• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sewa Lahan 40 tahun Tak Dibayar, Tanah Kantor Desa Hegarmanah Digugat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Mei 2019
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Jual beli tanah tanpa didasari atas dasar hukum / tertulis seperti sertipikat hak tanah, akta jual beli dan lain lain berakibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Hal ini terjadi di Desa Hegarmanah Kabupaten Ciamis, seorang warga bernama Tatang menggugat tanah yang dibangun kantor desa pada 1983 sampai dengan 2017. Bangunan desa diakui berdiri di lahan milik bapanya, karena bukti tidak mencukupi begitu juga dengan pihak Desa terjadilah kesepakatan jual beli pada tahun 2017 atas tanah tersebut.

Erwin selaku anak dari Tatang kembali lagi menggugat atas jual beli tanah warisannya pada tahun 2017 dengan Desa Hegarmanah, yang mana dari isi surat tersebut dirinya baru menyadari bahwa merasa di rugikan.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Dilihat dari surat perjanjian jual beli status kepemilikan awal yaitu keluarga Tatang dan sudah di jual kepada desa tahun 2017 padahal lahan tersebut sudah di tempati desa dari 1983.

Menurutnya selama 40 tahun desa tidak membayar sewa atas tanah yang di tempati bangunan tersebut dan ingin meminta ganti rugi atas sewa lahan tanah selama 40 tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah Haeruman ketika di konfirmasi menyatakan, memang desa tidak memiliki bukti jual beli pada tahun 1983.

“Tapi kami masih punya saksi hidup, ada pun sekarang ini ada permasalahan atas isi surat jual beli 2017 di surat tersebut telah di tulis tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Jikalau Erwin ingin mempermasalahkan lagi, lanjut Haeruman, silahkan bawa bukti kepemilikan begitu juga saksi kita ke pengadilan saja.

“Saya tidak takut,” tegas kepala desa.

Atas permasalahan ini, imbuh ia, kami pihak desa akan segera menarik keluarga Erwin dan pihak BPD begitu juga saksi dan para tokoh untuk segera berunding.***Jefri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Desa Dukuh Belum Realisasikan Pembangunan dari ADPD Tahap Satu

Next Post

Bupati Bandung Tolak People Power

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

Hadiri Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Serta Musrenbang Penyusunan RKPD 2026, Ketua DPRD Garut Sampaikan Ini

Selasa, 29 April 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sukawening Garut

Sabtu, 27 November 2021

Pemkab Ciamis Gelar Workshop PPK BLUD Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste