CIAMIS, deJurnal,– Ratusan Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa dan Kelurahan (P3UKDK) dari seluruh Kabupaten Ciamis mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (8/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan aspirasi agar keberadaan dan tugas P3UKDK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebanyak sekitar 200 amil yang tergabung dalam organisasi P3UKDK hadir dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sofwan Ismail bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi A serta Komisi D.
Ketua P3UKDK Kabupaten Ciamis, H. Tata, SH.,M.H. mengatakan audiensi tersebut bukan merupakan aksi tuntutan, melainkan forum silaturahmi dan penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat mengenai kondisi para amil yang selama ini menjalankan berbagai tugas pelayanan keagamaan di masyarakat.
“Kami datang untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Kehadiran P3UKDK selama ini mengisi ruang pelayanan keagamaan di desa dan kelurahan yang belum memiliki petugas khusus. Kami ingin keberadaan dan tugas kami memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah,” ujarnya.
Menurut Tata, keberadaan amil di masyarakat bukanlah hal baru. Bahkan, peran tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ia menjelaskan, keberadaan amil pernah diatur dalam Maklumat Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama Tahun 1947 serta terus berkembang mengikuti kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, amil juga diberdayakan untuk membantu proses administrasi Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR). Kemudian pada tahun 1989, amil memperoleh penguatan melalui pengangkatan sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) oleh Kementerian Agama.
Namun sejak terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, peran tersebut hanya berlaku untuk wilayah dengan kategori tertentu, sehingga sebagian besar amil di Pulau Jawa tidak lagi berstatus sebagai P3N.
Meski demikian, di Kabupaten Ciamis keberadaan amil tetap dipertahankan melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa dan Kelurahan.
Melalui regulasi tersebut, P3UKDK memiliki tugas yang cukup luas, mulai dari membantu pengurusan jenazah, pemeliharaan tempat pemakaman umum, memfasilitasi pembagian waris menurut syariat Islam, memberikan bimbingan keagamaan, membantu administrasi persyaratan pernikahan dan rujuk, pendataan hewan kurban hingga mendukung berbagai kegiatan keagamaan lainnya di desa dan kelurahan.
Tata menilai peran tersebut selama ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bahkan, tidak sedikit warga yang meminta pendampingan sejak proses persiapan pernikahan hingga pelaksanaan akad nikah agar seluruh administrasi dan ketentuan agama maupun negara dapat terpenuhi dengan baik.
“Amil bertugas membimbing masyarakat agar sesuai dengan aturan agama dan aturan negara. Jangan sampai pelaksanaan ibadah dan administrasi keagamaan tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, kami juga hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan sosial keagamaan, termasuk saat ada warga yang meninggal dunia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, P3UKDK juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Ciamis merealisasikan rencana penyusunan Perda yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Bupati Ciamis.
Menurut mereka, regulasi setingkat Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas posisi P3UKDK sebagai mitra pelayanan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, para P3UKDK menerima honorarium berdasarkan Peraturan Bupati sebesar Rp1,2 juta per tahun.
Meski nilainya relatif terbatas, para amil tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu.
“Kami bersyukur pemerintah daerah telah memberikan perhatian melalui insentif. Namun yang lebih penting bagi kami adalah adanya kepastian legalitas agar pelayanan keagamaan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Tata.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Berbagai masukan dari para amil mendapat respons positif dari unsur pimpinan DPRD yang hadir.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis.
Melalui audiensi tersebut, P3UKDK berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para amil dapat terus terjalin demi menjaga pelayanan keagamaan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. (Nay Sunarti)














