• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Harta Gono-Gini Merambah Hak Asuh Anak, Heri Fajar Ajukan Gugatan ke PA Tasikmalaya

bydejurnalcom
Senin, 22 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Perseteruan hukum antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, memasuki babak baru. Setelah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Ciamis terkait harta gono-gini, kini sengketa perceraian keduanya merambah pada persoalan hak asuh anak.

Heri resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tasikmalaya. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (24/9/2025), dengan Heri bertindak sebagai penggugat.

Saat ini, kedua anak hasil pernikahan Heri dan Nita tinggal bersama nenek dari pihak ibu. Meski demikian, secara administrasi, anak-anak tersebut masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Heri.

BacaJuga :

No Content Available

Heri menegaskan bahwa sejak awal ia memikul tanggung jawab penuh atas kebutuhan anak-anaknya, baik pendidikan maupun kesehatan.

Bahkan, ia mengklaim telah menyiapkan asuransi pendidikan jangka panjang melalui program EduPlan BCA dan BNI Pendidikan senilai Rp300 juta, berlaku hingga anak berusia 28 tahun.

“Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai orang tua. Saya tidak ingin di kemudian hari terjadi perebutan atau penyalahgunaan hak. Dari dulu sampai sekarang, seluruh biaya anak tetap saya yang menanggung,” ujar Heri, Senin (22/9/2025).

Selain kebutuhan harian, Heri juga menyebut adanya kesepakatan pembagian aset untuk menunjang kebutuhan anak, termasuk kendaraan. Namun, menurutnya, kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dulu ada kesepakatan kendaraan bisa dipakai untuk keperluan anak, tapi kenyataannya hanya berjalan sebentar. Setelah itu, tidak lagi sesuai perjanjian,” ungkapnya.

Heri mengaku sempat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menyewa pengasuh, sebelum akhirnya mempercayakan pengasuhan sementara kepada nenek dari pihak ibu. Namun, seiring berjalannya waktu, ia merasa perlu memastikan hak asuh anak diputuskan secara hukum.

“Keputusan menitipkan anak ke neneknya dulu karena saya percaya kasih sayang keluarga. Tapi demi kepastian hukum dan masa depan anak, saya ajukan gugatan hak asuh ini. Saya hanya ingin hak asuh berada di tangan saya agar pendidikan dan kesehatan anak lebih terjamin,” tegasnya.

Dengan langkah hukum tersebut, Heri berharap ada kejelasan yang kuat terkait hak asuh anak, sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan maupun penyalahgunaan di kemudian hari. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Sidang hak asuh anak pengusaha internet
Previous Post

Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock

Next Post

Menarik, Pemilihan Ketua RT Di Cigembor Hadirkan Nuansa Pemilu Dan Adat Sunda

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

“Ngopi Bareng” Bersama Persatuan Baraya Oting-Wawan

Minggu, 25 Oktober 2020

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021

EP Guru Madrasah Kena Kasus Cabul, Orang Yang Kenal Seakan Tak Percaya

Kamis, 28 Mei 2020

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025
Kegiatan tadarus Al Quran

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Jumat, 16 April 2021
Foto : Dishub Ciamis memulai pembongkaran posko bantuan mudik Senin 07/04/2025)

Posko Bantuan Mudik 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup

Selasa, 8 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste