Purwakarta, dejurnal.com – Menekankan pentingnya pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensinya. Beliau menjelaskan bahwa arsip yang berusia lebih dari 10 tahun, bahkan hingga 20 tahun, perlu dimusnahkan untuk mencegah penumpukan.
Hal tersebut Dikatakan Bupati Purwakarta,Saeful Bahri Binzein,pada acara Peringatan Hari Kearsipan ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 tingkat Kabupaten Purwakarta,Dan Pemusnahan Arsip, Bertempat di halaman Kantor Disarpus Purwakarta, Kamis 22 Mei 2025
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan berarti hilangnya informasi, karena setiap arsip tercatat dan dapat dilacak jika dibutuhkan.
Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini dipadukan dengan perayaan Hari Kearsipan dan Hari Perpustakaan.
“Sebanyak 3.205 berkas arsip dinamis dari empat perangkat daerah (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja) dimusnahkan” Kata Asep
Menurutnya,Proses pemusnahan ini, bukanlah proses yang sederhana. Ia melalui tahapan identifikasi, penilaian, dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum akhirnya dilakukan.
“Kita pastikan bahwa meskipun dimusnahkan, informasi dalam arsip tetap tercatat dan dapat dilacak jika diperlukan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Arsiparis Jawa Barat, Febriadi, menambahkan bahwa proses pemusnahan arsip diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Ia juga menjelaskan pentingnya seleksi, penilaian, dan verifikasi arsip sebelum dimusnahkan, terutama untuk arsip dengan retensi di bawah dan di atas 10 tahun.
“Proses ini melibatkan para ahli arsiparis, memastikan legalitas dan keabsahan pemusnahan arsip. Kami ingatkan bahwa ancaman hukum yang cukup besar jika prosedur pemusnahan arsip tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar membersihkan ruang penyimpanan. Ini merupakan bagian penting dari pengelolaan arsip yang baik, menjaga agar depo arsip tetap berfungsi optimal, dan memastikan keamanan informasi.
Dengan demikian, Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga sejarah dan sekaligus membuka ruang untuk perkembangan arsip yang lebih baik di masa mendatang.***budi