Dejurnal.com, Garut – Persoalan kerusakan jalan yang menghubungkan wilayah Banjarwangi, Singajaya hingga Peundeuy mendapat perhatian serius. Aspirasi masyarakat yang tergabung dalam GEMA BSP (Gerakan Masyarakat Banjarwangi Singajaya Peundeuy) akhirnya dibahas dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut, Dinas PUPR serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Kamis (20/8/2026).
Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian keresahan masyarakat terhadap kondisi ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy yang dinilai telah mengalami kerusakan berat dan dalam waktu cukup lama belum mendapatkan penanganan secara menyeluruh.
Dalam berita acara audiensi, GEMA BSP menyampaikan sejumlah aspirasi sekaligus tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan penganggaran dan prioritas pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah keberadaan ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy yang disebut telah mengalami kerusakan berat dan bahkan sudah sekitar 11 tahun belum mendapatkan perhatian perbaikan melalui APBD secara memadai.
Masyarakat meminta agar kondisi tersebut tidak lagi dibiarkan berlarut-larut, mengingat jalan tersebut memiliki fungsi penting sebagai akses mobilitas masyarakat di wilayah selatan Garut.
Tolak KUA-PPAS yang Dinilai Belum Memprioritaskan Perbaikan Jalan
Dalam audiensi, GEMA BSP menyampaikan sikap menolak rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 dan 2027 apabila belum memberikan prioritas yang jelas terhadap perbaikan ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy.
Masyarakat menilai, kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan berat seharusnya menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Selain itu, GEMA BSP meminta agar pemerintah daerah melakukan revisi terhadap KUA-PPAS 2026 dan 2027 dengan memasukkan ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Tidak hanya meminta pengalokasian anggaran untuk pekerjaan fisik, masyarakat juga menyoroti kebutuhan pembebasan tanah apabila terdapat pembangunan atau pelebaran jalan yang membutuhkan lahan masyarakat.
Dalam aspirasi yang dituangkan dalam berita acara, disebutkan adanya usulan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk pembebasan tanah, apabila kebutuhan tersebut memang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan.

Soroti Anggaran Rp296 Miliar
GEMA BSP juga mempertanyakan kebijakan pengalokasian anggaran sekitar Rp296 miliar dari APBD yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan keadilan dalam penentuan prioritas pembangunan.
Mereka menegaskan bahwa keberpihakan anggaran seharusnya tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Garut, termasuk kawasan Banjarwangi, Singajaya dan Peundeuy.
Selain itu, masyarakat menolak adanya anggapan keberpihakan pembangunan melalui program JLU sepanjang sekitar 6,5 kilometer, yang dalam berita acara disebut berkaitan dengan aspirasi Bapak Ade Ginanjar.
GEMA BSP menilai kebijakan pembangunan infrastruktur harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan, bukan pada kepentingan atau keberpihakan terhadap wilayah tertentu.
DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan
Audiensi tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan penting antara pihak DPRD Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut dan perwakilan masyarakat.
Dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, DPRD dan Bupati Garut menyatakan sepakat untuk memperbaiki ruas jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy dengan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dari anggaran perubahan tahun 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting karena memberikan kepastian bahwa sebagian persoalan kerusakan jalan akan mulai ditangani melalui anggaran perubahan pada tahun berjalan.
Namun, penanganan tidak berhenti pada anggaran tahun 2026. DPRD bersama Bupati Garut juga menyatakan akan menuntaskan penyelesaian pembangunan jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy melalui anggaran tahun 2027.
Dengan demikian, penanganan ruas jalan tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai melalui anggaran perubahan 2026 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2027.
Masyarakat Minta Kesepakatan Direalisasikan
Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawal realisasi perbaikan jalan di lapangan.
Masyarakat berharap komitmen yang telah disepakati tidak berhenti sebatas hasil audiensi atau dokumen berita acara, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dapat dirasakan langsung manfaatnya.
Pasalnya, kondisi jalan yang rusak tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berhubungan dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi dan mobilitas masyarakat sehari-hari.
Bagi masyarakat Banjarwangi, Singajaya dan Peundeuy, akses jalan yang layak menjadi kebutuhan mendasar. Infrastruktur jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian, memudahkan masyarakat menuju pusat pelayanan pemerintahan maupun kesehatan, serta mendukung aktivitas perekonomian antarwilayah.
Ditandatangani DPRD, Eksekutif dan Perwakilan Masyarakat
Berita acara audiensi tersebut ditandatangani oleh sejumlah unsur DPRD Kabupaten Garut, eksekutif serta perwakilan GEMA BSP.
Dari unsur DPRD tercantum H. Subhan Fahmi, S.IP selaku pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Suprih Rozikin, SH., MH. selaku Ketua Komisi II/Dapil V, Hj. Rini Rahayu, S.Ag., M.Si. selaku Ketua Komisi I/Dapil V, serta H. Agus Sutarman, SE., Dindin Mauludin, S.Pd., MM., H. Erwin Hamdani, SE., dan Ghea Aprilia, S.Kep., Ners sebagai anggota DPRD.
Dari unsur eksekutif, berita acara mencantumkan Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU selaku Bupati Kabupaten Garut, Dr. Agus Ismail, ST., MT. selaku Kepala Dinas PUPR, serta Asep Ertanto selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.
Sementara dari GEMA BSP tercantum nama Alan Muhtar, Jajang, dan Agum Gumilar sebagai perwakilan masyarakat.
Menjadi Momentum Pengawalan Pembangunan
Hasil audiensi ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pembangunan infrastruktur di wilayah Banjarwangi, Singajaya dan Peundeuy.
Dengan adanya kesepakatan alokasi Rp2,5 miliar pada anggaran perubahan 2026 serta komitmen melanjutkan penyelesaian pembangunan melalui anggaran 2027, masyarakat kini memiliki dasar yang lebih jelas untuk memantau tahapan realisasi program.
Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada pelaksanaan pekerjaan, kualitas konstruksi, panjang ruas yang dapat ditangani, serta ketepatan sasaran pembangunan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menjaga komitmen tersebut sehingga persoalan jalan rusak yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera memperoleh solusi permanen.
Berita acara tersebut ditutup dengan penegasan bahwa hasil audiensi dibuat untuk dijadikan bahan dan tindak lanjut sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan kesepakatan tersebut, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang lebih layak memasuki tahap berikutnya, yakni mengawal agar janji perbaikan benar-benar terealisasi di lapangan dan pembangunan dapat dilanjutkan hingga tuntas pada tahun anggaran 2027.***Wilyo

















