Dejurnal, Ciamis,- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis melakukan jemput bola pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-12 Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (FORMAGAT). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Jumat (8/8/2025).
Plt Kepala Dinsos Ciamis, H. Tino Armyanto Lukman Slamet, S.T., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada FORMAGAT yang telah konsisten berkiprah di bidang sosial selama 12 tahun.
“Selamat harlah kepada FORMAGAT, semoga tetap aktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi seperti ini sangat membantu kami mendekatkan pelayanan kepada warga,” ujarnya.
Diungkap Tino dalam kegiatan tersebut, Dinsos Ciamis melayani berbagai kebutuhan administrasi sosial, di antaranya:
1. Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk warga yang masuk kategori desil 6–10 dalam DTKS, khususnya yang masih memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) lama.
2. Pengecekan data Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak cair, untuk memastikan apakah penerima layak diusulkan kembali.
3. Penerbitan Surat Keterangan DTKS sebagai syarat pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut Tino, reaktivasi PBI APBN dapat dilakukan langsung di Dinsos dengan syarat penerima memiliki diagnosa penyakit kronis dan datanya masuk kriteria yang ditentukan.
“Per Mei kemarin, ada sekitar 39.000 penerima yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat bisa diusulkan kembali,” jelasnya.
Kegiatan jemput bola juga mengungkap sejumlah kasus unik. Salah satunya adalah kartu KKS yang diwariskan kepada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
“Tentu saja kartu KKS diwariskan itu jelas tidak diperbolehkan. Kasus seperti ini langsung dilaporkan dan diperbaiki di lokasi dengan segera,” tuturnya.
Selain itu, banyak warga yang baru datang ke pelayanan setelah bantuan mereka terhenti.
“Kalau bantuan masih jalan, biasanya mereka tidak melapor. Tapi ketika berhenti, mereka baru datang untuk cek data,” tambah Tino.
Hingga siang hari, tercatat sekitar 25 warga dilayani. Proses pelayanan memakan waktu bervariasi, antara 10 hingga 20 menit per orang, tergantung kompleksitas masalah. Beberapa bahkan sempat berdebat terkait status data mereka.
Tino berharap kolaborasi Dinsos Ciamis dan FORMAGAT ini menjadi bentuk nyata pendekatan pelayanan publik yang humanis dan responsif, sekaligus memperkuat fungsi DTKS sebagai basis data perlindungan sosial yang akurat dan terkini. (Nay Sunarti)