• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Seminar Muslimah di Ciamis Angkat Solusi Islam Hadapi Darurat Seks Bebas

bydejurnalcom
Minggu, 14 September 2025
Reading Time: 3 mins read
Seminar Muslimah di Ciamis Angkat Solusi Islam Hadapi Darurat Seks Bebas
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya perilaku seks bebas di tengah masyarakat, menimbulkan keprihatinan mendalam di Kabupaten Ciamis.

Kondisi tersebut bahkan dinilai telah sampai pada tahap darurat, sehingga membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Merespons hal tersebut, digelar Seminar Muslimah Peduli Generasi dengan tema “Solusi Islam Menyelesaikan Darurat Seks Bebas di Kabupaten Ciamis” di Rumah Makan Simanalagi, Kecamatan Ciamis, Minggu (14/9/2025).

BacaJuga :

No Content Available

Acara tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut imbauan Bupati Ciamis, Drs. H. Herdiat Sunarya, yang mendorong semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam upaya perlindungan anak dan perempuan.

Seminar dihadiri lebih kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa seperti PMII, tokoh agama, praktisi hukum, hingga ustadzah DNA pemerhati wanita. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu seks bebas bukan hanya masalah personal, melainkan problem sosial yang harus ditangani bersama.

Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis, Dra. Hj. Talbiyah Munadi, M.H., tampil sebagai narasumber utama. Dengan tegas ia membuka paparannya bahwa darurat seks bebas sudah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.

“Banyak kasus kekerasan seksual menimpa anak-anak, bahkan ada korban yang baru berusia lima tahun. Sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya berpihak pada korban. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang sudah disahkan, tapi baru berlaku penuh pada Januari 2026. Kita tidak bisa hanya menunggu aturan itu, harus ada langkah nyata sejak sekarang,” ungkapnya

Dalam forum yang dikemas interaktif, Talbiyah juga memaparkan dampak negatif perilaku seks bebas, LGBT, hingga inses. Menurutnya, semua bentuk penyimpangan seksual bukan hanya bertentangan dengan norma agama dan budaya, tetapi juga merusak tatanan sosial.

“Perilaku seks bebas itu seperti penyakit yang merambat pelan tapi pasti. Dari sisi kesehatan, jelas berisiko menularkan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Dari sisi psikologi, korban maupun pelaku bisa mengalami trauma mendalam. Secara moral, perilaku ini meruntuhkan nilai keluarga. Dan secara hukum, tentu ada konsekuensi pidana yang harus ditanggung,” jelasnya.

Lebih lanjutan Talbiyah mengingatkan bahwa tantangan semakin berat dengan adanya penyebaran konten negatif di media sosial dan pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Anak-anak kita harus dilindungi. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kurangnya pengawasan dan bimbingan,” tambah Talbiyah.

Dalam paparannya, Talbiyah tidak hanya mengkritisi, tetapi juga menawarkan sejumlah solusi. Ia menekankan bahwa pencegahan darurat seks bebas harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari keluarga hingga pemerintah.

“Pencegahan itu dimulai dari rumah. Orang tua harus berani membuka komunikasi dengan anak, membimbing mereka, dan mengawasi pergaulannya. Jangan sampai anak mencari informasi sendiri dari sumber yang salah,” katanya.

Menurut Talbiyah, sekolah juga memiliki peran penting dengan ditanamkannya pendidikan agama dan moral, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak bukan menjadi tempat mendapat pengaruh negatif.

Dari sisi pemerintah, Talbiyah menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas dan harus hadir dengan aturan yang jelas, sanksi yang berat, dan sistem perlindungan yang nyata.

“Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujarnya.

Sementara dari sisi individu, Talbiyah mengajak generasi muda untuk menjaga martabat diri.

“Hargai dirimu. Jangan terjebak pada pergaulan yang menjerumuskan. Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan adalah bagian dari menjaga kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, Talbiyah juga menyinggung aspek hukum yang masih menimbulkan pro dan kontra. Ia menjelaskan bahwa Pasal 415 KUHP baru mengatur larangan hubungan seksual di luar nikah dengan ancaman pidana satu tahun, namun sifatnya delik aduan.

“Artinya, kasus baru bisa diproses kalau ada laporan dari suami, istri, atau orang tua. Ini jelas masih menyulitkan korban, karena tidak semua berani melapor. Karena itu, kita harus mengoptimalkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang lebih progresif, terutama dalam hal pencegahan dan perlindungan korban,” terangnya.

Talbiyah menekankan bahwa Islam telah memberikan solusi yang jelas dan komprehensif untuk menjaga generasi.

“Islam mengajarkan pernikahan sebagai jalan sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis, sekaligus menjaga martabat manusia. Dengan pendidikan agama yang kuat, keluarga yang peduli, sekolah yang berfungsi dengan baik, serta regulasi pemerintah yang berpihak pada korban, insyaallah kita bisa menyelamatkan generasi dari darurat seks bebas,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pelecehan anakpelecehan seksualSemu ar muslimah hadapi darurat sex
Previous Post

Pemdes Laksana Berikan Langsung Penyaluran Bantuan CPPD Ke 20 KPM

Next Post

Minim Sosialisasi Warga Protes Pembangunan RKB SLB Muhammadiyah

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

Kebakaran Pabrik Tahu di Pasir Ipis Banjaranyar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 26 Mei 2025

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

Ini Pesan Asda I Kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut di Gelaran Sertijab

Senin, 27 Desember 2021

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

Kamis, 19 Juni 2025

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste