• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

bydejurnalcom
Selasa, 16 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang terdiri dari Riki Muhammad Sidik, S.Sos, Dadan Wandiansyah, S.IP, Asep Mulyana, S.E, Asep Sake dan Indra Kristian lakukan peninjauan langsung ke Puncak Guha, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, guna menindaklanjuti polemik status kepemilikan tanah di lokasi tersebut, Selasa (16/9/2025).

Selain Komisi II, peninjauan lapangan ini dihadiri oleh banyak pihak, terdiri dari Asisten Daerah I, dan Bagian Hukum Pemda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), unsur TNI dan POLRI serta ratusan masyarakat yang turut menyaksikan secara langsung peninjauan lapangan yang menjadi ajang klarifikasi terkait munculnya perbedaan data sertifikat tanah.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menyampaikan keresahan masyarakat soal sertifikat yang awalnya berinduk pada sertifikat bernomor 38, namun kemudian dipecah menjadi beberapa bagian baru dengan nomor 45, 46, hingga 47.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

“Intinya, kami mempertanyakan kejelasan titik koordinat, khususnya sertifikat nomor 47 yang masih aktif, karena diduga kuat merupakan pecahan dari sertifikat induk,” ungkapnya.

Perwakilan dari BPN Garut, Sonson, menegaskan bahwa status lahan di Puncak Guha sejatinya adalah tanah negara. Menurutnya, persoalan batas dan penerbitan sertifikat perlu dikaji ulang.

“Dalam dokumen lama, batasnya jelas tertulis tanah negara. Jadi ketika ada penerbitan sertifikat baru, di situlah sering timbul kerancuan. Produk sertifikat memang sah secara hukum, tetapi harus tetap disesuaikan dengan fakta lapangan,” jelasnya.

Sonson juga menyoroti potensi besar kawasan Puncak Guha jika dikelola dengan baik. Namun, Sonson mengingatkan agar jangan sampai kepemilikan pribadi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kawasan ini punya nilai besar, baik wisata maupun pengembangan, maka jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Asda I, Bambang Hafidz, bahwa pengelolaan fisik lahan selama ini dilakukan oleh masyarakat melalui kelembagaan desa dan Karang Taruna, bukan perorangan. Ia menekankan bahwa jalur hukum sedang ditempuh, bahkan sudah masuk ke proses pengadilan.

“Kami akan mendampingi desa dari meja hukum. Legal standing siapa yang berhak atas lahan ini akan dipastikan melalui proses pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding,” tegasnya.

Baca juga : Puncak Guha : Dulunya Tanah Negara Cagar Alam?

Baca juga : GMNI Garut dan Warga Sinarjaya Desak DPRD : Selamatkan Aset Negara di Puncak Guha.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi II, Dadan Wandiansyah, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan GMNI yang terus memperjuangkan hak atas tanah di Puncak Guha. Ia juga mengapresiasi respons cepat BPN dalam menindaklanjuti permohonan audiensi.

“Hari ini kita melihat ada secercah harapan. Namun kita juga harus tetap taat hukum. DPRD akan menindaklanjuti dan mengawal agar penyelesaian tidak berlarut-larut,” katanya.

Dari hasil peninjauan, semua pihak sepakat bahwa polemik sertifikat di Puncak Guha bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD, BPN, Pemda, dan masyarakat diminta bersinergi agar permasalahan ini tidak berlarut hingga merugikan warga.

Dadan menutup dengan pesan optimisme, “Kita ingin masalah ini berakhir dengan manis. Masyarakat jangan dibiarkan berjuang sendirian, pemerintah wajib hadir.”**Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutPuncak Guha
Previous Post

Gercep, Camat Solokan Jeruk Datangi Anak Korban Kekerasan

Next Post

Kabid Rehabsos, H. Amim Meriatna Subhan : Dinsos Tak Bisa Lebih dari 7 Hari Rawat ODGJ

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua IKAWATI ATR/BPN Kabupaten  Bandung, Yully Yulianengsih Iim Rohiman memberikan paket sembako kepada salah satu karyawan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Mamun.

Peringati Hantaru ke-65 Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Sekaligus Pisah Sambut Kasubag TU, Ratusan Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 26 September 2025

Aliansi Mahasiswa Audensi Dengan DPRD Purwakarta Terkait Pernyataan Tertulis Penolakan UU cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020
Tangkapan layar : Audiensi Aliansi D'Ragam bersama BJB Garut, Kamis (6/1/2022)

Hasil Audiensi D’Ragam Bersama BJB Buka Tabir Pinjaman Bupati Garut Senilai Rp 16 Miliar

Jumat, 7 Januari 2022

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021
Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

Rabu, 9 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste