Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, kali ini menjadi catatan tersendiri, pasalnya hal terlambatnya Bupati Garut di dalam Rapat Paripurna DPRD, bukan pertama kalinya, dan bahkan Wakil Bupati Garut nampak tidak pernah hadir. Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya. Senin, 29 Juni 2026.
Sebagaimana telah teragendakan oleh pihak Sekertariat DPRD, berkerjasama dengan pihak Protokol Setda Pemda Kabupaten Garut berkaitan dengan rapat Paripurna dijadwalkan Pukul 11.00 WIB, dengan terlambatnya Bupati Garut hadir diruang rapat paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Garut melalui Subhan Fahmi, melakukan dua kali skorsing selama 30 menit, skorsing pertama 15 menit, kedua kalinya kembali ditambah 15 menit, dan akhirnya Rapat Paripurna DPRD dimulai Pukul 11.30 WIB.
Nampak hadir didalam Rapat Paripurna Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, dan Bupati Garut (tanpa Wakil Bupati), Sekertaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Para Kabag lingkup Setda, Para Kepala SKPD, serta Unsur Forkopimda atau mewakilinya.
Selanjutnya hal Rapat Paripurna dipimpin dan dibacakan Ayi Suryana selaku Wakil Ketua asal Fraksi PPP DPRD Kabupaten Garut, menurut Ayi Suryana pembukaan rapat paripurna, dengan memperhatikan daftar hadir jumlah Anggota DPRD yang hadir, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kab. Garut Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD, telah mencapai Qourum, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pihak Sekertariat DPRD dan berdasarkan tandatangan dan daftar hadir.
Didalam penyampaian pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, di Dalam Rangka Pembahasan Raperda, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada Hari Senin Tanggal 15 Juni 2026, Saudara Bupati Garut, telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Garut tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara 2025, dalam tahapan pembahasan berikutnya pada hari Senin, Tanggal 22 Juni 2026, DPRD Kabupaten Garut, melalui Fraksi – Fraksinya telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Pengantar Bupati Garut dalam Rapat Paripurna DPRD, sebagai wujud pelaksana fungsi pengawasan dan representasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, berkenan hal tersebut dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Garut bersama pihak eksekutif pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026, maka rapat paripurna pada hari ini dilaksanakan dengan agenda pokok penyampaian jawaban Bupati Garut atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda PJP APBD Tahun Anggara 2025”. Disampaikan oleh Ayi Suryana.
Disampaikan lebih lanjut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut,
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat sesuai dengan agenda rapat paripurna pada hari ini, marilah kita ikuti bersama penyampaian jawaban Bupati Garut atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk itu kepada yang terhormat Saudara Bupati Garut, kami persilahkan intuk menyampaikan jawaban yang di maksud”. Ungkapnya.
Akhirnya sebagaimana didalam acara pokok Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan Nota Jawaban di depan peserta Rapat Paripurna. Bupati Garut sangat mengapresiasi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Garut, dan hal tersebut sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
Dengan telah disampaikannya Nota Jawaban Bupati Garut atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (Raperda PJP) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Garut, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya, kepada yang terhormat Saudara Bupati Garut atas penyampaian jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan, mudah – mudahan jawaban dan penjelasan tersebut dapat memberikan kejelasan serta memenuhi harapan atas pertanyaan, tanggapan, saran dan permintaan penjelasan yang telah disampaikan oleh anggota dewan melalui Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut “. Papar Ayi Suryana selaku yang memimpin dan membacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
Lebih lanjut disampaikan Ayi Suryana didalam penutup acara Rapat Paripurna.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Alhamdulillah acara rapat paripurna telah dapat kita laksanakan, sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin peserta rapat paripurna dewan yang terhormat, atas kehadirannya dalam rapat pada hari ini, tidak lupa saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya, apabila dalam memimpin rapat terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Akhirnya dengan mengucapkan Hamdallah. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, dalam rangka pembahasan Raperda PJP APBD Tahun Anggaran 2025, dengan acara pokok Jawaban Bupati, dengan resmi saya nyatakan ditutup”. Pungkas Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut yang memimpin dan membacakan Rapat Paripurna.#. Yohaness.
















