Dejurnal.com, Subang – Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Selasa (27/5/2025).
Pembentukan Koperasi Merah Putih di laksanakan di Aula Kantor Desa Sukamulya Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Pagaden yang terdiri dari Camat Pagaden M.Rudi,Kepala Desa Sukamulya beserta perangkat desa,BPD, Dinas Koprasi Kabupaten Subang, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Amar selaku Kepala Desa Sukamulya dalam sambutannya menyampaikan bahwa perangkat Desa tidak boleh ikut dalam kepengurusan koprasi dan dia berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukamulya nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukamulya.
Camat Pagaden M.Rudi memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. “Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”
Perwakilan dari Dinas Koprasi Kabupaten Subang Andri menyampaikan kalau sudah terbentuk koperasi merah putih di tiap-tiap desa di seluruh Indonesia itu harus bisa berjalan,adapun anggaran yang akan di kelola oleh koprasi merah putih dari Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni BRI,Mandiri,BTN dan BNI,akan di berikan plapon sekitar 3 Milyar rupiah dan itu harus di kembalikan selama 6 tahun sipatnya memberikan pinjaman,bukan dari dana hibah ataupun dari dana pemerintah.Pungkasnya.**Asep