Dejurnal, Ciamis,- Dalam rangka menyesuaikan jadwal kerja selama bulan suci Ramadhan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengalami perubahan jam operasional pelayanan.
Selama Ramadan, layanan akan dibuka mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni 11.30 hingga 13.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Yayan M Supyan menyampaikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap berjalan seperti biasa, baik melalui kantor maupun sistem jemput bola bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Salah satu layanan unggulan yang tetap berjalan adalah sistem jemput bola, khususnya bagi lansia dan masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Mengingat masih banyak warga yang belum memiliki KTP, padahal dokumen tersebut sangat penting, terutama untuk keperluan bantuan sosial,” ujarnya saat ditemui dikantor Disdukcapil Jumat (14/03/2025)
Selain itu, Disdukcapil Ciamis telah mengembangkan layanan online bernama “Si Lancar” (Pelayanan yang Cepat, Aman, dan Ramah). Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti perubahan status di KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Sebenarnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kecuali untuk perekaman e-KTP. Semua layanan lain bisa dilakukan secara online. Bahkan, untuk pengambilan dokumen, kami menyediakan opsi pengiriman dengan sistem COD (Cash on Delivery) melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.
Namun, Yayan mengakui masih ada kendala dalam pelaksanaan layanan online ini, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan menggunakan teknologi. Untuk itu, Disdukcapil bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperluas akses pelayanan melalui operator desa.
“Kami sedang mengembangkan sistem berbasis web agar operator desa bisa membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Meskipun mereka hanya bisa mengajukan permohonan tanpa mengeksekusi, nantinya dokumen yang telah selesai akan disalurkan kembali ke desa,” jelasnya.
Dalam evaluasi tahun 2024, Yayan mengungkapkan bahwa pelaporan akta kematian telah mencapai 100%, sementara pembuatan akta kelahiran masih belum mencapai target maksimal. Untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD), Disdukcapil Ciamis berhasil memenuhi target 40% pada tahun sebelumnya dan kini ditargetkan meningkat menjadi 60% pada tahun 2025.
Terkait dengan program jemput bola, Yayan juga menyebutkan bahwa alat perekaman e-KTP yang sebelumnya dipinjam dari Disdukcapil Provinsi telah dikembalikan untuk mendukung program pelayanan di daerah lain. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mengajukan peminjaman kembali jika diperlukan.
Sebagai penutup, Yayan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan. “Saya harapkan masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk merekam e-KTP segera melakukannya. Selain itu, akta kelahiran dan akta kematian juga penting untuk segera dilaporkan karena semua dokumen ini sangat berguna bagi kehidupan administratif warga,” pungkasnya.