• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Harta Gono-Gini Merambah Hak Asuh Anak, Heri Fajar Ajukan Gugatan ke PA Tasikmalaya

bydejurnalcom
Senin, 22 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Perseteruan hukum antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, memasuki babak baru. Setelah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Ciamis terkait harta gono-gini, kini sengketa perceraian keduanya merambah pada persoalan hak asuh anak.

Heri resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tasikmalaya. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (24/9/2025), dengan Heri bertindak sebagai penggugat.

Saat ini, kedua anak hasil pernikahan Heri dan Nita tinggal bersama nenek dari pihak ibu. Meski demikian, secara administrasi, anak-anak tersebut masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Heri.

BacaJuga :

No Content Available

Heri menegaskan bahwa sejak awal ia memikul tanggung jawab penuh atas kebutuhan anak-anaknya, baik pendidikan maupun kesehatan.

Bahkan, ia mengklaim telah menyiapkan asuransi pendidikan jangka panjang melalui program EduPlan BCA dan BNI Pendidikan senilai Rp300 juta, berlaku hingga anak berusia 28 tahun.

“Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai orang tua. Saya tidak ingin di kemudian hari terjadi perebutan atau penyalahgunaan hak. Dari dulu sampai sekarang, seluruh biaya anak tetap saya yang menanggung,” ujar Heri, Senin (22/9/2025).

Selain kebutuhan harian, Heri juga menyebut adanya kesepakatan pembagian aset untuk menunjang kebutuhan anak, termasuk kendaraan. Namun, menurutnya, kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dulu ada kesepakatan kendaraan bisa dipakai untuk keperluan anak, tapi kenyataannya hanya berjalan sebentar. Setelah itu, tidak lagi sesuai perjanjian,” ungkapnya.

Heri mengaku sempat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menyewa pengasuh, sebelum akhirnya mempercayakan pengasuhan sementara kepada nenek dari pihak ibu. Namun, seiring berjalannya waktu, ia merasa perlu memastikan hak asuh anak diputuskan secara hukum.

“Keputusan menitipkan anak ke neneknya dulu karena saya percaya kasih sayang keluarga. Tapi demi kepastian hukum dan masa depan anak, saya ajukan gugatan hak asuh ini. Saya hanya ingin hak asuh berada di tangan saya agar pendidikan dan kesehatan anak lebih terjamin,” tegasnya.

Dengan langkah hukum tersebut, Heri berharap ada kejelasan yang kuat terkait hak asuh anak, sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan maupun penyalahgunaan di kemudian hari. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Sidang hak asuh anak pengusaha internet
Previous Post

Sidang Gugatan Harta Bersama Nita Nur Istiqomah vs Heri Fajar Gumilar di PA Ciamis Berlanjut Usai Mediasi Deadlock

Next Post

Menarik, Pemilihan Ketua RT Di Cigembor Hadirkan Nuansa Pemilu Dan Adat Sunda

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Dorong Penurunan Stunting, Ono Surono Ajak Masyarakat Indramayu Gemar Makan Ikan

Rabu, 5 April 2023
Petugas Damkar Garut saat sedang mendinginkan api.

Sebuah Kios Ciki di Pasar Bayongbong Garut Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jumat, 30 Juni 2023

Bupati Bandung Sebut Hadirnya LBH MUI Bangun Masyarakat Taat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025
Ilustrasi pencabulan.

Jelang Ramadan, Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Enam Muridnya

Senin, 12 April 2021
Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Menilai 100 Hari Kerja Bupati HM. Dadang Supriatna

Rabu, 11 Juni 2025

Muslub Warga Cihuni Pangatikan Lempar Mosi Tak Percaya Pada Kades

Jumat, 11 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste