• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas

bydejurnalcom
Senin, 17 Agustus 2026
Reading Time: 3 mins read
228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Hari Kemerdekaan menjadi titik balik bagi 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, mereka mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Yang membuat momentum ini semakin berarti, empat warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Secara simbolis, Surat Keputusan Remisi diserahkan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya kepada dua perwakilan warga binaan.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah dilakukan,” kata Supriyanto dalam laporannya.

228 Warga Binaan Mendapat Remisi

Supriyanto menjelaskan, dari hasil pengusulan Remisi Umum 2026, sebanyak 228 narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi.

Sebanyak 224 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara empat orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas karena setelah memperoleh remisi tidak lagi memiliki sisa pidana yang harus dijalani.

Untuk RU I, besaran remisi yang diberikan terdiri dari:

– Remisi 1 bulan: 76 orang

– Remisi 2 bulan: 93 orang

– Remisi 3 bulan: 31 orang

– Remisi 4 bulan: 14 orang

– Remisi 5 bulan: 10 orang

Sedangkan empat penerima RU II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang remisi dua bulan dan dua orang remisi tiga bulan.

Empat warga binaan yang langsung bebas tersebut yakni Natalya Sinaturi Binti Hendrik Sianturi, Fugy Restyo Bin Tatang Suryana, serta Yudi Tri Mulyana Bin Darso dan satu orang lainnya.

Remisi Jadi Penghargaan atas Perubahan

Supriyanto menegaskan, remisi diberikan bukan secara otomatis. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.

Pengusulan remisi dilakukan oleh Lapas melalui sistem database pemasyarakatan secara daring kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah keluarga dan masyarakat.

Karena itu, Supriyanto meminta warga binaan yang memperoleh remisi tidak menjadikan pengurangan hukuman sekadar sebagai keuntungan, tetapi sebagai dorongan untuk semakin serius memperbaiki diri.

“Jadikan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tidak berkecil hati. Kesempatan mendapatkan hak tersebut tetap terbuka apabila nantinya memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Lapas Ciamis Masih Kelebihan Kapasitas

Di sisi lain, Supriyanto mengungkapkan Lapas Kelas IIB Ciamis masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.

Lapas yang memiliki kapasitas 148 orang saat ini dihuni 332 warga binaan, sehingga tingkat hunian mencapai sekitar 224,3 persen dari kapasitas yang tersedia.

Dari jumlah tersebut, perkara pencurian menjadi kasus yang paling banyak, yakni 89 orang. Kemudian perkara narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang dan penipuan 14 orang.

Meski kondisi hunian melebihi kapasitas, Lapas Ciamis terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengoptimalkan program pembinaan.

Pembinaan dilakukan melalui kegiatan kepribadian, mental dan spiritual serta pelatihan kemandirian dan keterampilan kerja.

Lapas Ciamis juga menggandeng berbagai instansi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya untuk mendukung proses pembinaan warga binaan.

Masa Pidana Jadi Kesempatan Memperbaiki Diri

Supriyanto mengatakan masa menjalani pidana seharusnya dimanfaatkan warga binaan untuk belajar dan mempersiapkan diri sebelum kembali kepada keluarga.

“Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” katanya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang terus menjalankan tugas pembinaan dengan penuh tanggung jawab di tengah berbagai keterbatasan.

Apresiasi juga diberikan kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung kegiatan pembinaan, termasuk BRI Cabang Ciamis yang memberikan dukungan tempat pembinaan rohani di Masjid At-Taubah.

Bupati Herdiat Berpesan Jangan Kembali ke Lapas

Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, terutama empat orang yang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat langsung kembali ke masyarakat.

Bupati berpesan agar remisi tersebut dijadikan momentum untuk benar-benar mengubah kehidupan menjadi lebih baik.

Bagi warga binaan yang bebas, ia meminta agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan hingga kembali berhadapan dengan hukum.

“Selamat kepada para penerima remisi. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik. Bagi yang hari ini bebas, saya berpesan agar siap kembali hidup di tengah masyarakat dan jangan sampai kembali menjadi penghuni Lapas,” pesan bupati.

Menurut bupati, kebebasan bukan hanya soal keluar dari Lapas, tetapi juga tentang kesiapan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, warga binaan yang telah kembali ke masyarakat diharapkan mampu menjaga perilaku, membangun kembali hubungan dengan keluarga serta berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.

Bagi 228 warga binaan yang menerima remisi, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini bukan sekadar seremoni.

Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi pemicu untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.

Sementara bagi empat warga binaan yang langsung bebas, hari kemerdekaan menjadi awal dari lembaran baru.

Pesan yang disampaikan sederhana gunakan kesempatan tersebut untuk menata hidup dan jangan kembali melakukan pelanggaran hukum. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Pimpim Upacara Hari Kemerdekaan ke-81

Next Post

Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas

Related Posts

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA  -156
deBisnis

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

Selasa, 8 September 2026
KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani
deNews

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Selasa, 8 September 2026
Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional
deNews

Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional

Selasa, 8 September 2026
DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari
deNews

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Selasa, 8 September 2026
Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV
deNews

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

Selasa, 8 September 2026
17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan
deNews

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

Selasa, 8 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

Pencuri Kendaraan Bermotor di Limbangan Berhasil Diamankan

Minggu, 23 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste