• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Polemik Status Lapang dan Pasar Desa Sukarame sebagai Aset Desa, Pemdes: Kemenangan Seluruh Masyarakat

bydejurnalcom
Senin, 29 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Polemik Status Lapang dan Pasar Desa Sukarame sebagai Aset Desa, Pemdes: Kemenangan Seluruh Masyarakat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak gugatan dalam sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame. Putusan tersebut dinilai semakin memperkuat status lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum dan aset milik Desa Sukarame.

Kepala Desa Sukarame, Abdul Roni, S.T., saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp, Senin (29/6/2026), mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjadi landasan hukum yang semakin kuat bahwa objek sengketa berupa lapang desa dan pasar merupakan fasilitas umum yang menjadi milik masyarakat Desa Sukarame.

BacaJuga :

DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja

Komisi II DPRD Garut Sepakati Tinjau Lapangan Pembangunan RS TMC dan Kaji Kembali SK PBG

“Permasalahan sengketa tanah lapang dan pasar Desa Sukarame ini sudah berlangsung cukup lama. Dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung ini semakin memperkuat bahwa objek tersebut adalah fasilitas umum yang merupakan milik masyarakat Desa Sukarame. Aset ini harus dijaga oleh siapa pun dan sampai kapan pun karena keberadaannya sangat penting bagi kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Roni.

Menurutnya, kemenangan tersebut bukan hanya milik Pemerintah Desa, tetapi merupakan kemenangan seluruh warga Desa Sukarame yang selama ini terus mendukung proses penyelesaian sengketa secara hukum.
Ia bahkan menyebut putusan tersebut sebagai “kado indah” bagi masyarakat Desa Sukarame karena memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fungsi lapang desa dan pasar yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat aktivitas olahraga, ekonomi, maupun kegiatan sosial.

Abdul Roni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berjuang dalam proses hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang, mulai dari tim kuasa hukum, para saksi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan dan doa. Tanpa kebersamaan semua pihak, perjuangan ini tentu tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame yang sekaligus sebagai putra daerah Ade Sopyan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia menerangkan bahwa gugatan diajukan oleh mantan kepala desa terhadap tanah yang selama ini dipergunakan sebagai lapang desa dan pasar.

“Perkembangan terakhir perkara sengketa tanah Desa Sukarame, Alhamdulillah pada Selasa 23 Juni 2026 telah keluar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang pada pokoknya menolak gugatan para penggugat. Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Grt dengan Putusan Banding Nomor 30/PDT/2026/PT BDG,” jelas Ade Sofyan.

Sebagai bagian dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sukarame, Ade mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena menurutnya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang merupakan aset desa.

“Alhamdulillah kami bersyukur karena gugatan tersebut ditolak. Artinya tanah tersebut tetap dinyatakan sebagai aset Desa Sukarame yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Fungsi utamanya memang sebagai fasilitas umum, yaitu pasar desa dan lapang sepak bola yang setiap hari dimanfaatkan warga,” ungkapnya.

Ade menjelaskan bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa sekitar 5.500 meter persegi, sedangkan berdasarkan pencatatan dalam Letter C Desa Sukarame, keseluruhan aset tersebut tercatat memiliki luas sekitar 10.000 meter persegi atau kurang lebih satu hektare.

Menurutnya, keberadaan dokumen administrasi desa serta fakta pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun sebagai fasilitas umum menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia berharap putusan tersebut dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan lapang desa dan pasar dengan tenang tanpa adanya kekhawatiran terhadap status kepemilikan lahan.

Pemerintah Desa Sukarame juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset desa sebagai milik bersama yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan desa, peningkatan ekonomi masyarakat melalui aktivitas pasar, serta pembinaan generasi muda melalui berbagai kegiatan olahraga dan kemasyarakatan di lapang desa.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Pemerintah Desa Sukarame berharap tidak lagi terjadi perdebatan mengenai status lahan dan seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat luas.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Harga Telur dan Ayam Anjlok di Tingkat Peternak, GOPAN Priangan Timur: Jangan Biarkan Peternak Rakyat Menanggung Kerugian

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan KUAPPAS Diwarnai Aksi Walkout Fraksi Gerindra
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Rancangan KUAPPAS Diwarnai Aksi Walkout Fraksi Gerindra

Kamis, 13 Agustus 2026
GOW dan IIDI Ciamis Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
deNews

GOW dan IIDI Ciamis Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Kamis, 13 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis Salurkan Kursi Roda dan Bantuan RLHB di Cihaurbeuti
deNews

BAZNAS Ciamis Salurkan Kursi Roda dan Bantuan RLHB di Cihaurbeuti

Kamis, 13 Agustus 2026
DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati  KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
deNews

DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Kamis, 13 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja
deNews

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Zakat ke-14 di Bangunharja

Kamis, 13 Agustus 2026
Komisi II DPRD Garut Sepakati Tinjau Lapangan Pembangunan RS TMC dan Kaji Kembali SK PBG
deNews

Komisi II DPRD Garut Sepakati Tinjau Lapangan Pembangunan RS TMC dan Kaji Kembali SK PBG

Kamis, 13 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Kadununggal Distribusikan Bansos Gubernur Jawa Barat

Rabu, 13 Mei 2020

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

Selasa, 30 September 2025

Tinjau Jembatan Apung Cijeruk yang Ambruk, Bupati Bandung Larang Difungsikan Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025

Bravo Komando Cianjur Tegaskan Bukan Lembaga Debt Collector

Jumat, 31 Januari 2020

Kepala SMAN 2 Pagaden : Tidak akan Ada Lagi Bisnis Penjualan Buku Kepada Siswa/i

Selasa, 8 September 2020

Calon Paskibraka Asal Garut Lolos ke Tingkat Nasional

Rabu, 14 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste