Ciamis, deJurnal,- Fenomena pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan menjadi sorotan di sejumlah daerah ternyata juga terjadi di Kabupaten Ciamis.
Namun, jumlahnya jauh lebih sedikit. Hingga pertengahan 2026, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat hanya 14 PPPK yang mengundurkan diri, dengan alasan yang didominasi faktor pribadi dan peluang karier yang lebih baik, bukan karena persoalan promosi jabatan maupun sistem kepegawaian.
Fakta tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Rifki Arifin, saat ditemui di kantornya Rabu (15/07/2026)
Tini menjelaskan, dari belasan PPPK yang mengundurkan diri, mayoritas merupakan PPPK paruh waktu. Mereka memilih mengakhiri masa kerjanya setelah diterima bekerja di perusahaan swasta maupun karena alasan keluarga, seperti mengikuti suami atau istri yang berpindah domisili.
“Untuk yang pensiun dini tidak ada. Yang ada memang pengunduran diri. Kebanyakan alasannya karena mendapatkan pekerjaan lain yang dianggap lebih sesuai. Ada yang diterima di perusahaan swasta, Sekolah Rakyat ada juga yang mengundurkan diri karena alasan keluarga, misalnya mengikuti suami atau istri,” ujar Tini.
Menurutnya, setiap pengunduran diri diproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). BKPSDM melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.
“Jika seluruh prosedurnya sudah selesai dan keputusan mengundurkan dirinya sudah final, pemerintah tentu tidak bisa memaksakan seseorang untuk tetap bekerja,” katanya.
Formasi Kosong Belum Bisa Langsung Diganti
Pengunduran diri PPPK otomatis menimbulkan kekosongan formasi di sejumlah perangkat daerah. Namun, Tini menegaskan posisi tersebut tidak bisa langsung diisi oleh tenaga non-ASN maupun tenaga outsourcing.
Menurutnya, pengisian kembali harus melalui mekanisme pengadaan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa langsung mengganti. Pengisiannya harus melalui pengadaan ASN berikutnya, sehingga kebutuhan formasi itu akan kembali diusulkan kepada Kementerian PANRB,” jelasnya.
Sambil menunggu kebijakan pengadaan berikutnya, BKPSDM akan mengevaluasi kebutuhan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika terjadi kekurangan personel, pimpinan OPD diminta melakukan penyesuaian pembagian tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Bantah Isu ASN Mundur karena Karier Mandek
Di tengah munculnya isu yang menyebut ada ASN memilih mengundurkan diri karena sulit memperoleh promosi jabatan atau harus memiliki “orang dalam”, BKPSDM Ciamis memastikan isu tersebut tidak benar.
Tini menegaskan tidak ada satu pun PPPK maupun ASN yang mengundurkan diri dengan alasan kecewa terhadap promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
“Tidak ada yang mengundurkan diri karena tidak naik jabatan ataupun tidak naik pangkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dilakukan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, rekam jejak, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
“Jabatan itu amanah. Ketika seseorang belum mendapatkan jabatan tertentu, artinya belum dipercaya untuk mengemban amanah tersebut. Jadi bukan karena harus punya orang dalam,” ujarnya.
Sistem Merit Terus Diperkuat
Tini mengatakan penerapan sistem merit di Kabupaten Ciamis berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, pemerintah daerah masih terus menyempurnakan pemetaan kompetensi ASN sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta.
Saat ini, proses pemetaan kompetensi terhadap ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis masih dilakukan secara bertahap mengikuti ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah ASN kita cukup banyak sehingga pemetaan kompetensi dilakukan secara bertahap. Ini menjadi bagian penting dalam penempatan pegawai yang benar-benar sesuai kompetensinya,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui berbagai pelatihan, seminar, pendidikan maupun pembelajaran mandiri yang kini semakin mudah diakses secara daring.
“Kami selalu mendorong ASN agar terus belajar dan meningkatkan kompetensi. Kesempatan mengikuti pelatihan sekarang semakin terbuka, baik yang diselenggarakan BKN maupun BKPSDM,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Boleh Melamar Pekerjaan Lain
Sementara itu Tini juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memang diperbolehkan mengikuti seleksi pekerjaan lain, termasuk seleksi CASN maupun pekerjaan di sektor swasta, selama memperoleh izin dari pimpinan.
Karena itu, menurutnya, pengunduran diri beberapa PPPK Paruh Waktu setelah diterima bekerja di tempat lain merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
“PPPK paruh waktu memang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pekerjaan lain. Ketika diterima dan memutuskan berpindah, maka status PPPK-nya dilepas melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Tini
Ia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini juga telah mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Masih Menunggu Aturan Pengembangan Karier PPPK
Di sisi lain, Tini mengakui regulasi mengenai pengembangan karier PPPK hingga saat ini masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang ASN.
Menurut Tini, regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara lebih rinci mengenai jenjang karier, pengembangan kompetensi, hingga hak-hak PPPK, termasuk aspek pensiun.
“Kami berharap aturan turunannya segera diterbitkan sehingga ada kepastian mengenai pengembangan karier PPPK ke depan. Dengan begitu, manajemen ASN, khususnya PPPK, akan semakin jelas dan terarah,” pungkasnya. (Nay Sunarti)















