• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

bydejurnalcom
Selasa, 16 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang terdiri dari Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, Asep Sake dan Indra Kristian lakukan peninjauan langsung ke Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, guna menindaklanjuti polemik status kepemilikan tanah di lokasi tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain Komisi II, peninjauan lapangan ini dihadiri oleh banyak pihak, terdiri dari Asisten Daerah I, dan Bagian Hukum Pemda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), unsur TNI dan POLRI serta ratusan masyarakat yang turut menyaksikan secara langsung peninjauan lapangan yang menjadi ajang klarifikasi terkait munculnya perbedaan data sertifikat tanah.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menyampaikan keresahan masyarakat soal sertifikat yang awalnya berinduk pada sertifikat bernomor 38, namun kemudian dipecah menjadi beberapa bagian baru dengan nomor 45, 46, hingga 47.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

“Intinya, kami mempertanyakan kejelasan titik koordinat, khususnya sertifikat nomor 47 yang masih aktif, karena diduga kuat merupakan pecahan dari sertifikat induk,” ungkapnya.

Perwakilan dari BPN Garut, Sonson, menegaskan bahwa status lahan di Puncak Guha sejatinya adalah tanah negara. Menurutnya, persoalan batas dan penerbitan sertifikat perlu dikaji ulang.

“Dalam dokumen lama, batasnya jelas tertulis tanah negara. Jadi ketika ada penerbitan sertifikat baru, di situlah sering timbul kerancuan. Produk sertifikat memang sah secara hukum, tetapi harus tetap disesuaikan dengan fakta lapangan,” jelasnya.

Sonson juga menyoroti potensi besar kawasan Puncak Guha jika dikelola dengan baik. Namun, Sonson mengingatkan agar jangan sampai kepemilikan pribadi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kawasan ini punya nilai besar, baik wisata maupun pengembangan, maka jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Asda I, Bambang Hafidz, bahwa pengelolaan fisik lahan selama ini dilakukan oleh masyarakat melalui kelembagaan desa dan Karang Taruna, bukan perorangan. Ia menekankan bahwa jalur hukum sedang ditempuh, bahkan sudah masuk ke proses pengadilan.

“Kami akan mendampingi desa dari meja hukum. Legal standing siapa yang berhak atas lahan ini akan dipastikan melalui proses pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding,” tegasnya.

Baca juga : Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

Baca juga : GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi II, Dadan Wandiansyah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan GMNI yang terus memperjuangkan hak atas tanah di Puncak Guha. Ia juga mengapresiasi respons cepat BPN dalam menindaklanjuti permohonan audiensi.

“Hari ini kita melihat ada secercah harapan. Namun kita juga harus tetap taat hukum. DPRD akan menindaklanjuti dan mengawal agar penyelesaian tidak berlarut-larut,” katanya.

Dari hasil peninjauan, semua pihak sepakat bahwa polemik sertifikat di Puncak Guha bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD, BPN, Pemda, dan masyarakat diminta bersinergi agar permasalahan ini tidak berlarut hingga merugikan warga.

Dadan menutup dengan pesan optimisme, “Kita ingin masalah ini berakhir dengan manis. Masyarakat jangan dibiarkan berjuang sendirian, pemerintah wajib hadir.”**Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutPuncak Guha
Previous Post

Gercep, Camat Solokan Jeruk Datangi Anak Korban Kekerasan

Next Post

Kabid Rehabsos, H. Amim Meriatna Subhan : Dinsos Tak Bisa Lebih dari 7 Hari Rawat ODGJ

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

Longsor di Pangalengan : Tiga Rumah Rusak, 20 Jiwa Terdampak

Kamis, 30 Oktober 2025

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Jumat, 12 Desember 2025

Bawaslu Sosialisasi Netralitas Desa, Dengan Menyamakan Persepsi Aturan

Kamis, 29 April 2021

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste