Dejurnal.com, Cianjur – Kejelasan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Sejumlah warga penghuni perumahan di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan kepastian keberadaan serta pengelolaan fasilitas lingkungan yang seharusnya menjadi bagian dari hak mereka sebagai konsumen.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga menyangkut kenyamanan, kepastian pelayanan, serta tanggung jawab pengembang terhadap masyarakat yang telah membeli hunian.
Di tengah kondisi tersebut, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas perumahan sebagaimana yang telah menjadi ketentuan dan komitmen dalam penyelenggaraan kawasan hunian.
Menurut Adang, fasos-fasum merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan perumahan yang layak. Fasilitas tersebut antara lain ruang terbuka hijau, tempat ibadah, sarana olahraga, balai pertemuan, serta berbagai sarana pendukung kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta peraturan turunannya.
Dalam pelaksanaannya, PSU yang telah disediakan pengembang harus diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak konsumen yang tinggal di kawasan perumahan. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memang menjadi bagian dari kawasan hunian mereka,” jelas Adang, Sabtu (7/11/2026).
PENGEMBANG MEMILIKI TANGGUNG JAWAB
Adang menegaskan, pengembang tidak bisa hanya berorientasi pada penjualan unit rumah. Sebagai pelaku usaha, pengembang juga mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak konsumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, persoalan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam melihat hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk ketika muncul dugaan tidak terpenuhinya kewajiban yang telah ditetapkan.
“Developer sebagai pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban terhadap konsumen. Begitu juga konsumen memiliki hak untuk menikmati fasilitas yang menjadi haknya. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu harus dilihat ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, dalam aturan tertentu terdapat sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan penyerahan PSU tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak terhadap pengelolaan lingkungan perumahan dalam jangka panjang.
Ketika status penyerahan fasilitas belum jelas, masyarakat berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian mengenai pemeliharaan maupun pengelolaan sarana lingkungan.
WARGA DIMINTA TIDAK RAGU MENGADU
Lebih lanjut, Adang mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan atau kewajiban pengembang agar memahami hak-haknya dan tidak ragu memanfaatkan lembaga perlindungan konsumen.
Ia menyampaikan, warga yang memiliki persoalan dalam hubungan konsumen dengan pengembang dapat mengajukan pengaduan kepada BPSK Kabupaten Cianjur maupun BPSK di daerah lainnya sesuai kewenangannya.
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, masyarakat memiliki saluran untuk memperjuangkan haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan fasos-fasum di kawasan perumahan Mande ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik bagi pengembang maupun pemerintah daerah, sehingga kejelasan status fasilitas lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga diharapkan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan, khususnya terkait pemenuhan kewajiban pengembang dan penyerahan PSU.
Sebab, masyarakat membeli rumah bukan hanya untuk mendapatkan bangunan tempat tinggal, tetapi juga mengharapkan lingkungan yang nyaman, fasilitas yang memadai, serta kepastian hak sebagai konsumen.
Jangan sampai setelah rumah terjual dan warga menempati hunian, persoalan fasilitas lingkungan justru menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat.***Latief



















