• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 25 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Selain UMP, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Juga mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan normatif.

BacaJuga :

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Penetapan upah minimum tersebut menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa penetapan UMK Ciamis tidak lagi mengalami perubahan karena secara regulasi besaran UMK jangan lebih rendah dibandingkan UMP.

“UMP Jawa Barat Tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur. Karena UMK secara ketentuan harus lebih besar dari UMP, maka UMK Ciamis disepakati sesuai hasil rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan,” ujarnya kepada deJurnal  Rabu (24/12/2025)

Dase menyampaikan, sebelum keputusan UMP ditetapkan, Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya telah lebih dahulu mengajukan rekomendasi penetapan UMK Ciamis Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/1556/Disnaker.3/2025, yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi UMK ini tidak dibuat sepihak, tetapi melalui proses dialog dan musyawarah antara unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja,” tuturnya

Lebih lanjut Dase menjelaskan berdasarkan rekomendasi sebelumnya maka, UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.373.643,46.

“Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data statistik resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.

Selain itu, formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMK.

“UMK Ciamis yang direkomendasikan ini diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah,” kata Dase.

Dase menekankan kebijakan pengupahan Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan kepastian hukum atas besaran upah minimum, dunia usaha diharapkan dapat menyusun perencanaan usaha secara lebih terukur.

“Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat dan disepakatinya UMK Ciamis sesuai rekomendasi, kami berharap hubungan industrial di Kabupaten Ciamis tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal

Next Post

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat
deNews

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Kamis, 25 Desember 2025
Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal
deNews

Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal

Rabu, 24 Desember 2025
Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
deNews

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025
Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.
deNews

Hibah Peternakan dan Perikanan Rp3,4 Miliar Disalurkan Untuk 174 Kelompok.

Rabu, 24 Desember 2025
Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung
deNews

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Selasa, 23 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

GOW dan HWK Ciamis Ajak Perempuan Galuh Hidup Sehat Tanpa Obat Lewat Detoks Holistik

Kamis, 23 Oktober 2025

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sukawening Garut

Sabtu, 27 November 2021

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 20 September 2025

Warga Dapil 2 Kabupaten Sukabumi Antusias Hadiri Reses Legislator Fraksi Partai Demokrat Bertajuk Pembangunan Ke Depan

Minggu, 9 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste