Dejurnal.com, KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bandung Barat menandatangani Nota Kesepakatan terkait sembilan program komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Didin Saripudin, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan KPK RI.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan 55 Sertipikat Hak Pakai milik Pemkab Bandung Barat. Sertipikat tersebut mencakup aset yang tersebar di 16 kecamatan, antara lain tanah sekolah, puskesmas, perkantoran, jalan kabupaten, dan fasilitas umum.
Bupati Bandung Barat Jeje menegaskan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa dan penguasaan lahan oleh pihak lain.
“Kami tidak ingin ada aset daerah yang hilang atau bermasalah hukum karena tidak bersertifikat. Semua aset milik rakyat Bandung Barat harus kita selamatkan,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Didin Saripudin mengatakan, pihaknya menargetkan lebih dari 600 bidang aset milik Pemkab Bandung Barat dapat tersertifikasi seluruhnya pada akhir 2027.
Selain percepatan sertifikasi aset, kesepakatan tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuh program lainnya meliputi penertiban aset bermasalah, penyelesaian sengketa pertanahan, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudahan investasi, serta pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Melalui sinergi ini, Pemkab Bandung Barat dan BPN berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan aset daerah terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.***Sopandi




















