Dejurnal.com, Bandung – Dari 13 RW di Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, sebanyak 6 RW mendapat sarana air bersih (SAB) yang dianggarkan dari dana desa. SAB ini dikelola oleh RW dan RT untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Menurut Kepala Desa Pameuntasan , H. Suganda, SE, selain untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga, keuntungan yang didapat dari pengelolaan SAB ini juga dikembalikan lagi kepada masyarakat, seperti untuk santunan, untuk kematian, dan yang lainnya.
“Namun, dalam pengelolaannya ada beberapa titik SAB di beberapa RW tidak sesuai dengan tujuan awal. Yakni menjadi dikelola pribadi,” kata H. Suganda di sela monitoring evaluasi di desanya, Kamis (31/7/2025).
Hal tersebut terjadi menurut H. Suganda karena ada masa transisi kepunguran RW dan masalan politis. H. Suganda sedang melakukan upaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan melibatkan turun tangan juga BPD dan LPMD.
SAB di beberapa RW yang tidak sesuai dari tujuan awal itu, menurut H. Suganda harus diselesaikan, karena sebelum proyek SAB dijalankan, menurutnya ada perjanjian hibah tempat, surat keputusan hibahnya ada, dan hasil pengelolaan SAB tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Terkait monev, menurut Suganda, sesuai tujuan monev yakni untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Alhamdulillah, pembangunan seperti infrastruktur jalan dan gang sudah direalisasikan. Mesti tentu ada kendala. Seperti pada SAB tadi. Namun, pada intinya, kami telah merealisasikan anggaran sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam monev di Desa Pameuntasan, turut hadir Camat Kutawaringin H. Asep Ruswandi, M.Si., dan tim monev Kecamatan Kutawaringin lainnya.* Sopandi