akan terus dilakukan demi menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ciamis Perkuat Keamanan Wisata Lewat Bimtek Mitigasi Bencana

Next Post

Ini kata Kapolres Purwakarta Untuk Masyarakat Dan Bobotoh Persib

Related Posts

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026
Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo
deNews

Tradisi Tasyakur Merawat Laut, Melestarikan Budaya Adat Pantai Santolo Yang digelar Oleh Nelayan Pantai Santolo

Senin, 6 Juli 2026
Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Rakor Penanggulan Bencana, Ini Instruksi Sekda Selaku Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020

H. Yanto Targetkan Menang Mutlak Bagi Paslon Bupati Bandung NU di Dapil 2

Rabu, 30 September 2020
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

Bupati Bandung Sebut Hadirnya LBH MUI Bangun Masyarakat Taat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste