Dejurnal.com, Garut – Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak pengembang menyepakati tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA) terkait pembangunan RS TMC. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Audiensi yang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026)
Audiensi berlangsung dengan melibatkan Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak pengembang PT Jasamatra Karya Prima.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan keberatan yang disampaikan oleh MANTRA mengenai proses pembangunan RS TMC.
Dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, terdapat dua poin utama hasil audiensi.
Pertama, Komisi II DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Inspektorat, dan Satpol PP akan melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan RS TMC. Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan serta memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, akan dilakukan kajian terhadap Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG) RS TMC yang telah diterbitkan. Kajian tersebut dimaksudkan untuk menelaah aspek administrasi, prosedur perizinan, dan kesesuaian penerbitan PBG dengan regulasi yang berlaku.
Pihak DPRD dan OPD menyatakan bahwa hasil audiensi tersebut akan dijadikan bahan dan dasar tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut, perwakilan OPD terkait, pihak PT Jasamatra Karya Prima, serta perwakilan Masyarakat Tani Tatar Sunda (MANTRA), sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pertemuan secara resmi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembangunan RS TMC dipastikan akan memasuki tahap evaluasi lapangan dan kajian administratif terhadap izin bangunan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak serta menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Garut.***Willy
















