• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Komisi I DPRD Garut Gelar Raker 22 Calon Desa Baru

bydejurnalcom
Selasa, 16 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi I DPRD Garut Gelar Raker 22 Calon Desa Baru
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah terjadwalkan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Komisi I DPRD telah menggelar Rapat Kerja bersama Eksekutif di dalam rangka Evaluasi, Verifikasi, Pembinaan Calon Desa Baru Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk segera melakukan tahapan, akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Garut, memandang perlu adanya evaluasi, verifikasi, serta pembinaan, atas 22 Desa Baru di Kabupaten Garut.

Hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut yaitu ; Hj. Rini Sri Rahayu , Lulu Ghandi Nan Rajati ( Wakil Ketua Komisi I ), H. Yusuf Musyaffa ( Anggota ), Sementara dari Eksekutif hadir Asda I Bambang Hafid dan Sekertaris DPMD, Kabid dan Para Subkor Bidang Penataan DPMD, Para Camat, Kepala Desa Induk dan Penjabat Kepala Desa Baru.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

Menurut Hj. Rini Sri Rahayu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut, didalam rapat kerja mengungkapkan bahwa Tahapan ini menjadi penentu apakah desa – desa tersebut, dapat ditetapkan sebagai Desa Definitif atau melanjutkan masa persiapan yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.

Berkaitan hal tersebut diatas maka hal tersebut dipadang perlu untuk mengukur kesiapan dan kelengkapan administrasi 22 Desa Persiapan di Kabupaten Garut, Komisi I DPRD Kabupaten Garut, yang akhirnya melakukan rapat kerja Evaluasi dan Verifikasi kelayakan setelah berjalan selama kurang lebih satu semester.

Tahapan berikutnya proses evaluasi dan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Tim Evaluasi Kabupaten Garut, diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut yang melibatkan DPMD, akademisi, serta lintas sektor terkait.

Sementara itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan bahwa 22 desa persiapan tersebar di 16 kecamatan, se Kabupaten Garut.

“Ya Alhamdulillah tadi telah melaporkan seluruh tahapan sampai bulan Desember 2025, termasuk laporan semesteran dari Penjabat Kepala Desa Persiapan dan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa”. Tandasnya

Apa yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut selaras dengan Surat Bupati Garut No. 400.10.2/1289/DPMD, Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan pada Usulan Pemekaran Desa Di Kabupaten Garut, sebagaimana Surat No. 2569/KB.04.03.03/PEMOTDA, Hal Pemberitahuan Kode Register Desa Persiapan, Bandung 9 April 2025 dengan Sifat Segera, ditujukan Kepada Bupati Garut, tertandatangan secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dimana isi dalam surat tersebut Hasil Evaluasi dan Verifikasi dokumen usulan Pemekaran Desa dan hasil verifikasi lapangan terhadap 22 Desa Calon Desa Persiapan di Kabupaten Garut oleh Tim Penataan Desa Provinsi Jawa Barat dinyatakan LAYAK untuk dimekarkan serta calon Desa Persiapan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka diterbitkan Kode Register Desa Persiapan.

Penerbitan Kode Register tersebut, sebagai dasar untuk pengangkatan penjabat Kepala Desa Persiapan dari Unsur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Garut, sesuai ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa , ditetapkan bahwa tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan dalam pembentukan Desa Persiapan dan nantinya akan dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi ;
a. Penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis.
b. Pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk.
c. Pembentukan Struktur Organisasi.
d. Pengangkatan Perangkat Desa.
e. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa.
f. Pembanguna Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa.
g. Pendataan Bidang Kependudukan, Potensi Ekonomi, Inventaris Pertanahan, serta Pengembangan Sarana Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, dan
h. Pembukaan Akses Penghubung antar Desa.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SPPG Dapur Golat Resmi Beroperasi, Prioritaskan Layanan Gizi Bagi Siswa

Next Post

Inovasi Digital dari Pelosok, Tim Tilu Wira SDN Sukahurip Raih Juara 1 Hackathon Rumah Pendidikan 2025

Related Posts

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH,  Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026
deNews

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH, Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026

Kamis, 24 September 2026
Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat
deNews

Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat

Kamis, 24 September 2026
Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong
deHumaniti

Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong

Kamis, 24 September 2026
Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026
deNews

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

Kamis, 24 September 2026
DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB
depemerintahan

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

Kamis, 24 September 2026
1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog
deNews

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

Kamis, 24 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
Anggota DPKG, Dedi Kurniawan (kanan)

Tiga “PR” Besar Ini Menanti Sentuhan Kadisdik Garut Kedepan

Jumat, 24 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste