Dejurnal.com, Bandung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Desa-Desa di Kecamatan Pacet penerima bantuan Keuangan Desa ADPD, BKK Bunga Desa, dan BKK Rebug Bedas Tahap II tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Pacet Asep Susanto S.STP., MM., diwakili Plt Sekcam Pacet Surkon Suherman, S.Pd., di Aula Kantor Kecamatan Pacet pada Rabu (24/12/2025). Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan keuangan yang disalurkan telah digunakan sesuai dengan perencanaan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Desa.
Selain dihadiri oleh para perangkat Desa, Lembaga Desa, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Pacet.
Dalam kegiatan tersebut.

Tim dari DPMD Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan terhadap laporan penggunaan anggaran, serta meninjau langsung pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh bantuan keuangan Desa. Hasil dari monev ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan efektivitas penyaluran bantuan keuangan Desa di masa mendatang.
Seusai kegiatan Monev Plt Sekcam Pacet Surkon Suherman S.Pd, menyampaikan,”Yang utama itu adalah pembenahan administrasi tatakelola administrasi keuangan Desa kemudian terkait dengan aturan yang baru yang menyangkut PMK No 81 diharapkan para pihak terkait terutama para Kepala Desa agar mengikuti sepenuhnya aturan yang berlaku saat ini,”ucapnya.
Lebih lanjut Sekcam mengatakan,”Dan untuk kedepannya banyak aturan aturan atau instrumen instrumen perubahan terkait anggaran bantuan keuangan Desa dan aplikasi yang di gunakan nanti adalah aplikasi sipakades jadi untuk evaluasi dan lain sebagainya satu pintu baik evaluasi tingkat Kecamatan tingkat Kabupaten DPMD dan Insfektorat itu satu pintu di sipakades jadi tidak bisa nanti Kecamatan ke Desa dan Desa ke Kecamatan jadi satu pintu untuk semua,”katanya.
Sekcam Juga berharap,”untuk kedepan para Kepala Desa kaitan dengan perubahan perubahan dengan keuangan Desa ada seting seting kemudian ada evesiensi evesiensi dimohon para Kepala Desa terkait itu harus mengikuti aturan yang berlaku,”tandasnya.(**AR)














