Dejurnal.com, Bandung- Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H.,M.Si menyatakan siap menindak maraknya pembangunan perumahan liar di beberapa kecamatan di kabupaten Bandung.
Menurutnya, pengembang nakal itu melakukan pembangunan perumahan dengan alasan hanya menjual tanah kavling padahal mereka membangun seperti pengembang yang memiliki izin.
Beberapa perumahan yang liar yang marak terdapat di Kecamatan Cileunyi, Baleendah, Bojongsoang, Katapang dan Pameungpek.
“Pengembang nakal itu tidak menggubris adanya larangan penghentian pembangunan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat. Mereka terus membangun perumahan, bahkan telah menarik puluhan juta rupiah uang muka kepada konsumennya,” katanya di Soreang,Senin (12/1/2026).
Uwais mengaku telah berkordinasi dan menggelar rapat dengan Satgas untuk mengambil tindakan,karena pembanguan perumahan itu banyak di lahan yang bukan peruntukannya, seperti di kawasan hijau di Cileunyi, kawasan hijau lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kecamatan Pameungpeuk dan di Baleendah.
Perumahan di tiga kecamatan tersebut sangat merugikan konsumen dan pemerintah dalam pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bandung.*** Sopandi













