• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton Diamankan

bydejurnalcom
Kamis, 29 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton  Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Sebanyak 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang diduga melanggar hukum.

BacaJuga :

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kecamatan Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah melaksanakan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Mitsubishi Colt pikap yang bagian muatannya tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi. Jumlah tersebut diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Polisi menduga pengangkutan dan perdagangan BBM itu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam bernomor polisi F-8123-FU tahun 2008 beserta satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi agar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi ketentuan terkait pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Tini Yutini.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mencegah penyalahgunaan subsidi, tetapi juga mendukung perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran***Ade irma

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Next Post

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Related Posts

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat
deNews

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Kamis, 29 Oktober 2026
Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian
deNews

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan  Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG

Kamis, 29 Oktober 2026
Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan
deNews

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026
Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan
deNews

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Kamis, 29 Oktober 2026
Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri
deNews

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025
Korwil Cileunyi Uwon Suwondo, S.Sos, MM

Guru Ngaji Ngajar di Sekolah, Ini Pelaksanaan di Korwil Cileunyi

Rabu, 1 Desember 2021

Api Lalap Lahan Warga Di Jamali Cianjur

Minggu, 6 Oktober 2019
Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

Pemdes Sumbersari Gelar “Beberesih Lembur Babarengan”

Kamis, 1 Mei 2025
Tangkapan layar, video acara Family Gathering Babehku DLH Garut

Setelah Video Tiktok Bupati Viral, Kini Video Family Gathering Babehku DLH Garut Jadi Buah Bibir

Senin, 6 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste