Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus meningkatkan kualitas layanan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).
Penguatan legalitas koperasi dinilai menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan investasi desa yang berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pemerintah pusat, khususnya terkait transformasi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Kabupaten Ciamis, khususnya DPMPTSP, sangat mendukung program pusat yang tengah berjalan. Salah satunya program Koperasi Desa Merah Putih. Kami berharap seluruh KDKMP segera menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat beroperasi dengan legal dan optimal,” ujar Eka Selasa (2/12/2025)
Eka menambahkan, legalitas yang lengkap tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi, baik dengan pelaku usaha setempat maupun di luar wilayah.
“Ketika perizinan dipenuhi, KDKMP akan mampu merangsang pembangunan ekonomi lokal serta membangun kemitraan usaha yang lebih kuat. Dari sinilah investasi desa yang berkelanjutan bisa terbentuk,” ucapnya
Untuk memudahkan koperasi memenuhi standar legalitas, DPMPTSP Ciamis telah menyiapkan alur perizinan yang jelas dan terstruktur.
Syarat administrasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) meliputi:
1. Identitas Ketua Koperasi
2. NPWP Koperasi
3. Dokumen AHU Kemenkumham
4. Akta Pendirian
5. Nomor Induk Koperasi
6. Nomor HP/WhatsApp Pengurus
“Alur ini menjadi panduan agar setiap koperasi dapat mengurus izin secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan nasional,” tutur Eka
Selain aspek legalitas, Eka menyampaikan bahwa pembangunan fisik koperasi juga harus memenuhi sejumlah prosedur teknis. Tahapan tersebut mencakup:
1. Pengecekan status dan fungsi lahan, termasuk kesesuaian dengan LP2B.
2. Pengajuan Kerangka Rencana Kota (KRK) ke Dinas PUPRP.
3. Pengajuan saran proteksi kebakaran ke Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Permohonan rekomendasi teknis andalalin kepada Dinas Perhubungan.
5. Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG.
“Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan operasional KDKMP berjalan aman, tertib, dan sesuai standar bangunan,” tegasnya.
Menurut Eka Koperasi Desa Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam menguatkan struktur ekonomi desa.
“Dengan legalitas yang lengkap dan tata kelola pembangunan yang sesuai aturan, koperasi dapat membuka peluang investasi baru, memperluas jejaring usaha, serta meningkatkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eka memastikan Pemerintah Daerah akan terus hadir melalui pendampingan, pelayanan perizinan yang mudah, dan koordinasi lintas sektor agar KDKMP di Ciamis berkembang optimal. (Nay Sunarti)












