Dejurnal, Ciamis,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan penulisan nama dalam dokumen resmi kependudukan.
Imbauan tersebut menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seiring diterbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan identitas warga negara, serta memudahkan proses administrasi kependudukan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan bahwa pihaknya telah secara aktif menindaklanjuti penerapan aturan tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Sejak Permendagri 73/2022 diterbitkan, kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Bila ditemukan usulan nama yang tidak sesuai ketentuan, kami sarankan untuk segera diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yayan saat dikonfirmasi pada Rabu (23/07/2025).
Mengacu pada pernyataan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran harus memenuhi unsur kesesuaian dengan norma agama, kesopanan, serta hukum yang berlaku.
Berikut beberapa kriteria nama yang dinyatakan tidak sah secara administrasi:
1. Mengandung makna negatif. Nama yang mengandung unsur penghinaan, provokatif, atau bertentangan dengan norma tidak diperbolehkan.
2. Hanya satu kata. Nama wajib terdiri minimal dua kata guna kelancaran dalam proses administrasi, termasuk pengurusan paspor.
3. Melebihi 60 karakter. Panjang nama maksimal adalah 60 huruf (termasuk spasi), agar dapat ditampilkan di seluruh dokumen kependudukan.
4. Mengandung angka atau tanda baca. Penulisan nama hanya diperbolehkan menggunakan huruf latin, tanpa simbol atau angka.
5. Sulit dibaca atau multitafsir. Nama harus jelas, mudah dibaca, serta tidak menimbulkan ambiguitas.
5. Berbentuk singkatan. Tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, kecuali jika singkatan tersebut merupakan satu-satunya bentuk yang dikenal.
6. Pencantuman gelar. Gelar akademik dan keagamaan tidak boleh ditulis dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau pengakuan anak, namun masih diperbolehkan dalam KTP dan KK dengan bentuk yang disingkat.
Yayan menambahkan, Disdukcapil Ciamis siap membantu dan memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami kendala dalam pengajuan nama, khususnya dalam proses pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan ini, demi tertib administrasi dan kelancaran pelayanan publik. Nama bukan sekadar identitas, tetapi juga pintu masuk ke berbagai akses layanan negara,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Ciamis juga terus melakukan edukasi kepada petugas pelayanan desa dan kecamatan agar penerapan aturan ini dapat berlangsung secara merata dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (Nay Sunarti)