Dejurnal.com,Cianjur — Persoalan jual beli tanah di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menjadi polemik setelah Yayasan Rumah Yatim asal Kota Bandung mengaku dirugikan. Tanah seluas 3.000 meter persegi yang dibeli pada 2014 dengan uang muka Rp220 juta itu diduga telah dijual kembali kepada pihak lain oleh ahli waris pemilik tanah.
Berdasarkan keterangan pihak yayasan, transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan AS, warga Kecamatan Karangtengah, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp450 juta. Pembayaran akan dilunasi setelah dokumen kepemilikan tanah dinyatakan lengkap.
Sebagai tanda jadi, yayasan menyerahkan uang muka sebesar Rp220 juta. Kesepakatan tersebut disebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan disaksikan perangkat desa setempat, termasuk kepala desa yang menjabat saat itu.
Pihak yayasan mengaku masih menyimpan sejumlah bukti transaksi, mulai dari surat perjanjian, kuitansi pembayaran, hingga bukti transfer.
“Perjanjiannya akan dilunasi setelah surat-surat beres. Ada bukti foto dan kuitansi pembayaran,” ungkap seorang sumber.
Namun, proses pengurusan dokumen tanah tersebut disebut tak kunjung selesai meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.
HH, anak almarhum AS, membenarkan bahwa tanah milik ayahnya pernah dijual kepada Yayasan Rumah Yatim pada 2014. Ia juga menyebut uang muka sebesar Rp220 juta ditransfer melalui rekening pribadinya di Bank Mandiri.
“Benar tanah ayah saya sudah dijual ke yayasan. Tapi sertifikatnya belum beres, masih dalam pengurusan program PTSL,” kata HH saat menjelaskan keterangan yang disampaikan almarhum ayahnya semasa hidup.
Pihak yayasan disebut beberapa kali mendatangi kediaman AS untuk menanyakan penyelesaian dokumen tanah tersebut. Namun, hingga AS meninggal dunia pada 2020, persoalan administrasi itu diklaim belum tuntas.
Seorang pegawai desa setempat juga membenarkan adanya transaksi jual beli tersebut. Menurut keterangannya, pihak desa pernah didatangi seseorang yang hendak mengurus dokumen tanah dimaksud. Namun, pengurusan tidak dapat dibantu karena tanah tersebut disebut masih berstatus sengketa.
Setelah AS meninggal dunia, tanah peninggalannya kemudian dibagikan kepada ahli waris. Pihak yayasan menduga tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan itu kemudian dialihkan kembali kepada pihak lain.
Persoalan tersebut mencuat ketika DS bersama sejumlah perwakilan Yayasan Rumah Yatim mendatangi kediaman almarhum AS untuk mengambil dokumen tanah yang sebelumnya dijanjikan.
Kedatangan mereka justru diwarnai keterkejutan setelah memperoleh informasi bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan.
“Kami kaget, tanah yang sudah kami kasih DP ternyata sudah dijual ke pihak lain dan informasinya sudah habis terjual,” ujar DS, perwakilan yayasan, Jumat (23/10/2026).
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan meminta ahli waris menyelesaikan persoalan itu secara bertanggung jawab. Mereka meminta penggantian tanah atau pengembalian uang muka sebesar Rp220 juta yang telah dibayarkan.
“Kami dari pihak yayasan akan meminta kembali uang DP tersebut. Kami punya bukti data transaksi yang kuat, mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga bukti transfer rekening semuanya masih ada,” tegas DS.
Pihak yayasan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak terkait. Mereka juga meminta kejelasan mengenai proses pengalihan tanah tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai penyelesaian akhir sengketa tersebut. Klarifikasi dari pihak ahli waris terkait dugaan penjualan kembali tanah dan tuntutan pengembalian uang muka masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.***latief


















