Dejurnal, Ciamis,- Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya perilaku seks bebas di tengah masyarakat, menimbulkan keprihatinan mendalam di Kabupaten Ciamis.
Kondisi tersebut bahkan dinilai telah sampai pada tahap darurat, sehingga membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Merespons hal tersebut, digelar Seminar Muslimah Peduli Generasi dengan tema “Solusi Islam Menyelesaikan Darurat Seks Bebas di Kabupaten Ciamis” di Rumah Makan Simanalagi, Kecamatan Ciamis, Minggu (14/9/2025).
Acara tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut imbauan Bupati Ciamis, Drs. H. Herdiat Sunarya, yang mendorong semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.
Seminar dihadiri lebih kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa seperti PMII, tokoh agama, praktisi hukum, hingga ustadzah DNA pemerhati wanita. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu seks bebas bukan hanya masalah personal, melainkan problem sosial yang harus ditangani bersama.
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis, Dra. Hj. Talbiyah Munadi, M.H., tampil sebagai narasumber utama. Dengan tegas ia membuka paparannya bahwa darurat seks bebas sudah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
“Banyak kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak, bahkan ada korban yang baru berusia lima tahun. Sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya berpihak pada korban. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang sudah disahkan, tapi baru berlaku penuh pada Januari 2026. Kita tidak bisa hanya menunggu aturan itu, harus ada langkah nyata sejak sekarang,” ungkapnya
Dalam forum yang dikemas interaktif, Talbiyah juga memaparkan dampak negatif perilaku seks bebas, LGBT, hingga inses. Menurutnya, semua bentuk penyimpangan seksual bukan hanya bertentangan dengan norma agama dan budaya, tetapi juga merusak tatanan sosial.
“Perilaku seks bebas itu seperti penyakit yang merambat pelan tapi pasti. Dari sisi kesehatan, jelas berisiko menularkan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Dari sisi psikologi, korban maupun pelaku bisa mengalami trauma mendalam. Secara moral, perilaku ini meruntuhkan nilai keluarga. Dan secara hukum, tentu ada konsekuensi pidana yang harus ditanggung,” jelasnya.
Lebih lanjutan Talbiyah mengingatkan bahwa tantangan semakin berat dengan adanya penyebaran konten negatif di media sosial dan pergaulan bebas di kalangan remaja.
“Anak-anak kita harus dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kurangnya pengawasan dan bimbingan,” tambah Talbiyah.
Dalam paparannya, Talbiyah tidak hanya mengkritisi, tetapi juga menawarkan sejumlah solusi. Ia menekankan bahwa pencegahan darurat seks bebas harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari keluarga hingga pemerintah.
“Pencegahan itu dimulai dari rumah. Orang tua harus berani membuka komunikasi dengan anak, membimbing mereka, dan mengawasi pergaulannya. Jangan sampai anak mencari informasi sendiri dari sumber yang salah,” katanya.
Menurut Talbiyah, sekolah juga memiliki peran penting dengan ditanamkannya pendidikan agama dan moral, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak bukan menjadi tempat mendapat pengaruh negatif.
Dari sisi pemerintah, Talbiyah menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dan harus hadir dengan aturan yang jelas, sanksi yang berat, dan sistem perlindungan yang nyata.
“Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujarnya.
Sementara dari sisi individu, Talbiyah mengajak generasi muda untuk menjaga martabat diri.
“Hargai dirimu. Jangan terjebak pada pergaulan yang menjerumuskan. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan adalah bagian dari menjaga kemanusiaan,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, Talbiyah juga menyinggung aspek hukum yang masih menimbulkan pro dan kontra. Ia menjelaskan bahwa Pasal 415 KUHP baru mengatur larangan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana satu tahun, namun sifatnya delik aduan.
“Artinya, kasus baru bisa diproses kalau ada laporan dari suami, istri, atau orang tua. Ini jelas masih menyulitkan korban, karena tidak semua berani melapor. Karena itu, kita harus mengoptimalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang lebih progresif, terutama dalam hal pencegahan dan perlindungan korban,” terangnya.
Talbiyah menekankan bahwa Islam telah memberikan solusi yang jelas dan komprehensif untuk menjaga generasi.
“Islam mengajarkan pernikahan sebagai jalan sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis, sekaligus menjaga martabat manusia. Dengan pendidikan agama yang kuat, keluarga yang peduli, sekolah yang berfungsi dengan baik, serta regulasi pemerintah yang berpihak pada korban, insyaallah kita bisa menyelamatkan generasi dari darurat seks bebas,” pungkasnya (Nay Sunarti)