Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Lingkungan Hidup khususnya di bidang pertamanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kerapihan taman kota, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Lingkungan Hidup khususnya di bidang pertamanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kerapihan taman kota, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Kepala Bidang Pertamanan, Haji Dadan Ridwan, S.E., M.Si., saat diwawancarai diruang kerjanya pada Rabu (5/5/2026) ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadirkan ruang publik yang nyaman dan terawat.
“Yang penting taman itu bersih dan rapi. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan keluhan,” ujar Dadan kepada Dejurnal.com
Menurutnya, sejumlah titik taman di wilayah Garut kini menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Kawasan Kerkop hingga Taman Munding menjadi contoh perubahan yang mulai dirasakan masyarakat.
Ia menjelaskan, saat ini petugas kebersihan telah ditempatkan secara rutin di berbagai lokasi, sehingga kondisi taman lebih terjaga.
“Dulu tidak ada petugas, sekarang sudah ada yang membersihkan secara rutin, jadi hasilnya terlihat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 petugas diterjunkan dan dibagi ke dalam empat kelompok kerja. Mereka bertugas di sejumlah titik strategis, seperti Maktal, Simpang Lima, Taman Munding, dan Pengkolan, guna memastikan pemeliharaan taman berjalan merata.
Meski demikian, masih kata Dadan, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama saat musim kemarau. Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan beberapa tanaman hias tidak mampu bertahan.
“Kalau ada tanaman yang mati saat kemarau, nanti kita ganti lagi saat musim hujan dengan yang lebih kuat,” ucapnya.
Selain itu, Dadan juga menyoroti potensi risiko pohon tumbang akibat cuaca yang tidak menentu. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat anggaran kompensasi bagi korban, karena kejadian tersebut masuk dalam kategori bencana.
“Kalau soal ganti rugi tidak ada. Itu masuk kategori bencana dan ditangani oleh BPBD,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pohon yang berpotensi membahayakan, khususnya di wilayah kewenangan kabupaten.
“Silakan masyarakat melapor melalui pemerintah desa. Kalau itu kewenangan kami, akan langsung ditindaklanjuti,” terangnya.
Ke depan, Dadan berharap adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur perlindungan pohon, termasuk kemungkinan penerapan skema asuransi seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Harapannya ada regulasi agar pohon bisa diasuransikan, sehingga ada perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.*** Deri Acong Bidang Pertamanan, Haji Dadan Ridwan, S.E., M.Si., saat diwawancarai diruang kerjanya pada Rabu (5/5/2026) ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadirkan ruang publik yang nyaman dan terawat.
“Yang penting taman itu bersih dan rapi. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan keluhan,” ujar Dadan kepada Dejurnal.com
Menurutnya, sejumlah titik taman di wilayah Garut kini menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya. Kawasan Kerkop hingga Taman Munding menjadi contoh perubahan yang mulai dirasakan masyarakat.
Ia menjelaskan, saat ini petugas kebersihan telah ditempatkan secara rutin di berbagai lokasi, sehingga kondisi taman lebih terjaga.
“Dulu tidak ada petugas, sekarang sudah ada yang membersihkan secara rutin, jadi hasilnya terlihat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 12 petugas diterjunkan dan dibagi ke dalam empat kelompok kerja. Mereka bertugas di sejumlah titik strategis, seperti Maktal, Simpang Lima, Taman Munding, dan Pengkolan, guna memastikan pemeliharaan taman berjalan merata.
Meski demikian, masih kata Dadan, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama saat musim kemarau. Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan beberapa tanaman hias tidak mampu bertahan.
“Kalau ada tanaman yang mati saat kemarau, nanti kita ganti lagi saat musim hujan dengan yang lebih kuat,” ucapnya.
Selain itu, Dadan juga menyoroti potensi risiko pohon tumbang akibat cuaca yang tidak menentu. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat anggaran kompensasi bagi korban, karena kejadian tersebut masuk dalam kategori bencana.
“Kalau soal ganti rugi tidak ada. Itu masuk kategori bencana dan ditangani oleh BPBD,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pohon yang berpotensi membahayakan, khususnya di wilayah kewenangan kabupaten.
“Silakan masyarakat melapor melalui pemerintah desa. Kalau itu kewenangan kami, akan langsung ditindaklanjuti,” terangnya.
Ke depan, Dadan berharap adanya regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur perlindungan pohon, termasuk kemungkinan penerapan skema asuransi seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
“Harapannya ada regulasi agar pohon bisa diasuransikan, sehingga ada perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.*** Deri Acong















