• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

bydejurnalcom
Rabu, 1 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis
ShareTweetSend

dejurnal.com, Ciamis, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI) Kabupaten Ciamis melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis bertempat di ruang rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD kabupaten Ciamis,Selasa 30/09/2025.

Penyampaian aspirasi bertujuan selain meningkatkan meningkatkan kinerja Lembaga BPD dan Profesionalitas, juga untuk mencari titik temu dan dijadikan bahan kajian serta pertimbangan DPRD sehingga bisa terkabulkan.

Harapan yang disampaikan dalam audien, yakni 7 tuntutan yang harus menjadi catatan pertimbangan:

BacaJuga :

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

1, DPRD Kabupaten Ciamis untuk segera merubah

Penetapan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan pasal, khususnya mengenai BPD sebagaimana di atur didalam pasal 56,57,dan 62 akan berdampak kepada peraturan turunannya termasuk Perda kabupaten Ciamis Nomor 2 tahun 2020 tentang BPD yang harus menyesuaikan.

2.Berdasarkan UU Desa No 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 62 menyatakan :

2.1. Hurup B, Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan dari APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya ditetapkan dengan peraturan Bupati/ Wali kota.sementara tunjangan Anggota BPD di kabupaten ciamis sampai saat ini belum sepenuhnya belum terpenuhi dan nilainya tidak sebanding dengan tugas dan pungsi serta wewenang BPD, mohon tunjangan untuk BPD diberikan secara layak dan normatif.

2.2, Huru F menyatakan Anggota BPD berhak mendapatkan Jaminan Sosial di bidang Kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Anggota BPD secara alamiah adalah manusia biasa dan bukan manusia Istimewa,sudah pasti memiliki keterbatasan baik Ilmu ,kesehatan ataupun usia, tapi dalam melaksanakan tugas seringkali tidak memperhatikan resiko yang dihadapi.maka tidaklah berlebihan apabila BPD dilindungi dengan Fasilitas kesehatan/ kematian sebagaimana hal nya Kepala Desa,Perangkat Desa,RT/RW yang terlebih dahulu di perhatikan oleh pemerintah Kabupaten Ciamis,
3. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD bab IV mengenai BPD pasal 28 menyatakan : Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD di angkat 1 ( satu) orang tenaga staf admistrasi BPD dan diperhatikan tunjangannya.Untuk itu ketua DPRD Kabupaten Ciamis berkenan mensuport dan mendukung.
4. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD bab III pasal 15 dan Perda kabupaten Ciamis Nomor 2. Tahun 2020 tentang BPD bab II pasal 17 menyatakan bahwa : Masa keanggotaan Anggota BPD selama 6 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/ janji periode 2019 – 2025 telah berakhir pada bulan Maret tahun 2025. Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2024 tentang desa pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa : Masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali, Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan anggota BPD ,Pihak DPMD,dan Kabag Hukum Setda kabupaten Ciamis segera meninjau kembali dan menyelesaikan penerbitan SK BPD masa jabatan 2019 – 2027 yang ditetapkan tanggal 27 juni 2024.
5. Jajaran kepala Desa di beri SK dan dilantik oleh bupati sama halnya Dengan anggota BPD . Pemerintah kabupaten Ciamis, Perhatian terhadap BPD dalam penyediaan sarana transportasi bagi pengurus BPD se kabupaten Ciamis untuk menunjang kegiatan sampai saat ini belum mendapat perhatian .
6. Berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 54 ayat 1 dan perda kabupaten Ciamis No 2 tahun 2020 tentang BPD pasal 60 ayat 1 menyatakan bahwa: BPD berhak mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDes” besaran biaya operasional BPD yang diatur berdasarkan peraturan Bupati hanya cukup untuk biaya ATK , segera tinjau kembali usulan yang semula 15% untuk di rubah melalui regulasi terbaru minimal 25% untuk BOP BPD dan maksimal 75%.untuk pemerintah Desa.
7. Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bab IV pasal 55 ayat 4 huruf a, dan Perda Ciamis Nomor 2 tahun tahun 2020 tentang BPD bab VI pasal 61 ayat 3 hurup a menyatakan bahwa ; Anggota BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui Diklat,sosialisasi, Bimtek Dan kunjungan lapangan .untuk itu kepada ketua DPRD kabupaten Ciamis mohon berkenan dapat memperjuangkan kepada pemerintah daerah kabupaten Ciamis pada tahun anggaran 2026,

Dalam Audensi sesi tanya jawab, Ketua PABPDSI kabupaten Ciamis Abdulah Askar menyentil soal kesiapan pemerintah kabupaten tentang kesejahteraan untuk anggotanya

“Dalam Audensi ini kami ajukan 7 poin yang harus di perhatikan dan dipenuhi oleh pemerintah kabupaten Ciamis pada tahun Anggaran 2026, Tentunya peran BPD dalam pemerintah desa sangat Vital dalam pengawasan kinerja kepala desa, hanya selama ini ada banyak kendala dilapangan termasuk minimnya dukungan dari pihak kabupaten ciamis dalam hal anggaran ” ujar Askar

“Di lihat dari peraturan Permendagri atau Peraturan daerah kabupaten Ciamis,seandainya 7 tuntutan yang kami ajukan direkomendasi, tentunya kinerja BPD akan lebih leluasa melangkah mengikuti alur roda pemerintah desa dan tidak seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Kegiatan di hadiri Jajaran Komisi A DPRD kabupaten Ciamis, dinas DPMD ,Inspektorat dan PABPDSI kabupaten Ciamis,
Kegiatan berlangsung kondusif sesuai yang diharapkan.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisPABPDSI
Previous Post

Dapur MBG Kadungora Sebut Penyebab Keracunan Pelajar Bukan Berasal Dari Makanan Olahan

Next Post

Patok Jalan Akses ke Kantor Kecamatan Dibuka Kembali, Camat Pasirjambu Apresiasi Sinergi Semua Pihak

Related Posts

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.
deNews

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.

Jumat, 14 November 2025
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!
deNews

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri
deNews

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025
Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati
deNews

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Reses Anggota DPRD Fraksi PKS, Terima Pertanyaan Warga Terkait Insentif Guru Ngaji dan Bansos

Minggu, 28 Maret 2021

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

PGRI Kabupaten Bandung Berharap Adendum PPPK Guru Menggunakan Data yang Akurat

Selasa, 30 Juli 2024

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste