• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung Dorong Satpol PP Lebih Humanis, Tak Lagi Represif

bydejurnalcom
Senin, 14 September 2026
Reading Time: 2 mins read
Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung Dorong Satpol PP Lebih Humanis, Tak Lagi Represif

Anggota DPRD Kabupaten Bandung , H.Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Citra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini kerap dipersepsikan represif menjadi salah satu perhatian Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si., mengatakan, pembentukan Pansus 7 merupakan amanat rapat paripurna sekaligus bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung.

Menurut Tedi, pembaruan regulasi tersebut diperlukan karena aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang sangat dinamis.

BacaJuga :

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton Diamankan

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG

“Perda tentang ini sebenarnya sudah ada. Kemudian mengalami perubahan dan sesuai perkembangan regulasi, tahun 2026 ini kembali diperbarui,” ujar Tedi kepada Dejurnal.com, di sebuah vila Minggu, 13 September 2026.

Ia menjelaskan, perubahan materi dalam perda tersebut mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, secara kategori, perda yang sedang dibahas tersebut tidak lagi sekadar disebut sebagai perda perubahan atau revisi, tetapi masuk kategori perda baru.

Sejumlah tahapan pembahasan pun telah dilakukan Pansus 7. Di antaranya bedah perda yang difasilitasi perguruan tinggi, yakni Universitas Pasundan (Unpas), serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

Pansus juga melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung Barat (KBB), studi banding ke Satpol PP Provinsi Jawa Tengah di Semarang, serta kunjungan kerja ke Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Seluruh rangkaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga pekan hingga satu bulan terakhir.

Namun, kata Tedi, pembahasan perda tidak hanya berkutat pada persoalan regulasi. Pansus 7 juga ingin mengubah paradigma dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di tengah masyarakat.

Selama ini, keberadaan Satpol PP masih kerap dilekatkan dengan tindakan penertiban yang dianggap keras atau represif, terutama ketika menangani pedagang kaki lima (PKL).

“Jujur saja, image masyarakat terhadap Satpol PP mungkin masih negatif. Kita mengenal dulu ketika ada penertiban PKL, kesannya represif. Nah, perda ini mencoba sesuai regulasi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif,” katanya.

Menurut Tedi, perubahan paradigma tersebut tercermin dari nomenklatur perda yang menempatkan ketenteraman lebih dahulu, kemudian ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia menegaskan, Satpol PP memiliki tiga tugas utama, yakni sebagai penegak perda, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui Linmas.

“Jadi, tugas dan fungsi Satpol PP ini yang sekarang coba kita ubah kemasannya. Lebih humanis dan lebih persuasif,” ujarnya.

Dalam pembahasan selanjutnya, Pansus 7 akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Satpol PP. Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, hingga Jumat, 15-19 September 2026.

Keterlibatan lintas OPD dinilai penting karena pelaksanaan penegakan perda tidak dapat dilakukan Satpol PP secara sendiri-sendiri.
Menurut Tedi, setiap OPD memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang harus disinkronkan dengan tugas Satpol PP. Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP harus berkoordinasi dengan OPD teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan perangkat daerah lainnya.

“Pada prinsipnya Satpol PP tidak bisa eksekusi langsung sendiri. Harus bekerja sama dengan OPD terkait,” katanya.

Tedi berharap, lahirnya perda baru tersebut dapat memperbaiki hubungan antara Satpol PP dan masyarakat.

“Harapannya masyarakat bisa lebih menerima keberadaan Satpol PP dan Satpol PP bisa lebih bertindak sesuai norma-norma kemasyarakatan yang sifatnya persuasif, tidak represif,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Semangat Siswa SDN 3 Muarasanding Warnai Forkab KORMI Garut V, Dukungan dan Doa Mengalir Jelang Pertandingan

Next Post

Bupati Garut Menghadiri Grand Final SKDG Liga Garut dan Kontes Ternak Tahun 2026 di Pamidangan Lembah Gunung Guntur Anugrah

Related Posts

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid
deNews

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026
Pelepasan Purna Tugas Sekda Garut Dikritik, Puluhan Wartawan Tak Diizinkan Meliput
deNews

Pelepasan Purna Tugas Sekda Garut Dikritik, Puluhan Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Kamis, 29 Oktober 2026
Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat
deNews

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton  Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026
Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian
deNews

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan  Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025

Grand Riung Resort Sukabumi, Nikmati Sajian Liwet Sambil Melepas Lelah

Sabtu, 11 Januari 2020

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Yudi Hernawan.

Antisipasi Rawan Daya Beli Jelang Ramadhan DKP Garut Gelar Pangan Keliling, Ini Tempat, Waktu dan Harganya

Kamis, 8 April 2021

Jalin Silaturahmi, Gasak vs Perkesa Bertanding di Stadion Sepak Bola Sidajaya

Sabtu, 3 April 2021

Ratusan Alumni APDN Jabar Gelar Reuni Akbar di Ciamis, Silaturahmi Lintas Generasi Penuhi Hotel Tyara

Sabtu, 15 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste