• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Seminar Muslimah di Ciamis Angkat Solusi Islam Hadapi Darurat Seks Bebas

bydejurnalcom
Minggu, 14 September 2025
Reading Time: 3 mins read
Seminar Muslimah di Ciamis Angkat Solusi Islam Hadapi Darurat Seks Bebas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya perilaku seks bebas di tengah masyarakat, menimbulkan keprihatinan mendalam di Kabupaten Ciamis.

Kondisi tersebut bahkan dinilai telah sampai pada tahap darurat, sehingga membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Merespons hal tersebut, digelar Seminar Muslimah Peduli Generasi dengan tema “Solusi Islam Menyelesaikan Darurat Seks Bebas di Kabupaten Ciamis” di Rumah Makan Simanalagi, Kecamatan Ciamis, Minggu (14/9/2025).

BacaJuga :

No Content Available

Acara tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut imbauan Bupati Ciamis, Drs. H. Herdiat Sunarya, yang mendorong semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.

Seminar dihadiri lebih kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa seperti PMII, tokoh agama, praktisi hukum, hingga ustadzah DNA pemerhati wanita. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu seks bebas bukan hanya masalah personal, melainkan problem sosial yang harus ditangani bersama.

Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis, Dra. Hj. Talbiyah Munadi, M.H., tampil sebagai narasumber utama. Dengan tegas ia membuka paparannya bahwa darurat seks bebas sudah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.

“Banyak kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak, bahkan ada korban yang baru berusia lima tahun. Sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya berpihak pada korban. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang sudah disahkan, tapi baru berlaku penuh pada Januari 2026. Kita tidak bisa hanya menunggu aturan itu, harus ada langkah nyata sejak sekarang,” ungkapnya

Dalam forum yang dikemas interaktif, Talbiyah juga memaparkan dampak negatif perilaku seks bebas, LGBT, hingga inses. Menurutnya, semua bentuk penyimpangan seksual bukan hanya bertentangan dengan norma agama dan budaya, tetapi juga merusak tatanan sosial.

“Perilaku seks bebas itu seperti penyakit yang merambat pelan tapi pasti. Dari sisi kesehatan, jelas berisiko menularkan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Dari sisi psikologi, korban maupun pelaku bisa mengalami trauma mendalam. Secara moral, perilaku ini meruntuhkan nilai keluarga. Dan secara hukum, tentu ada konsekuensi pidana yang harus ditanggung,” jelasnya.

Lebih lanjutan Talbiyah mengingatkan bahwa tantangan semakin berat dengan adanya penyebaran konten negatif di media sosial dan pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Anak-anak kita harus dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kurangnya pengawasan dan bimbingan,” tambah Talbiyah.

Dalam paparannya, Talbiyah tidak hanya mengkritisi, tetapi juga menawarkan sejumlah solusi. Ia menekankan bahwa pencegahan darurat seks bebas harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari keluarga hingga pemerintah.

“Pencegahan itu dimulai dari rumah. Orang tua harus berani membuka komunikasi dengan anak, membimbing mereka, dan mengawasi pergaulannya. Jangan sampai anak mencari informasi sendiri dari sumber yang salah,” katanya.

Menurut Talbiyah, sekolah juga memiliki peran penting dengan ditanamkannya pendidikan agama dan moral, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak bukan menjadi tempat mendapat pengaruh negatif.

Dari sisi pemerintah, Talbiyah menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dan harus hadir dengan aturan yang jelas, sanksi yang berat, dan sistem perlindungan yang nyata.

“Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujarnya.

Sementara dari sisi individu, Talbiyah mengajak generasi muda untuk menjaga martabat diri.

“Hargai dirimu. Jangan terjebak pada pergaulan yang menjerumuskan. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan adalah bagian dari menjaga kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, Talbiyah juga menyinggung aspek hukum yang masih menimbulkan pro dan kontra. Ia menjelaskan bahwa Pasal 415 KUHP baru mengatur larangan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana satu tahun, namun sifatnya delik aduan.

“Artinya, kasus baru bisa diproses kalau ada laporan dari suami, istri, atau orang tua. Ini jelas masih menyulitkan korban, karena tidak semua berani melapor. Karena itu, kita harus mengoptimalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang lebih progresif, terutama dalam hal pencegahan dan perlindungan korban,” terangnya.

Talbiyah menekankan bahwa Islam telah memberikan solusi yang jelas dan komprehensif untuk menjaga generasi.

“Islam mengajarkan pernikahan sebagai jalan sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis, sekaligus menjaga martabat manusia. Dengan pendidikan agama yang kuat, keluarga yang peduli, sekolah yang berfungsi dengan baik, serta regulasi pemerintah yang berpihak pada korban, insyaallah kita bisa menyelamatkan generasi dari darurat seks bebas,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pelecehan anakpelecehan seksualSemu ar muslimah hadapi darurat sex
Previous Post

Pemdes Laksana Berikan Langsung Penyaluran Bantuan CPPD Ke 20 KPM

Next Post

Minim Sosialisasi Warga Protes Pembangunan RKB SLB Muhammadiyah

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua TP PKK Ciamis Hj. Kania Herdiat Tegaskan Keluarga Garda Terdepan Cegah Stunting

Rabu, 23 April 2025

Pemkab Purwakarta Bantu Kepulangan PMI yang Mendapatkan Kekerasan Di Arab Saudi

Rabu, 5 Agustus 2020

Reaksi Cepat Pemdes Bumiwangi Menangani Bencana

Kamis, 1 Maret 2018

ASN Purwakarta Sebar Kadeudeuh Sembako Dan Masker Untuk Warga Terdampak PSBM

Senin, 12 Oktober 2020

Jadi Inspektur Upacara, Bupati Marwan Mohon Maaf Atas Kekurangan dan Kekhilafan Selama Memimpin Kabupaten Sukabumi

Selasa, 18 Februari 2025

Dalami Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Bareskrim Mabes Polri Ikut Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 15 September 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste