Dejurnal.com, CIAMIS. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengingatkan aparatur pemerintah desa agar memahami aturan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Ketertiban administrasi dan kecermatan menjalankan prosedur menjadi hal penting untuk mencegah kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Herdiat saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bupati Herdiat, pengelolaan keuangan yang baik tidak cukup hanya mengandalkan niat untuk melaksanakan pembangunan.
Setiap program harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku, didukung administrasi yang tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemahaman aturan sangat penting diketahui dan dikuasai. Tertibnya tata kelola keuangan maupun pola pembangunan harus diawali dengan tertib administrasi. Bagaimana kita bisa tertib kalau tidak memahami aturan-aturan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal mendasar bagi aparatur dalam menjalankan tugas, terlebih ketika berhubungan dengan penggunaan anggaran publik.
Tanpa pemahaman yang memadai, pelaksanaan kegiatan berisiko tidak sesuai prosedur dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati juga mengungkapkan, saat ini terdapat dua kepala desa di Kabupaten Ciamis yang tersandung permasalahan hukum.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintahan desa.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui penguatan pemahaman aturan, pembenahan administrasi, serta peningkatan kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai anggaran pemerintah.
Pelaksana teknis harus memahami aturan
Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat menegaskan bahwa pembinaan pengelolaan keuangan tidak boleh hanya menyasar kepala desa dan pimpinan OPD.
Aparatur yang menangani pekerjaan teknis juga harus mendapat perhatian karena mereka terlibat langsung dalam proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
Ia menyebut sekretaris desa, sekretaris dinas, kepala bagian, kepala urusan, serta jajaran pelaksana lainnya perlu memahami ketentuan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Yang lebih penting adalah para pelaksana teknis di bawah. Saya yakin sebagian besar kepala desa dan pimpinan OPD sudah memahami, tetapi jajaran teknis inilah yang harus lebih diutamakan lagi,” katanya.
Bupati Herdiat berharap workshop tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi benar-benar meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Dengan pemahaman yang merata, setiap tahapan pengelolaan keuangan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Ia pun meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.
Penguatan kapasitas di tengah keterbatasan anggaran
Bupati mengakui, Pemerintah Kabupaten Ciamis membutuhkan pembinaan teknis yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Namun, keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi salah satu kendala dalam menyelenggarakan kegiatan pembinaan secara optimal.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berharap kegiatan seperti ini mampu menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas aparatur sekaligus membangun kesadaran mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengelolaan keuangan desa yang tertib dan akuntabel diperlukan agar anggaran dapat digunakan sesuai peruntukan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas, bukan sekadar dipenuhi untuk keperluan pemeriksaan administrasi.
Hadirkan unsur pemerintah pusat dan pengawasan
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 tersebut mengusung tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.”
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Komisi XI, Shohibul Imam, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat.
Shohibul Imam hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur mengenai tata kelola keuangan sekaligus mendorong koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. (Nay Sunarti)



















