Dejurnal.com, Garut – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD yang digelar di ruang kerja DPRD Kabupaten Garut, Selasa (9/6/2026).
Menurut Yudha, rapat kerja tersebut membahas sejumlah persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut. Namun, absennya Kepala Dinas Pendidikan membuat komunikasi dan pembahasan berbagai persoalan penting menjadi tidak maksimal.
“Saya sangat menyesalkan Kepala Dinas Pendidikan tidak hadir dalam rapat kerja hari ini. Padahal banyak agenda penting yang harus dibahas secara serius demi perbaikan dunia pendidikan di Kabupaten Garut,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Ratusan Sekolah Dasar Belum Memiliki Kepala Sekolah Definitif
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama Komisi IV DPRD adalah masih banyaknya sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat sekitar 366 Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Garut yang hingga saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif.
Sementara itu, dari 140 SMP Negeri, sebanyak 28 sekolah juga mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Yudha menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena kepala sekolah memiliki peran sentral dalam mengelola kegiatan belajar mengajar, pengembangan mutu pendidikan, hingga pengelolaan administrasi sekolah.
“Bagaimana sekolah bisa berjalan optimal kalau tidak memiliki pemimpin yang definitif? Kepala sekolah memiliki fungsi strategis dalam mengarahkan proses pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pendidikan calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun hingga kini sebagian besar masih menunggu kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan.
Menurutnya, proses pengangkatan kepala sekolah, khususnya yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memang memerlukan koordinasi lintas instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian PAN-RB.
Meski demikian, Yudha menegaskan bahwa koordinasi tersebut harus segera dipercepat agar sekolah-sekolah yang sudah terlalu lama mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera memiliki pemimpin definitif.
Indeks Pendidikan Garut Mengalami Penurunan
Selain persoalan kekosongan kepala sekolah, Yudha juga menyoroti menurunnya capaian Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di Kabupaten Garut.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Garut memperoleh nilai indeks sebesar 75,53 dan masuk kategori Tuntas Pratama. Namun pada tahun 2025 nilai tersebut turun menjadi 66,12.
Menurutnya, penurunan indeks tersebut merupakan sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola pendidikan yang perlu segera dibenahi.
“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. Ketika indeks pelayanan minimal pendidikan turun, berarti ada pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah memperkuat sumber daya manusia dan memastikan sekolah-sekolah memiliki kepala sekolah definitif,” tegasnya.
Soroti Keterlambatan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Dalam kesempatan tersebut, Yudha juga menyinggung persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang sempat menjadi keluhan banyak tenaga pendidik.
Menurutnya, sejumlah guru baru menerima gaji bulanannya pada tanggal 8 Juni 2026. Bahkan gaji ke-13 juga baru cair pada waktu yang hampir bersamaan.
Ia menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat besaran penghasilan guru PPPK paruh waktu relatif kecil.
Untuk guru dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1), honor yang diterima hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Sedangkan guru dengan latar belakang pendidikan SMA menerima sekitar Rp700 ribu per bulan.
“Jumlahnya saja sudah sangat terbatas, apalagi kalau pembayarannya terlambat. Ini tentu sangat memberatkan kehidupan para guru,” ujarnya.
Yudha bahkan mengaku menerima curahan hati seorang guru dari SDN 4 Pamengpeuk yang menghubunginya melalui media sosial karena tidak memiliki uang untuk membeli susu bagi anaknya akibat keterlambatan gaji.
“Saya sampai membantu secara pribadi agar guru tersebut bisa membeli kebutuhan anaknya. Ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji memiliki dampak langsung terhadap kehidupan para tenaga pendidik,” katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD meminta adanya perbaikan sistem administrasi keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan agar proses pencairan gaji tidak lagi mengalami keterlambatan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan lebih awal kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga proses pencairan dapat berjalan tepat waktu.
Evaluasi Kebijakan Koordinator Wilayah Pendidikan
Persoalan lain yang turut dibahas adalah terkait keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang sempat menjadi polemik beberapa waktu terakhir.
Yudha menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, penundaan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil pada Mei lalu merupakan arahan langsung dari kepala daerah.
Saat ini Dinas Pendidikan diberikan waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan dan efektivitas keberadaan Korwil di Kabupaten Garut.
Menurut Yudha, apabila hasil kajian menunjukkan Korwil masih dibutuhkan, maka penunjukan personel harus dilakukan secara selektif dengan mengutamakan integritas.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah menyiapkan dukungan anggaran operasional yang memadai agar Korwil dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menimbulkan potensi penyimpangan.
“Kalau memang Korwil diperlukan, maka harus dipastikan orang-orang yang ditugaskan memiliki integritas. Kemudian harus ada dukungan anggaran operasional yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai persoalan di lapangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi terhadap berbagai laporan dugaan pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan oleh guru maupun kepala sekolah.
DPRD Minta Komunikasi Disdik Diperbaiki
Lebih jauh, Yudha menilai lemahnya komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan DPRD menjadi salah satu hambatan dalam upaya mencari solusi berbagai persoalan pendidikan.
Ia mengaku selama beberapa bulan terakhir kesulitan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan, termasuk melalui sambungan telepon.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan banyak persoalan yang seharusnya dapat segera dibahas dan dicari jalan keluarnya menjadi tertunda.
“Kita membutuhkan komunikasi yang baik antara DPRD dan Dinas Pendidikan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk bersama-sama memperbaiki mutu pendidikan di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Desak Percepatan Sebelum Tahun Ajaran Baru
Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Yudha mendesak agar pengisian jabatan kepala sekolah definitif segera direalisasikan.
Ia menilai sekolah-sekolah yang selama bertahun-tahun mengalami kekosongan kepala sekolah tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Dalam waktu dekat kita akan menghadapi penerimaan murid baru. Sekolah membutuhkan pemimpin yang mampu mengarahkan proses belajar mengajar, meningkatkan mutu pendidikan, dan memastikan seluruh program berjalan dengan baik. Karena itu pengisian kepala sekolah harus segera dipercepat,” tegasnya.
Yudha berharap Dinas Pendidikan, BKN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian PAN-RB dapat memperkuat koordinasi agar ratusan sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif segera mendapatkan kepastian.
“Komitmen kita sama, yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Garut. Karena itu seluruh pihak harus bergerak cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan peserta didik,” pungkasnya.***Willy












