Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang pria berinisial IS (37), yang berprofesi sebagai dokter di Kota Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun, berinisial CA. Tersangka ditangkap pada Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan bersama korban di Apartemen Grandika, Bekasi, Tower C, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Rabu pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Selanjutnya, tim membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MS, mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya pada November 2025. Kecurigaan tersebut muncul ketika korban memperagakan gerakan yang dinilai tidak wajar. Saat ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan tersebut dari ayahnya di rumah orang tua tersangka, yang berlokasi di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Peristiwa yang diungkapkan korban itu diduga terjadi sekitar Juli 2025.
Kecurigaan MS kemudian ditindaklanjuti dengan membawa korban menjalani pemeriksaan medis pada awal 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Pratama Elshadai Lab pada 24 Januari 2026, korban dinyatakan positif gonorrhoeae.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan di RSIA Parahyangan pada 10 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, dokter menemukan tanda-tanda peradangan serta robekan pada selaput dara korban.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara. Barang bukti tersebut meliputi hasil pemeriksaan laboratorium dari Pratama Elshadai Lab dan Prodia, resume medis forensik dari RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis korban dari UPTD PPA Jawa Barat.
Sementara itu, untuk mendukung pemeriksaan medis dan pemulihan kondisi korban, polisi telah membawa CA ke RS Sartika Asih guna menjalani Visum et Repertum dengan pendampingan tim psikolog. Korban juga ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menjamin keamanan serta mendukung pemulihan trauma yang dialaminya.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat (9) KUHP. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai dengan penanganan perkara oleh kepolisian.***Deri Acong



















