Dejurnal.com, CIAMIS. Pencalonan H. Anjar Asmara, S.H., M.H., untuk mengisi kursi Wakil Bupati Ciamis mulai dibahas bersama sejumlah partai politik. Dalam pertemuan di Dua Tiga Cafe and Resto Ciamis, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi politik antar partai di tengah belum terisinya jabatan Wakil Bupati Ciamis yang ditinggalkan almarhum Yana D. Putra.
Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra menyampaikan pandangan terkait peluang Anjar maju dalam proses pemilihan wakil bupati.
PKS dan Gerindra merespons positif niat Anjar, meski keputusan resmi masih harus melalui pembahasan internal partai dan menunggu kepastian aturan pemilihan.
Ketua DPC Partai Demokrat Ciamis, H. Anjar Asmara, mengatakan pertemuan itu bukan sekadar membicarakan pencalonan, tetapi juga membangun kesepahaman politik untuk mengawal janji politik Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, hingga akhir masa jabatan.
Anjar juga berencana memperluas komunikasi dengan partai lain. Ia memilih mengundang pimpinan partai untuk berdiskusi bersama ketimbang melakukan kunjungan politik dari satu partai ke partai lainnya.
“Ke depan, kami akan terus membangun komunikasi dengan partai-partai lain. Polanya bukan roadshow, tetapi mengundang untuk berdiskusi dan membangun kebersamaan,” ujar Anjar.
Menurutnya, komunikasi lintas partai diperlukan agar berbagai agenda politik di Kabupaten Ciamis dapat dibicarakan secara terbuka dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah.
PKS dan Gerindra Beri Respons Positif
Ketua DPD PKS Ciamis, H. Didi Sukardi, S.E., menyambut positif niat Anjar untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Ciamis.
Menurutnya, Anjar merupakan salah satu putra daerah yang memiliki kapasitas dan jaringan komunikasi yang luas sehingga layak dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tersebut.
Didi mengatakan, hasil pertemuan bersama Demokrat dan Gerindra akan dibawa ke internal PKS untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menegaskan, respons positif yang disampaikan merupakan bagian dari komunikasi politik, sedangkan keputusan resmi partai tetap harus melalui mekanisme internal.
“Secara pribadi sebagai Ketua PKS, saya merespons positif niat Pak Anjar. Beliau salah satu putra terbaik Ciamis dan memiliki relasi yang cukup luas. Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan dan bahas lebih lanjut di internal PKS,” ujar Didi.
Ia menambahkan, PKS juga akan melihat perkembangan regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Ciamis.
Dikatakan Didi kepastian aturan diperlukan agar partai politik dapat menentukan sikap dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami mengikuti proses dan mekanisme yang ditetapkan. Ketika regulasi sudah jelas, PKS akan mengambil langkah sesuai ketentuan tersebut, termasuk menentukan sikap terhadap calon yang akan didukung,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Ciamis, Pipin Arif Apilin. Ia mendukung niat Anjar, tetapi mengingatkan bahwa pencalonan harus melewati mekanisme partai.
Pipin menyebut sudah ada tiga nama yang muncul dalam pembahasan calon Wakil Bupati Ciamis. Karena itu, dukungan terhadap seorang kandidat perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mendukung niat Pak Anjar. Beliau memiliki kapasitas dan kemampuan, tetapi semuanya tetap harus melalui mekanisme partai,” ujar Pipin.
Menunggu Kepastian Aturan Pemilihan
Bagi Gerindra, persoalan pengisian kursi wakil bupati tidak hanya berkaitan dengan siapa kandidat yang diusung. Kepastian regulasi dan persyaratan dukungan partai juga menjadi hal penting sebelum proses pemilihan dilanjutkan.
Pipin menjelaskan, koalisi pengusung Herdiat Sunarya dan alm. Yana D. Putra sebelumnya terdiri atas 15 partai politik, yakni 10 partai parlemen dan 5 partai non parlemen. Ia menilai persyaratan dukungan perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan persyaratan dukungan partai menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum nama calon diproses ke tahapan berikutnya.
Pipin menyebut Gerindra masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan.
Setelah ketentuan tersebut jelas, partai-partai dapat menentukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses pengajuan nama calon kepada pihak terkait.
Pipin menambahkan kekosongan jabatan wakil bupati sendiri menjadi perhatian sejumlah kalangan di Ciamis. Namun, proses pengisiannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku agar setiap tahapan memiliki dasar yang jelas.
“Jadi tetap pengisian kekosongan wakil bupati masih bergantung pada keputusan resmi masing-masing partai dan kepastian regulasi. Dukungan awal ini belum menjadi penentu siapa yang nantinya akan mengisi jabatan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)



















