Dejurnal.com, Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2022–2025, Rabu (21/10/2026).
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Sementara itu, tersangka lainnya, A.F., yang menjabat Sekretaris DPRD, belum menjalani pemeriksaan dan penahanan pada hari yang sama. Penundaan tersebut dilakukan setelah penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Diduga Naikkan Tunjangan Tanpa Kajian
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada September 2021. Saat itu, tersangka S diduga menginisiasi kenaikan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk Tahun Anggaran 2022 tanpa didukung dokumen kajian dan penilaian ulang (appraisal).
Besaran tunjangan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan rincian per bulan sebagai berikut:
Tunjangan perumahan:
Ketua DPRD: Rp30 juta.
Wakil Ketua DPRD: Rp28,5 juta.
Anggota DPRD: Rp27 juta.
Tunjangan transportasi:
Ketua DPRD: Rp25 juta.
Wakil Ketua DPRD: Rp20 juta.
Anggota DPRD: Rp17 juta.
Dalam proses selanjutnya, pada November 2021, tersangka S diduga memerintahkan tersangka I.H. selaku Plt. Sekretaris DPRD untuk mengurus penilaian besaran tunjangan tersebut.
Dugaan penyimpangan kembali ditemukan dalam evaluasi tahun 2023. Meski penilaian resmi telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, tersangka A.F. diduga menyusun surat yang ditandatangani tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga direkayasa untuk menutup beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut merupakan kewajiban penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Ditaksir Rp18,79 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis, yakni:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyidik Kejati Jabar menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, serta mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***Deri Acong


















