• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 25 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Selain UMP, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Juga mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan normatif.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Penetapan upah minimum tersebut menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa penetapan UMK Ciamis tidak lagi mengalami perubahan karena secara regulasi besaran UMK jangan lebih rendah dibandingkan UMP.

“UMP Jawa Barat Tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur. Karena UMK secara ketentuan harus lebih besar dari UMP, maka UMK Ciamis disepakati sesuai hasil rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan,” ujarnya kepada deJurnal  Rabu (24/12/2025)

Dase menyampaikan, sebelum keputusan UMP ditetapkan, Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya telah lebih dahulu mengajukan rekomendasi penetapan UMK Ciamis Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/1556/Disnaker.3/2025, yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi UMK ini tidak dibuat sepihak, tetapi melalui proses dialog dan musyawarah antara unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja,” tuturnya

Lebih lanjut Dase menjelaskan berdasarkan rekomendasi sebelumnya maka, UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.373.643,46.

“Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data statistik resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.

Selain itu, formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMK.

“UMK Ciamis yang direkomendasikan ini diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah,” kata Dase.

Dase menekankan kebijakan pengupahan Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan kepastian hukum atas besaran upah minimum, dunia usaha diharapkan dapat menyusun perencanaan usaha secara lebih terukur.

“Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat dan disepakatinya UMK Ciamis sesuai rekomendasi, kami berharap hubungan industrial di Kabupaten Ciamis tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisUMK
Previous Post

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Next Post

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

LSI Nilai Pasangan Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan Potensial Menangkan Pilkada Kabupaten Bandung

Jumat, 31 Juli 2020
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dr. Iendra Sofyan, S.T., M.Si.

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025

Sekolah Belum Punya Ijin Jangan Dulu Beroperasi, Ester : Tempuh Persyaratan Dulu

Sabtu, 12 Juni 2021

Pelantikan Ketarunaan Gapura Panca Waluya Angkatan XII Di SMKN 1 Binong

Rabu, 29 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

Diduga Akibat Gorong Gorong Dari PT MPI Tersumbat, Rumah dan Sawah Warga Desa Bunder Tergenang Air

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste