Dejurnal.com, Garut — Kantor Hukum Antinomi Law Office, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Toni Kusmanto, menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hukum yang sah. Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai dejurnal.com di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Kamis (15/1/2026).
Dalam keterangannya, Ucok Rolando mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah hadir. Ia menekankan bahwa secara prinsip hukum, kliennya adalah subjek hukum yang sah sebagai pembeli, dan proses perolehan hak atas objek tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pada prinsipnya, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik. Pembelian atas objek tanah tersebut merupakan barang tidak bergerak yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah, yakni melalui proses jual beli,” jelas Ucok.
Ia memaparkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, objek tanah yang dibeli oleh Toni Kusmanto telah diperiksa secara menyeluruh. Setelah proses jual beli dan pelepasan hak dilakukan, kepemilikan tanah tersebut secara hukum beralih kepada kliennya. Selanjutnya, dilakukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses administrasi pertanahan, termasuk pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“BPN sebagai lembaga negara yang berwenang dalam urusan pertanahan telah melakukan pengecekan atas data dan dokumen yang ada. Setelah seluruh prosedur dijalankan dan dinyatakan lengkap, maka terbitlah sertifikat dengan status balik nama atas nama Pak Toni,” ungkapnya.
Ucok Rolando juga menyampaikan bahwa penjelasan terkait hal tersebut sejatinya telah disampaikan secara gamblang oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pihak-pihak yang masih meragukan keabsahan kepemilikan agar merujuk langsung pada data resmi yang tersimpan di BPN.
“Basis data pertanahan itu ada di BPN Kabupaten Garut. Jadi jangan berdasarkan katanya-katanya. Silakan bertanya dan mengecek langsung ke BPN agar memperoleh informasi yang akurat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak yang saat ini dipegang kliennya diperoleh murni melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh negara. Jika di kemudian hari terdapat pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki klaim, maka beban pembuktian ada pada pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berbicara berdasarkan buku tanah dan sertifikat yang diterbitkan secara resmi. Jika ada hal lain di luar itu, tentu sudah masuk ke ranah pembuktian hukum dan harus ditempuh melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ucok Rolando mengingatkan pentingnya memahami tata cara hukum dalam mencari perlindungan hukum di negara ini. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, namun harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin mendahului atau melampaui kewenangan hukum yang ada. Kami percaya pada proses dan data resmi BPN. Klien kami adalah pembeli beritikad baik, dan seluruh langkah hukum telah ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya.***Willy/Deri Acong













