Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Selain UMP, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Juga mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan normatif.
Penetapan upah minimum tersebut menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa penetapan UMK Ciamis tidak lagi mengalami perubahan karena secara regulasi besaran UMK jangan lebih rendah dibandingkan UMP.
“UMP Jawa Barat Tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur. Karena UMK secara ketentuan harus lebih besar dari UMP, maka UMK Ciamis disepakati sesuai hasil rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan,” ujarnya kepada deJurnal Rabu (24/12/2025)
Dase menyampaikan, sebelum keputusan UMP ditetapkan, Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya telah lebih dahulu mengajukan rekomendasi penetapan UMK Ciamis Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/1556/Disnaker.3/2025, yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi UMK ini tidak dibuat sepihak, tetapi melalui proses dialog dan musyawarah antara unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja,” tuturnya
Lebih lanjut Dase menjelaskan berdasarkan rekomendasi sebelumnya maka, UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.373.643,46.
“Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data statistik resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.
Selain itu, formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMK.
“UMK Ciamis yang direkomendasikan ini diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah,” kata Dase.
Dase menekankan kebijakan pengupahan Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan kepastian hukum atas besaran upah minimum, dunia usaha diharapkan dapat menyusun perencanaan usaha secara lebih terukur.
“Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat dan disepakatinya UMK Ciamis sesuai rekomendasi, kami berharap hubungan industrial di Kabupaten Ciamis tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)














