Dejurnal.com, Kota Bandung – Walk Out merupakan istilah untuk satu tindakan yang mengarah kepada tindakan meninggalkan suatu tempat atau situasi sebagai bentuk protes atau ketidaksetujuan.
Istilah ini sering digunakan dalam konteks demonstrasi atau protes untuk mengekspresikan ketidakpuasan atau perlawanan terhadap suatu kebijakan, keputusan, atau kondisi tertentu.
Walk out dapat terjadi di berbagai aktivitas, mulai dari dunia pekerjaan hingga dunia pendidikan.
Menurut definisi dari Cambridge Dictionary, Walk out merujuk pada tindakan kelompok meninggalkan pertemuan resmi untuk mengekspresikan ketidaksetujuan. Istilah ini menggambarkan aksi meninggalkan tempat atau acara, seperti rapat atau pertemuan resmi dengan maksud menunjukkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap suatu hal.
Dalam konteks rapat, menurut Collins Dictionary, walk out terjadi ketika sejumlah atau seluruh peserta keluar untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap kejadian dalam rapat tersebut.
Oxford Dictionary juga mendefinisikan walk out sebagai tindakan keluar dari pertemuan atau pertunjukan secara tiba-tiba, khususnya untuk menunjukkan ketidaksetujuan.
Berdasarkan asal usulnya, istilah walk out berasal dari bahasa Inggris yang artinya “berjalan ke luar.” Namun dalam penggunaannya, istilah ini telah berkembang dan digunakan dalam berbagai konteks.
Walk out tidak hanya mencakup tindakan fisik keluar dari suatu tempat, tetapi juga melibatkan makna yang lebih luas seperti meninggalkan forum atau pertemuan karena adanya ketidaksepakatan.
Dalam konteks hukum, walk out dapat memiliki konsekuensi serius. Sebagai contoh, jika seorang penasihat hukum melakukan walk out, maka hal ini dapat merugikan dirinya sendiri karena menghilangkan kesempatan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam persidangan.
Lalu dalam konteks politik, walk out juga dikenal dalam proses persidangan atau rapat parlemen.
Baca juga : Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Tindakan walk out yang dilakukan dilakukan selama ini sebagai upaya untuk mempertahankan argumen mengundang pertanyaan terkait validitas hasil sidang. Apakah keputusan yang dihasilkan tetap berlaku meskipun beberapa anggota atau fraksi telah melakukan walk out?
Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat-rapat DPR RI atau DPRD diatur oleh Peraturan tentang Tata Tertib. Prinsipnya, hasil suatu rapat DPR atau DPRD dapat dianggap sah jika telah memenuhi jumlah minimal anggota yang dibutuhkan untuk membentuk kuorum.
Contoh Aksi Walk Out
Saat Rapat Paripurna ke-19 sidang IV DPR RI pada 21 Maret 2023 dimana Anggota Fraksi PKS memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat ketika agenda pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Tindakan walk out tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Perpu Ciptaker.
Saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat pada 16 Mei 2025, Fraksi PDIP melakukan walk out karena memprotes tindakan Dedi Mulyadi yang dianggap tidak menghargai keberadaan para wakil rakyat. Fraksi PDIP menilai Dedi Mulyadi kerap tidak melibatkan DPRD saat memutuskan suatu kebijakan.
Saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut pada 17 November 2025, Fraksi PDIP melakukan walk out karena tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan fraksi terkait Raperda APBD 2026. Fraksi PDIP menilai penyampaian pandangan fraksi bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari substansi kerja anggota dewan.***Red












