Dejurnal.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Mahfud menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri, merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026), ia mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu patut ditelusuri lebih jauh karena berpotensi berkaitan dengan upaya makar apabila ditemukan tujuan politik untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan Presiden sekarang. Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” ujar Mahfud.
Ia kemudian mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap seorang presiden jika bukan untuk kepentingan yang mengancam kekuasaan negara.
Mahmud berujar, untuk apa menyadap Presiden? Kalau bukan untuk makar. Hukuman makar itu, hukuman mati.
Hasil Penyadapan Disebut Mengalir hingga Solo
Mahfud juga menyinggung informasi mengenai dugaan aliran hasil penyadapan yang disebut telah sampai ke Solo.
Menurut Mahfud, informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk mengetahui siapa pihak yang menerima, mengolah, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Ia mengaku sulit membayangkan apabila seorang Kapolri yang masih aktif justru diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden yang seharusnya menjadi bagian dari institusi yang dilindungi.
Karena itu, Mahfud meminta agar perkara tersebut ditangani secara serius dan diusut secara transparan.
Makar dan Ancaman Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai makar. Namun, menurut pandangannya, kemungkinan adanya unsur makar perlu ditelusuri berdasarkan motif, tujuan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Ia juga menyinggung bahwa tindak pidana makar tertentu memiliki ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. Meski demikian, penentuan unsur pidana dan hukuman tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan berdasarkan pembuktian.
Pernyataan Mahfud tersebut menambah sorotan publik terhadap dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo. Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kepala negara, serta pentingnya penegakan hukum yang transparan.
Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun kemungkinan adanya motif makar tetap harus ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.***Sopandi



















