• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

bydejurnalcom
Kamis, 6 November 2025
Reading Time: 2 mins read
Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK
ShareTweetSend

Drjurnal.com, Garut – DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna sebagaimana yang telah tersusun agenda dan acara oleh pihak sekertariat DPRD Kabupaten Garut, dan disela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, dalam rangka pembahasan terkait Raperda Kode Etik dan Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut, Kamis 6 November 2025.

Dalam penyampaian dari laporan Pansus hal Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata dan Keputusan DPRD, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, berkaitan hal tersebut menurut Ayi Suryana selaku Wakil Ketua DPRD dan juga yang memimpin dan membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun Sidang 2025.

“Hadiri rapat paripurna dewan yang terhormat marilah kita ikuti penyampaian laporan pantia khusus DPRD Kabupaten Garut dalam rangka pembahasan Raperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, kepada juru bicara Pansus dipersilahkan untuk menyampaikan laporannya”. Ujarnya.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Setelah dibacakan laporan Pansus DPRD Kabupaten Garut dalam rangka Raperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK (Badan Kehormatan), Ayi Suryana selaku yang memimpin dan membacakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut yang akhirnya mengucapkan terima kasih pada juru bicara, dan acara dilanjutkan kembali, yang akhirnya apa yang telah dibacakan oleh juru bicara Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.

Kembali Ayi Sunarya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut yang memimpin rapat menawarkan kembali atas Raperda tersebut dan akhirnya Pembacaan atas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut di Bacakan oleh Sekertaris DPRD Asep Suparman, setelah dibacakan dan selanjutnya ditawarkan kembali kepada peserta rapat paripurna.

“Selanjutnya saya tawarkan kepada peserta rapat paripurna dewan yang terhormat, apakah rancangan peraturan DPRD Kabupaten Garut tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Garut?”. Tegasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat paripurna DPRD, akhirnya dibacakan dan diberikan penomoran dan ditandantangani bersama antara Ketua BK dengan Ketua DPRD Kabupaten Garut.

Akhirnya dengan telah adanya penandatangan Peraturan DPRD Kabupaten Garut, tentang Kode Etik, Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut, akhirnya secara resmi ditutup oleh Ayi Suryana.

Selepas dari acara rapat paripurna DPRD Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut Endang Saepudin mengatakan.

“Ya Alhamdulillah, sebagaimana yang telah disaksikan bersama kami dari Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Garut, melalui juru bicara dan telah menyampaikan laporan Pansus telah mendapatkan persetujuan akhirnya menjadi keputusan bersama dan telah ditetapkan menjadi Peraturan DPRD dan diberikan penomoran dan telah ditandatangani bersama antara Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD (Ketua BK dan Ketua DPRD Kabupaten Garut)”. Tandasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarutkode etik
Previous Post

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Next Post

Dalam Rangka Efisiensi Anggaran, WFH Bagi ASN di Lingkungan Pemdaprov Jabar Mulai Diterapkan

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Dorong Efisiensi dan Transparansi Layanan Administratif, Desa Pawindan Gelar Sosialisasi Desa Digital “Super Desa” Bersama Diskominfo

Senin, 19 Mei 2025

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020
Ahmad (57) Warga Kecamatan Cibiuk yang diduga sertikat tanahnya dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat Tanah Warga Garut Hasil Program Ajudifikasi Dijaminkan ke Bank Tanpa Ijin, Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 8 Juli 2023

Dorong Penurunan Stunting, Ono Surono Ajak Masyarakat Indramayu Gemar Makan Ikan

Rabu, 5 April 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste