• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sewa Lahan 40 tahun Tak Dibayar, Tanah Kantor Desa Hegarmanah Digugat

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Mei 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Jual beli tanah tanpa didasari atas dasar hukum / tertulis seperti sertipikat hak tanah, akta jual beli dan lain lain berakibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Hal ini terjadi di Desa Hegarmanah Kabupaten Ciamis, seorang warga bernama Tatang menggugat tanah yang dibangun kantor desa pada 1983 sampai dengan 2017. Bangunan desa diakui berdiri di lahan milik bapanya, karena bukti tidak mencukupi begitu juga dengan pihak Desa terjadilah kesepakatan jual beli pada tahun 2017 atas tanah tersebut.

Erwin selaku anak dari Tatang kembali lagi menggugat atas jual beli tanah warisannya pada tahun 2017 dengan Desa Hegarmanah, yang mana dari isi surat tersebut dirinya baru menyadari bahwa merasa di rugikan.

BacaJuga :

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Dilihat dari surat perjanjian jual beli status kepemilikan awal yaitu keluarga Tatang dan sudah di jual kepada desa tahun 2017 padahal lahan tersebut sudah di tempati desa dari 1983.

Menurutnya selama 40 tahun desa tidak membayar sewa atas tanah yang di tempati bangunan tersebut dan ingin meminta ganti rugi atas sewa lahan tanah selama 40 tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Hegarmanah Haeruman ketika di konfirmasi menyatakan, memang desa tidak memiliki bukti jual beli pada tahun 1983.

“Tapi kami masih punya saksi hidup, ada pun sekarang ini ada permasalahan atas isi surat jual beli 2017 di surat tersebut telah di tulis tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari,” tuturnya.

Jikalau Erwin ingin mempermasalahkan lagi, lanjut Haeruman, silahkan bawa bukti kepemilikan begitu juga saksi kita ke pengadilan saja.

“Saya tidak takut,” tegas kepala desa.

Atas permasalahan ini, imbuh ia, kami pihak desa akan segera menarik keluarga Erwin dan pihak BPD begitu juga saksi dan para tokoh untuk segera berunding.***Jefri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Desa Dukuh Belum Realisasikan Pembangunan dari ADPD Tahap Satu

Next Post

Bupati Bandung Tolak People Power

Related Posts

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Gibas Ciamis Tuntut Penjarakan Oknum Nakes Aniaya Keluarga Pasien

Selasa, 27 April 2021

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

PSBB Tekan Angka Warga Terpapar Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste