Dejurnal.com, CIAMIS. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyiapkan langkah antisipasi terhadap kekurangan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Hingga Jumat 09 Oktober 2026 tiga desa masih menjalani perpanjangan pendaftaran, sementara satu desa lainnya telah memiliki dua pendaftar dan melanjutkan ke tahap penelitian berkas.
Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si, menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan, dan Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas, masing-masing baru memiliki satu pendaftar. Sementara Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, masih belum memiliki pendaftar bakal calon kepala desa.
Adapun Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, telah memiliki dua pendaftar. Tahapan di desa tersebut selanjutnya memasuki penelitian berkas bakal calon untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
Dikatakan Aman, kondisi jumlah pendaftar di setiap desa menjadi perhatian DPMD karena akan menentukan mekanisme yang ditempuh pada tahapan berikutnya. Penanganannya pun harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Memang kondisi seperti ini yang harus kita antisipasi dari DPMD. Langkah selanjutnya tetap melihat regulasi yang berlaku,” ujarnya
Tiga Desa Jalani Perpanjangan Pendaftaran
Lebih lanjut Aman menjelaskan, Desa Kertajaya, Raksabaya, dan Kalijaya masih menjalani perpanjangan pendaftaran tahap pertama selama 15 hari kerja.
Mekanisme tersebut, berdasarkan keterangan DPMD, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026.
Apabila setelah perpanjangan pertama jumlah pendaftar masih kurang dari dua orang, proses dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tahap kedua selama 10 hari kerja.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Hasilnya akan menentukan apakah desa tersebut dapat memenuhi jumlah minimal pendaftar atau harus mengikuti mekanisme lanjutan.
Aman menegaskan, setiap kondisi akan ditangani sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk apabila setelah perpanjangan pendaftaran berakhir jumlah bakal calon masih belum memenuhi ketentuan.
Bagaimana Jika Hanya Ada Satu Calon?
Dikatakan Aman selain mengantisipasi desa yang belum memiliki pendaftar, DPMD Ciamis juga memperhatikan kemungkinan hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar.
“Berdasarkan mekanisme yang ada apabila setelah perpanjangan kedua hanya terdapat satu orang bakal calon yang mendaftar, proses selanjutnya dilakukan melalui musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan,” tuturnya
Aman menambahkan apabila musyawarah mencapai kesepakatan sesuai ketentuan, Pilkades dapat dilanjutkan dengan satu calon melawan kolom kosong.
“Sebaliknya, jika musyawarah tidak mencapai mufakat, tahapan Pilkades di desa tersebut dihentikan dan desa akan diikutsertakan dalam tahapan Pilkades berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, apabila hingga berakhirnya perpanjangan kedua Desa Kalijaya tetap tidak memiliki pendaftar, tahapan Pilkades di desa tersebut dihentikan dan diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilkades gelombang berikutnya.
Menurut Aman, perbedaan kondisi di setiap desa membuat penanganan harus dilakukan berdasarkan perkembangan pendaftaran dan hasil tahapan yang telah dilalui.
Karena itu, desa yang telah memiliki dua pendaftar, desa yang baru memiliki satu pendaftar, dan desa yang belum memiliki pendaftar tidak serta-merta menjalani mekanisme yang sama.
Tahapan Data Pemilih Berjalan
Di tengah proses pencalonan, tahapan penyusunan data pemilih juga berjalan sesuai jadwal Pilkades Serentak Ciamis 2026.
Rangkaian kegiatan diawali dengan musyawarah pembentukan dan pelantikan panitia pemilihan oleh BPD pada 1 September 2026. Selanjutnya, pada 2 hingga 7 September, panitia melakukan persiapan sekaligus menetapkan program kerja, rencana anggaran biaya, dan jadwal tahapan pemilihan.
Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 30 September serta 1 hingga 5 Oktober 2026.
Setelah itu, panitia mengumumkan DPS sekaligus melakukan pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 6, 7, dan 8 Oktober. Pengumuman DPTb dijadwalkan pada 9, 12, dan 13 Oktober, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 14 Oktober 2026.
DPT yang telah ditetapkan selanjutnya diumumkan pada 15, 16, dan 19 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya meliputi penyusunan dan penetapan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih setiap TPS, serta jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang dijadwalkan berlangsung hingga 23 November 2026.
Penetapan Calon Dijadwalkan 1 Desember
Setelah proses pencalonan dan penelitian persyaratan selesai, tahapan berlanjut ke penetapan calon kepala desa.
Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa serta pengundian dan pengumuman nomor urut dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
Selanjutnya, pemesanan dan pencetakan surat suara berlangsung pada 1 hingga 3 Desember. Pembentukan KPPS dijadwalkan pada 2 Desember dan ditetapkan melalui keputusan panitia pemilihan.
Masa kampanye sekaligus pemeriksaan dan penyortiran surat suara dijadwalkan pada 4, 7, dan 8 Desember 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan memasuki masa tenang. Pencabutan alat peraga kampanye serta persiapan pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada 9 hingga 11 Desember.
Pada tahap tersebut, panitia bersama KPPS menyiapkan lokasi pemungutan suara, sarana dan prasarana, serta personel yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan.
Aman mengatakan DPMD Ciamis terus memantau perkembangan tahapan di setiap desa agar setiap persoalan pencalonan dapat ditangani sesuai aturan.
“Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, perkembangan pendaftaran menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelanjutan Pilkades di masing-masing desa. DPMD pun mengacu pada regulasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi panitia maupun masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)


















