Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak gugatan dalam sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame. Putusan tersebut dinilai semakin memperkuat status lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dan aset milik Desa Sukarame.
Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, S.T., saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp, Senin (29/6/2026), mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjadi landasan hukum yang semakin kuat bahwa objek sengketa berupa lapang desa dan pasar merupakan fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat Desa Sukarame.
“Permasalahan sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame ini sudah berlangsung cukup lama. Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin memperkuat bahwa objek tersebut adalah fasilitas umum yang merupakan milik masyarakat Desa Sukarame. Aset ini harus dijaga oleh siapa pun dan sampai kapan pun karena keberadaannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Roni.
Menurutnya, kemenangan tersebut bukan hanya milik Pemerintah Desa, tetapi merupakan kemenangan seluruh warga Desa Sukarame yang selama ini terus mendukung proses penyelesaian sengketa secara hukum.
Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai “kado indah” bagi masyarakat Desa Sukarame karena memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fungsi lapang desa dan pasar yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat aktivitas olahraga, ekonomi, maupun kegiatan sosial.
Abdul Roni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang dalam proses hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang, mulai dari tim kuasa hukum, para saksi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan dan doa. Tanpa kebersamaan semua pihak, perjuangan ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame yang sekaligus sebagai putra daerah Ade Sopyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Ia menerangkan bahwa gugatan diajukan oleh mantan kepala desa terhadap tanah yang selama ini dipergunakan sebagai lapang desa dan pasar.
“Perkembangan terakhir perkara sengketa tanah Desa Sukarame, Alhamdulillah pada Selasa 23 Juni 2026 telah keluar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang pada pokoknya menolak gugatan para penggugat. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Grt dengan Putusan Banding Nomor 30/PDT/2026/PT BDG,” jelas Ade Sofyan.
Sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame, Ade mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena menurutnya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang merupakan aset desa.
“Alhamdulillah kami bersyukur karena gugatan tersebut ditolak. Artinya tanah tersebut tetap dinyatakan sebagai aset Desa Sukarame yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Fungsi utamanya memang sebagai fasilitas umum, yaitu pasar desa dan lapang sepak bola yang setiap hari dimanfaatkan warga,” ungkapnya.
Ade menjelaskan bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa sekitar 5.500 meter persegi, sedangkan berdasarkan pencatatan dalam Letter C Desa Sukarame, keseluruhan aset tersebut tercatat memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi atau kurang lebih satu hektare.

Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi desa serta fakta pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun sebagai fasilitas umum menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan lapang desa dan pasar dengan tenang tanpa adanya kekhawatiran terhadap status kepemilikan lahan.
Pemerintah Desa Sukarame juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset desa sebagai milik bersama yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan desa, peningkatan ekonomi masyarakat melalui aktivitas pasar, serta pembinaan generasi muda melalui berbagai kegiatan olahraga dan kemasyarakatan di lapang desa.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Pemerintah Desa Sukarame berharap tidak lagi terjadi perdebatan mengenai status lahan dan seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat luas.***Willy















