• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mahasiswa KKN Unigal Gandeng Bapenda Ciamis Sosialisasikan Sadar Pajak di Desa Sukawening

bydejurnalcom
Rabu, 6 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Mahasiswa KKN Unigal Gandeng Bapenda Ciamis Sosialisasikan Sadar Pajak di Desa Sukawening
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Wujud nyata kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah daerah kembali terlihat di Kabupaten Ciamis. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh (Unigal) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan sosialisasi sadar pajak di Aula Kantor Desa Sukawening, Kecamatan Cipaku, pada Selasa, (05/08/2025)

Tak sekadar menyampaikan materi, kegiatan juga menghadirkan pelayanan langsung pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi warga.

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefulloh, mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat.

BacaJuga :

No Content Available

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para mahasiswa KKN Unigal. Ini adalah wujud nyata sinergi pentahelix pemerintah, akademisi, media, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun desa,” ujar Aef.

Lebih lanjut, Aef menyampaikan bahwa Desa Sukawening merupakan salah satu desa terpatuh dalam membayar pajak di Kabupaten Ciamis. Bahkan selama enam tahun berturut-turut, desa ini berhasil melunasi PBB hanya dalam 1×24 jam setelah SPPT dibagikan, sebuah capaian yang telah diganjar penghargaan langsung dari Bupati Ciamis, termasuk hadiah berupa sepeda motor operasional.

“Partisipasi warga dalam membayar pajak luar biasa. Ini berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di desa,” imbuh Aef.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Ciamis, Adun Abdullah Syafi’i, yang juga mengapresiasi tingkat kepatuhan pajak warga Sukawening. Ia menyebutkan bahwa sekitar 80 persen warga desa tersebut taat membayar PKB.

“Desa Sukawening bisa menjadi contoh desa lain dalam hal kepatuhan membayar pajak. Tingkat kesadarannya tinggi, dan ini harus kita dorong terus,” katanya.

Adun juga menyampaikan informasi terkait kemudahan pembayaran pajak, baik secara daring melalui aplikasi Sapawarga, maupun luring. Bahkan, sebagai bentuk pelayanan jemput bola, pihaknya akan membuka layanan pembayaran PKB langsung di Kantor Desa Sukawening pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia pun mengingatkan bahwa Pemprov Jawa Barat saat ini tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2025, dan mengajak warga untuk memanfaatkannya.

Ketua pelaksana kegiatan, Fauzi Fathulamin, menjelaskan bahwa program sadar pajak merupakan bagian dari serangkaian kegiatan tematik mahasiswa KKN Unigal dari berbagai fakultas, mulai dari Fakultas Hukum, Pertanian, Ekonomi, Ilmu Sosial dan Politik, hingga Fakultas Kesehatan.

Selain sosialisasi pajak, kelompok KKN ini juga menggelar berbagai kegiatan edukatif seperti:

-Sadar Hukum
-Edukasi keuangan dan gemar menabung sejak dini di sekolah
-Pembinaan karakter dan kepemimpinan melalui program “Leadership in Government”
-Sosialisasi kepada pelajar SD/MI dan SMK

“Kami berharap masyarakat Desa Sukawening dapat terus mempertahankan reputasi sebagai desa paling patuh membayar pajak, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Ciamis,” ujar Fauzi (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: KKN Unigal gandeng bapenda
Previous Post

Bupati Subang Hentikan Secara Langsung Galian Tanah Merah Ilegal dii Pagaden

Next Post

Wakili Danramil Babinsa Koramil 2408 Ciparay Hadiri Kegiatan Loktri Kesehatan Tingkat Kecamatan

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025

Public Hearing Calon Kadisdik Garut, H. Suherman : Siapapun Jadi, Itu Ketentuan Allah SWT

Jumat, 24 Desember 2021
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste