• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Komisi I DPRD Garut Gelar Raker 22 Calon Desa Baru

bydejurnalcom
Selasa, 16 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi I DPRD Garut Gelar Raker 22 Calon Desa Baru
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah terjadwalkan oleh pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut, Komisi I DPRD telah menggelar Rapat Kerja bersama Eksekutif di dalam rangka Evaluasi, Verifikasi, Pembinaan Calon Desa Baru Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk segera melakukan tahapan, akhirnya Komisi I DPRD Kabupaten Garut, memandang perlu adanya evaluasi, verifikasi, serta pembinaan, atas 22 Desa Baru di Kabupaten Garut.

Hadir dalam rapat kerja tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut yaitu ; Hj. Rini Sri Rahayu , Lulu Ghandi Nan Rajati ( Wakil Ketua Komisi I ), H. Yusuf Musyaffa ( Anggota ), Sementara dari Eksekutif hadir Asda I Bambang Hafid dan Sekertaris DPMD, Kabid dan Para Subkor Bidang Penataan DPMD, Para Camat, Kepala Desa Induk dan Penjabat Kepala Desa Baru.

BacaJuga :

Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku

Kakan ATR /BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman Komitmen Permudah Administrasi Pertanahan Masyarakat

Disbudpora Ciamis Uji Gagasan Pemuda Pelopor 2026, Originalitas Jadi Sorotan

Menurut Hj. Rini Sri Rahayu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Garut, didalam rapat kerja mengungkapkan bahwa Tahapan ini menjadi penentu apakah desa – desa tersebut, dapat ditetapkan sebagai Desa Definitif atau melanjutkan masa persiapan yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”.

Berkaitan hal tersebut diatas maka hal tersebut dipadang perlu untuk mengukur kesiapan dan kelengkapan administrasi 22 Desa Persiapan di Kabupaten Garut, Komisi I DPRD Kabupaten Garut, yang akhirnya melakukan rapat kerja Evaluasi dan Verifikasi kelayakan setelah berjalan selama kurang lebih satu semester.

Tahapan berikutnya proses evaluasi dan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh Tim Evaluasi Kabupaten Garut, diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut yang melibatkan DPMD, akademisi, serta lintas sektor terkait.

Sementara itu Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan bahwa 22 desa persiapan tersebar di 16 kecamatan, se Kabupaten Garut.

“Ya Alhamdulillah tadi telah melaporkan seluruh tahapan sampai bulan Desember 2025, termasuk laporan semesteran dari Penjabat Kepala Desa Persiapan dan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa”. Tandasnya

Apa yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut selaras dengan Surat Bupati Garut No. 400.10.2/1289/DPMD, Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan pada Usulan Pemekaran Desa Di Kabupaten Garut, sebagaimana Surat No. 2569/KB.04.03.03/PEMOTDA, Hal Pemberitahuan Kode Register Desa Persiapan, Bandung 9 April 2025 dengan Sifat Segera, ditujukan Kepada Bupati Garut, tertandatangan secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dimana isi dalam surat tersebut Hasil Evaluasi dan Verifikasi dokumen usulan Pemekaran Desa dan hasil verifikasi lapangan terhadap 22 Desa Calon Desa Persiapan di Kabupaten Garut oleh Tim Penataan Desa Provinsi Jawa Barat dinyatakan LAYAK untuk dimekarkan serta calon Desa Persiapan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka diterbitkan Kode Register Desa Persiapan.

Penerbitan Kode Register tersebut, sebagai dasar untuk pengangkatan penjabat Kepala Desa Persiapan dari Unsur Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kabupaten Garut, sesuai ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penataan Desa , ditetapkan bahwa tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan dalam pembentukan Desa Persiapan dan nantinya akan dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi ;
a. Penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis.
b. Pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk.
c. Pembentukan Struktur Organisasi.
d. Pengangkatan Perangkat Desa.
e. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa.
f. Pembanguna Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa.
g. Pendataan Bidang Kependudukan, Potensi Ekonomi, Inventaris Pertanahan, serta Pengembangan Sarana Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan, dan
h. Pembukaan Akses Penghubung antar Desa.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SPPG Dapur Golat Resmi Beroperasi, Prioritaskan Layanan Gizi Bagi Siswa

Next Post

Inovasi Digital dari Pelosok, Tim Tilu Wira SDN Sukahurip Raih Juara 1 Hackathon Rumah Pendidikan 2025

Related Posts

Lurah se-Kawalu Datangi Sindangrasa Belajar Inovasi Pelayanan di Tengah Anggaran Minim
deNews

Lurah se-Kawalu Datangi Sindangrasa Belajar Inovasi Pelayanan di Tengah Anggaran Minim

Selasa, 12 Mei 2026
Di Usia 85 Tahun, Pidin Akhirnya Dapat Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemkab Ciamis
deNews

Di Usia 85 Tahun, Pidin Akhirnya Dapat Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemkab Ciamis

Selasa, 12 Mei 2026
Yayasan Situs  Mahmud, Jaga Marwah Cagar Budaya
deNews

Yayasan Situs Mahmud, Jaga Marwah Cagar Budaya

Selasa, 12 Mei 2026
Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku
deNews

Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026
Kakan ATR /BPN Kabupaten  Bandung  Iim Rohiman Komitmen Permudah  Administrasi Pertanahan Masyarakat
deNews

Kakan ATR /BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman Komitmen Permudah Administrasi Pertanahan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026
Disbudpora Ciamis Uji Gagasan Pemuda Pelopor 2026, Originalitas Jadi Sorotan
deNews

Disbudpora Ciamis Uji Gagasan Pemuda Pelopor 2026, Originalitas Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Dansat Brimob Polda Jabar Turun Langsung Bantu Warga di Lokasi Jembatan Putus di Sukabumi

Minggu, 9 Maret 2025

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Dua Orang Dikabarkan Terseret Arus Air

Senin, 21 September 2020

Ribuan Buruh Pantura Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

Endus Aroma “Permainan Tidak Fair” Proses Administrasi Seleksi Cawas dan Kepsek, SEGI Ombudsmankan Disdik Garut

Selasa, 18 Agustus 2020

68 Warga Desa Margahayu Tengah Terima Bantuan Sosial Covid-19

Rabu, 21 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste